Skip to main content

Posts

Showing posts from November, 2012

1.811 PNS Golongan III Akan Diuji Kompetensi

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) provinsi kepulauan Babel, Sopian AP, mengungkapkan pemerintah provinsi kepulauan Bangka Belitung akan menggelar uji kompetensi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) khususnya golongan III. “Mutasi bukan wacana lagi, sudah harus segera kita lakukan, dimana kita juga ada rencana untuk menggelar uji kompetensi khususnya untuk pegawai golongan III di pemprov Babel, rencananya sekitar 1811-an pegawai pemprov akan di uji kompetensi,” kataSopian pada sejumlah wartawan di kantor Gubernur. Menurut orang nomor satu di jajaran BKD pemprov Babel itu, reformasi birokrasi itu harus dimulai, salah satu langkahnya dengan melakukan uji kompetensi pegawai, kompetensi pegawai perlu dilakukan dengan tujuan mengajarkan PNS semakin kreatif dan inovatif serta termotivasi untuk menjadi lebih baik lagi karena sadar akan kompertensi yang ada.     “Insya Allah uji kompetensi itu akan dilaksanakan pada akhir bulan November atau awal Desember mendatang, kita akan melakukan penataan...

Tanah Dicaplok, Ratusan Pegawai 2 BUMN Demo

Ratusan karyawan dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang tergabung dalam Serikat Pekerja Kereta Api dan Serikat Pekerja Perkebunan Pusat Penelitian Kelapa Sawit (SP-BUN PPKS) berunjuk rasa secara terpisah di Medan, Mereka berdemo terkait persoalan aset tanah kedua BUMN ini yang diklaim pihak lain. Massa Serikat Pekerja Kereta Api berdemo di depan kantor Wali Kota Medan, Gedung DPRD Sumut, dan Kejaksaan Tinggi Sumut. Mereka menuntut agar lahan milik PT KAI yang dikuasai dan sudah dibangun pihak lain segera dikembalikan. “Kami berunjuk rasa agar aset PT KAI seluas 74.402 meter persegi di Kelurahan Gang Buntu agar dikembalikan,” kata Ketua Umum Serikat Pekerja Kereta Api Nugroho. Lahan di kelurahan tersebut sebelumnya merupakan kompleks perumahan karyawan PT KAI. Namun, saat ini lahan itu dikuasai pihak swasta dan sudah dibangun rumah sakit mewah, kompleks ruko dan pusat perbelanjaan. “Dari dulu orang tahu, itu lahan kereta api dan sudah ada putusan MA yang menyatakan status tanah hak d...

Golkar Dorong RUU ASN Segera Disahkan

Partai Golongan Karya menyampaikan pernyataan politik yang dihasilkan dari Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) IV akhir bulan lalu.  Sepuluh poin pernyataan politik dibacakan Ketua DPP PG Firman Subagyo dalam konfrensi pers yang dihadiri Ketua Umum PG Aburizal Bakrie, serta sejumlah petinggi Golkar lainnya seperti Idrus Marham, Agung Laksono, Sharif Cicip Sutardjo, dan lainnya. Salah satu poinnya PG memandang penyelenggaraan pemilu era reformasi belum menampakkan hasil maksimal dalam membentuk pemerintahan yang baik, kuat dan efektif meningkatkan kesejahteraan rakyat serta tegaknya keadilan. Atas dasar itu, kata Firman, PG mengajak kepada semua elemen bangsa menjadikan pemilu 2014 bersih, jujur dan demokratis serta bermartabat.       “Sehingga menghasilkan anggota legislatif yang berkualitas dan pasangan presiden dan wakil presiden yang mampu menyelenggarakan pemerintahan yang baik, kuat untuk menjamin kesinambungan nasional,” katanya.       Terkait penyelenggaraan pemilu, kata Firman,...

Terlibat Politik Praktis Tiga PNS Terancam Kena Sanksi

Tiga pegawai negeri sipil (PNS) dilingkup Pemerintahan Kota Makassar terancam kena sanksi lantaran diduga terbukti terlibat politik praktis jelang pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel 22 Januari mendatang. Adapun ketiga oknum PNS tersebut adalah Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Makassar, Lurah Mamajang dan Camat Mamajang. “Ketiganya sudah kami rekomendasikan ke Bawaslu dan Mendagri serta Mempan untuk menjatuhkan sanksi terhadap ketiganya yang diduga terbukti terlibat politik praktis di pilkada Sulsel 2013 mendatang,” tegas Ketua Panwaslu Kota Makassar Amir Ilyas melalui telpon selulernya. Dia mengatakan, dalam waktu dekat panitia pengawasan pemilu (panwaslu) Kota Makassar berencana kembali melakukan pemeriksaan terhadap ketiganya. Rencana permintaan klarifikasi tiga pejabat lingkup Pemkot Makassar berlangsung 28 November mendatang. Ketiganya diperiksa karena dianggap ikut terlibat dalam mensosialisasikan bahkan mengukuhkan tim pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubern...

Ratusan Pensiunan PNS Denpasar Periode 2011 Gigit Jari

Tidak jauh berbeda dengan para pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Bali yang tidak mendapat dana tali kasih, ratusan mantan PNS di Pemkot Denpasar juga mengalami hal serupa. Khususnya, untuk pensiunan periode Februari 2011 sampai Januari 2012. Mereka yang pensiun pada periode tersebut belum bisa memperoleh bantuan dana sebagaimana para pensiunan sebelumnya. Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Denpasar Drs. I Dewa Nyoman Sudarsana, M.Si. didampingi Kasubag Pemberitaan Humas Pemkot Denpasar Dewa Gede Rai, Jumat (16/11) kemarin mengatakan, terhambatnya pencairan bantuan dana bagi pensiunan PNS tersebut karena bertentangan dengan aturan yang ada. Sedikitnya 156 orang pensiunan periode Februari 2011 sampai Januari 2012 belum mendapat dana bantuan dimaksud. Disebutkannya, sebelumnya pihak Inspektorat Kota Denpasar tertanggal 7 Agustus 2012 menyatakan, penganggaran dana bantuan kepada pihak ketiga (pensiunan) senilai Rp 1,062 miliar tidak ses...

KH Malik Madani: Cegah Boikot Pajak dengan Pendekatan Dialog

boikot pajak menjadi trending topic dalam beberapa pekan terakhir. Isu ini dipicu oleh hasil Musyawarah Nasional Nahdlatul Ulama (NU) di Cirebon. Hasil Munas itu tercipta seiring maraknya pemberitaan tentang kasus korupsi yang dilakukan oleh oknum pegawai pajak. Masyarakat kemudian menganggap bahwa uang pajak mereka dikorupsi oleh pegawai pajak. Terkait hal itu, Khatib Am Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Malik Madani menilai bahwa boikot pajak sebenarnya belum ada. Dia menjelaskan hasil Munas NU di Cirebon tidak pernah menyerukan pemboikotan pajak. “Itu cuma sebuah warning saja. Langkah itu dilakukan agar Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tidak kehilangan legitimasi di mata rakyat,” kata dia. Ditjen Pajak menjelaskan bahwa isu itu merupakan bentuk salah kaprah pemberitaan di media bahwa uang pajak diambil pegawai pajak. Secara sistem semua pembayaran pajak langsung masuk ke bank dan diadministrasikan ke kas negara. Pegawai pajak tidak akan bisa mengeluarkan uang pajak...

Mendagri: PNS Bekas Terpidana Harus Dicopot!

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, para pegawai negeri sipil  yang pernah menjadi terpidana harus dicopot dari jabatan struktural. Ketentuan tentang hal itu, katanya, sudah dituangkan dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 800/4329/SJ/tanggal 29 Oktober 2012 yang harus ditaati setiap pemerintah daerah. Sebelumnya, data Kementerian Dalam Negeri menunjukkan, dalam lima tahun terakhir, tercatat ada 153 PNS yang bekas terpidana. “Surat edaran itu sudah disosialisasikan ke berbagai daerah. Surat ini untuk mengingatkan pemerintah daerah bahwa ini sudah diatur dalam Undang-Undang Pokok Kepegawaian,” kata Gamawan di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta. Gamawan mengatakan, ia akan langsung mencopot pegawai negeri sipil (PNS) bekas terpidana dari jabatannya jika surat edaran tak digubris pemerintah daerah. Ia akan langsung membatalkan surat keputusan (SK) PNS bekas terpidana yang menjadi pejabat struktural. Hal tersebut untuk membuktikan ketegasan birokrasi di jajaran Kementerian Dalam Neg...

RUU ASN Muat Pasal Pemecatan PNS Napi Korupsi

Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (WamenPAN&RB) Eko Prasojo menyatakan bahwa  nanti PNS yang dinyatakan terbukti korupsi dan menyalahgunakan jabatannya berdasarkan putusan pengadilan harus dipecat. Hal itu tertuang di dalam RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi revisi UU 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian. “Salah satu pasal di dalam RUU ASN menyebutkan, PNS yang divonis bersalah atas kasus korupsi dan keputusannya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap harus diberhentikan dengan tidak hormat. Pemberhentian ini tidak melihat berapa banyak vonis putusannya, sedikit atau banyak tetap dipecat,” tegas Eko Prasojo di kantornya, Kamis (8/11). Sanksi berbeda diberikan kepada PNS yang terlibat kasus pidana umum dan divonis di bawah empat tahun. Dalam RUU tersebut, PNS yang divonis bersalah dan dijatuhi hukuman hukuman di bawah empat tahun masih bisa diaktifkan kembali sebagai aparatur sipil negara setelah menjalani hukuman. “Kecuali kalau h...