Skip to main content

Terlibat Politik Praktis Tiga PNS Terancam Kena Sanksi

Tiga pegawai negeri sipil (PNS) dilingkup Pemerintahan Kota Makassar terancam kena sanksi lantaran diduga terbukti terlibat politik praktis jelang pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel 22 Januari mendatang. Adapun ketiga oknum PNS tersebut adalah Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Makassar, Lurah Mamajang dan Camat Mamajang.

“Ketiganya sudah kami rekomendasikan ke Bawaslu dan Mendagri serta Mempan untuk menjatuhkan sanksi terhadap ketiganya yang diduga terbukti terlibat politik praktis di pilkada Sulsel 2013 mendatang,” tegas Ketua Panwaslu Kota Makassar Amir Ilyas melalui telpon selulernya.

Dia mengatakan, dalam waktu dekat panitia pengawasan pemilu (panwaslu) Kota Makassar berencana kembali melakukan pemeriksaan terhadap ketiganya.

Rencana permintaan klarifikasi tiga pejabat lingkup Pemkot Makassar berlangsung 28 November mendatang. Ketiganya diperiksa karena dianggap ikut terlibat dalam mensosialisasikan bahkan mengukuhkan tim pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel Nomor urut 1 dengan cara mengumpulkan RT/RW sekelurahan Mamajang, kemarin.

 “Ketiganya pasti akan kami periksa kembali,” ujar Amir yang juga merupakan adik kandung anggota Panwaslu Sulsel Anwar Ilyas.

Hal ini merupakan temuan, maka pihak Panwaslu Kota Makassar tidak memiliki alasan untuk tidak menindaklanjuti hal itu yang kemudian diteruskan ke Bawaslu.

Sebelumnya Kadispora Makassar Agus AS juga sudah pernha menjalani pemeriksaan di Panwaslu Sulsel, terkait keikutsertanya mensosialisasikan pasangan IA, pada kegiatan gerak jalan santai Hut Kota Makassar beberapa lalu.

“Siapaun PNS yang kedapatan berpolitik apalagi sampai mengkapanyekan pasangan calon kami akan tindak siapapun orangnya,” ungkap Amir membantah pihaknya dianggap berpihak pada kandidat tertentu.

Sementara Tim Hukum Sayang, yakni Muh Yasser, mengatakan, pihak panwaslu baik kabupaten/kota maupun provinsi harus membuktikan ucapannya untuk menindak siapaun oknum PNS yang diduga terlibat politik praktis apalagi mensosialisasikan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel.

“Kami butuh bukti jangan hanya omongan,” tegas Yasser.

Comments

Popular posts from this blog

PNS dan Kepala Desa Ikut Kampanye Pemilu Kepala Daerah Jawa Barat

Sejumlah pegawai negeri sipil dan kepala desa diketahui turut berkampanye untuk calon gubernur tertentu dalam Pemilu Kepala Daerah Jawa Barat. Tindakan itu tergolong pelanggaran yang nantinya dikenai sanksi. ”Saya mendapat laporan empat kasus, yakni seorang PNS di Kuningan yang mengikuti kegiatan kampanye calon gubernur Dede Yusuf. Lalu, dua kepala desa ada yang turut berkampanye untuk calon gubernur Ahmad Heryawan serta seorang PNS lainnya kedapatan berkampanye menggunakan sepeda motor dinas,” kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu Jawa Barat Ihat Subihat di Bandung. Menurut Ihat, Rabu ini pihaknya akan memantau sebab dimungkinkan kasus serupa banyak terjadi di daerah lain. PNS yang terlibat berkampanye dapat dipidana. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. ”Netralitas PNS sebuah keniscayaan. Dia tidak boleh be...

Jam Kerja PNS di Kalimantan Barat Digeser

Gubernur Kalbar Drs Cornelis MH menggeser jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Kalbar. Jam kerja digeser dari pukul 07.00 menjadi 07.30 WIB. “Hal ini guna meningkatkan kinerja dan kedisiplinan PNS di lingkungan Pemprov Kalbar. Mulai dari jam masuk dan pulang kerja serta berpakaian, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Kalbar No 1 Tahun 2013 tanggal 21 Januari 2013, tentang Ketentuan Hari dan Jam Kerja bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalbar,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Kalbar Drs Numsuan Madsun MT di ruang kerjanya. Menurutnya, pergub tentang ketentuan jam kerja ini selain mengacu pada Permendagri terbaru mengenai peraturan jam kerja juga mengakomodasi kepentingan PNS yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi serta tuntutan perkembangan yang ada saat ini. Adapun ketentuan hari dan jam kerja tersebut untuk hari Senin sampai dengan Kamis masuk kerja dimulai pukul 07.30 WIB, diselingi jam istirahat pada pukul 12.00...

Tiga pegawai negeri sipil (PNS) Kabupaten Aceh Singkil dipecat

Tiga pegawai negeri sipil (PNS) dipecat karena dianggap tidak disiplin dan melanggar aturan perundang-undangan sebagai abdi negara, hari ini.Dua diantara yang dipecat tersebut yaitu tenaga kesehatan dan lainnya merupakan tenaga pendidik. Menurut keterangan Bupati Aceh Singkil, Sapriadi, kegiatan ini dilakukan untuk membenahi tenaga PNS di jajaran Pemerintahan Aceh Singkil yang tidak disiplin. Mereka, kata dia, juga diberikan sanksi tidak mendapat tunjangan pensiunan. Merujuk kepada SK Bupati Aceh Singkil No : 862/47/2013 tanggal 5 Februari 2012 menyebutkan, pemberhentian salah satu tenaga pendidik bernama Taswir,terpaksa dilakukan karena terbukti telah terlibat pelecehan seksual kepada siswanya. Taswir merupakan salah satu tenaga pengajar di SD Negeri SKPE II Panjaitan Desa Srikayu Kecamatan Singkohor. Sementara dua PNS lainya, yaitu Presetya Karsa selaku staf di Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Singkil dan Fauzi Ruska selaku staf Puskesmas Singkohor, diberhentikan dengan tidak hormat k...