Skip to main content

Posts

Showing posts with the label casn 2013

Kepala Daerah Monopoli Hasil Promosi Baperjakat Pegawai Negeri Sipil (PNS), Selama Ini Baperjakat Hanya Formalitas

Peran Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) dalam pembinaan karier pegawai negeri sipil (PNS) belakangan hanya dijadikan formalitas saja. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang saat ini masih dipegang oleh kepala daerah sesuka hati menentukan karier PNS tanpa minta pertimbangan Baperjakat. “Banyak kasus di daerah, kepala daerah yang semaunya memindahkan pegawai tanpa koordinasi dengan Baperjakat. Alhasil seorang pejabat eselon II bisa nonjob, karena faktor like and dislike dari PPK,” kata Sukamto, Kasubdit Peraturan Perundang-undangan Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Jakarta, Jumat (9/11) lalu. Dijelaskannya, Baperjakat dibentuk sebagai kelengkapan PPK untuk pembinaan karier PNS di lingkungannya, seperti kenaikan pangkat, pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dari dan dalam jabatan struktural. “Baperjakat melakukan pemeriksaan yang menyangkut syarat administrasi, melakukan penilaian dan memberikan rekomendasi kepada PPK,” ujarnya. Sesuai PP Nomor 9/2003 bahwa ...

Banyak Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dimanfaatkan Sebagai Dukungan Politik

Dominasi secara kuantitatif Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi masalah dalam posisi politik. Terutama di daerah, PNS terjebak dalam pergumulan politik dan cenderung masuk arus sebagai sumber daya politik bagi calon pimpinan daerah. Konsekuensinya banyak PNS tidak kompeten menjadi pejabat atas dasar hadiah setelah memainkan peran politik seperti menjadi tim pemenangan calon kepala daerah. Anggota Komisi II DPR Dr. Gamari Sutrisno mengatakan, posisi PNS semacam itu menjadi ancaman dari segi loyalitas dan fairness (keadilan) dalam pelayanan publik. Loyalitas PNS harus kepada negara dan bangsa bukan kepada aktor-aktor politik atau kepala daerah. Demikian halnya pelayanan, publik manapun sebagai konsumen atau yang berhak mendapat pelayanan, bukan hanya golongan tertentu. Saat sosialisasi Rancangan Undang-undang (RUU) Administrasi Sipil Negara (ASN) di Yogyakarta, Jumat (30/11), dia menyatakan potensi dukungan politik dari PNS sangat besar jika dilihat dari segi jumlah yang mencapai 4,3 jut...

Jelang UU Aparatur Sipil Negara (ASN), PNS Perlu Standar Kompetensi

Standar Kompetensi PNS dibutuhkan untuk membekali kemampuan teknis yang memadai kepada para pengelola kepegawaian agar dapat menyusun standar kompetensi jabatan di masing-masing unit kerja. Standar ini mutlak diperlukan untuk menyongsong bentuk baru kepegawaian negara dengan diberlakukannya RUU Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini mengemuka dalam kegiatan Piloting Standar Kompetensi Teknik (SKT) PNS yang digelar Pemkab bima dan BKN,  Piloting Standar Kompetensi Teknik (SKT), Kerjasama Pemkab Bima dengan BKN. Foto: bagian Humas Pemkab Bima Pemkab Bima melalui Bagian Organisasi dan Pendayagunaan Aparatur Setda bermitra dengan Direktorat Standardisasi dan Kompetensi Jabatan Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI mengadakan Piloting Standar Kompetensi Teknik (SKT) PNS. Kegiatan ini paralel dengan Penyusunan Rancangan Permen PAN  dan Reformasi Birokrasi tentang jabatan fungsional Analisis Jabatan (JFAJ). Muara akhirnya, kegiatan ini diharapkan dapat mewujudkan profesionalisme Pegawai Negeri Sip...

Pembinaan Karier Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kental Nuansa Politik

Dalam tahun-tahun belakangan, rumors yang beredar bahwa penempatan pejabat penting di daerah terkontaminasi nepotisme dan kental dengan nuansa politik.“Itu artinya peran kepala daerah sangat menentukan. Sehingga tidak heran kalau Baperjakat dalam pembinaan karier pegawai negeri sipil (PNS) belakangan hanya dijadikan formalitas saja menurut BKN,” ujar Jumadi. Menurut pengamat politik dari Universitas Tanjungpura ini, fenomena pemilihan kepala daerah langsung turut berperan menentukan jabatan kepala dinas, kepala badan, bahkan kepala bagian dan lain sebagainya. “Itu sangat kental dengan nuansa politik. Pejabat yang diangkat lebih banyak pada pertimbangan balas budi. Juga karena nepotisme dan primordial bisa saja terjadi. Sehingga yang ditempatkan bukan berdasarkan profesionalitas,” tegas Jumadi. Sudah pasti, lanjutnya, akan sangat memengaruhi kinerja birokrasi pemerintah. Kemampuan dan profesionalitas pegawai dikesampingkan. Yang parah jangan sampai terjadi “orang kita” dan bukan. “Mesk...

Pegawai Pemerintah Berpeluang Direkrut Dari Swasta

Pembentukan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Jabatan Eksekutif Senior (JES) diyakini dapat menghapus sistem pegawai seumur hidup. Pasalnya, dengan dengan adanya KASN dan JES, otomatis rekrutmen pegawai akan lebih terbuka serta memberikan kesempatan SDM swasta yang profesional. “Di dalam RUU ASN, diamanatkan untuk membentuk KASN dan JES. Ini karena melihat kondisi pegawai kita yang tidak bisa netral,” kata Wahyudi Kumorotomo, pakar administrasi dari Universitas Gajah Mada. Ketidaknetralan pegawai, lanjutnya, sudah berlangsung lama. Ini karena pengaruh dan intervensi politik terhadap pegawai terlalu kuat. Selain itu jalur karir dan pengembangan pegawai tidak jelas. “Belum lagi jual beli formasi pegawai. Setiap tahun ada 250 formasi CPNS di daerah. Formasi ini dijual pejabat hingga Rp75-150 juta sehingga kerugian negara mencapai Rp25 triliun. Nah fakta-fakta inilah yang menyulitkan untuk menciptakan pegawai netral,” bebernya. Dengan pembentukan KASN, menurut Wahyudi, akan mempermu...

PNS Berganti Nama ASN, Uang Pensiun Diganti Pesangon

Usia pensiun PNS diisukan akan bertambah menjadi pada umur 58 tahun dari saat ini 56 tahun, sedangkan pejabat eselon II dan I, usia pensiunnya adalah 60 tahun. Selain itu, uang pensiun PNS akan diberikan sekaligus berupa pesangon setelah tugas dan jabatan mereka selesai dengan jumlahnya Rp 500 juta sampai dengan Rp 1 miliar. Isu tersebut beredar melalui pesan singkat berantai yang diterima ponsel sejumlah PNS di Pemkab, sejak beberapa waktu lalu. Menurut pesan singkat tersebut, ketentuan baru mengenai usia pensiun PNS serta adanya kebijakan pesangon itu berkaitan dengan akan berubahnya status PNS menjadi aparatur sipil negara (ASN), mulai Januari 2013 nanti. Kabid Adiministrasi dan Pengembangan Pegawai, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Ahmad Nasir, di kantornya, baru-baru ini, mengakui pihaknya telah mengetahui ada pesan singkat berantai yang sempat membuat para PNS bertanya-tanya tersebut. Menurutnya, isi pesan singkat tersebut sebagian masih berupa isu, dan sebagian lagi belum ada ke...

APBN dan APBD Bengkak untuk Belanja Pegawai dan Pensiunan

Hasil dari pajak yang dipungut dari rakyat ternyata hanya untuk membayar gaji pegawai negeri (PNS) termasuk di Kalbar. Akibatnya, beban APBN dan APBD terlalu berat. Bahkan anggaran untuk belanja pegawai jauh di atas anggaran belanja modal, termasuk untuk biaya membangun infrastruktur. “Kalau kita lihat APBN tahun 2013 yang sudah disahkan oleh pemerintah dan DPR, sebanyak Rp 241 triliun untuk belanja pegawai. Ini sudah terlalu besar, dibandingkan pembangunan infrastruktur hanya Rp 216 triliun yang notabene untuk rakyat,” ungkap DR Eddy Suratman. Pengamat ekonomi Kalbar dari Untan ini menilai terjadi ketidakadilan pada APBN hingga APBD lantaran strukturnya tidak ideal. Satu sisi anggaran untuk pegawai juga diperlukan dan tidak bisa ditunda-tunda. Sementara anggaran untuk belanja modal dan infrastruktur yang bersinggungan langsung dengan kepentingan rakyat, terganjal. “Dari Rp 241 triliun yang diperuntukkan belanja pegawai, ada Rp 212 triliun untuk gaji dan tunjangan pegawai yang bekerja...

Golkar Dorong RUU ASN Segera Disahkan

Partai Golongan Karya menyampaikan pernyataan politik yang dihasilkan dari Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) IV akhir bulan lalu.  Sepuluh poin pernyataan politik dibacakan Ketua DPP PG Firman Subagyo dalam konfrensi pers yang dihadiri Ketua Umum PG Aburizal Bakrie, serta sejumlah petinggi Golkar lainnya seperti Idrus Marham, Agung Laksono, Sharif Cicip Sutardjo, dan lainnya. Salah satu poinnya PG memandang penyelenggaraan pemilu era reformasi belum menampakkan hasil maksimal dalam membentuk pemerintahan yang baik, kuat dan efektif meningkatkan kesejahteraan rakyat serta tegaknya keadilan. Atas dasar itu, kata Firman, PG mengajak kepada semua elemen bangsa menjadikan pemilu 2014 bersih, jujur dan demokratis serta bermartabat.       “Sehingga menghasilkan anggota legislatif yang berkualitas dan pasangan presiden dan wakil presiden yang mampu menyelenggarakan pemerintahan yang baik, kuat untuk menjamin kesinambungan nasional,” katanya.       Terkait penyelenggaraan pemilu, kata Firman,...

RUU ASN Muat Pasal Pemecatan PNS Napi Korupsi

Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (WamenPAN&RB) Eko Prasojo menyatakan bahwa  nanti PNS yang dinyatakan terbukti korupsi dan menyalahgunakan jabatannya berdasarkan putusan pengadilan harus dipecat. Hal itu tertuang di dalam RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi revisi UU 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian. “Salah satu pasal di dalam RUU ASN menyebutkan, PNS yang divonis bersalah atas kasus korupsi dan keputusannya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap harus diberhentikan dengan tidak hormat. Pemberhentian ini tidak melihat berapa banyak vonis putusannya, sedikit atau banyak tetap dipecat,” tegas Eko Prasojo di kantornya, Kamis (8/11). Sanksi berbeda diberikan kepada PNS yang terlibat kasus pidana umum dan divonis di bawah empat tahun. Dalam RUU tersebut, PNS yang divonis bersalah dan dijatuhi hukuman hukuman di bawah empat tahun masih bisa diaktifkan kembali sebagai aparatur sipil negara setelah menjalani hukuman. “Kecuali kalau h...