Skip to main content

KH Malik Madani: Cegah Boikot Pajak dengan Pendekatan Dialog

boikot pajak menjadi trending topic dalam beberapa pekan terakhir. Isu ini dipicu oleh hasil Musyawarah Nasional Nahdlatul Ulama (NU) di Cirebon. Hasil Munas itu tercipta seiring maraknya pemberitaan tentang kasus korupsi yang dilakukan oleh oknum pegawai pajak. Masyarakat kemudian menganggap bahwa uang pajak mereka dikorupsi oleh pegawai pajak.

Terkait hal itu, Khatib Am Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Malik Madani menilai bahwa boikot pajak sebenarnya belum ada. Dia menjelaskan hasil Munas NU di Cirebon tidak pernah menyerukan pemboikotan pajak. “Itu cuma sebuah warning saja. Langkah itu dilakukan agar Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tidak kehilangan legitimasi di mata rakyat,” kata dia.

Ditjen Pajak menjelaskan bahwa isu itu merupakan bentuk salah kaprah pemberitaan di media bahwa uang pajak diambil pegawai pajak. Secara sistem semua pembayaran pajak langsung masuk ke bank dan diadministrasikan ke kas negara. Pegawai pajak tidak akan bisa mengeluarkan uang pajak ini dari bank. Jadi, tidak pernah ada uang pembayaran pajak yang masuk ke kas negara dan dikorupsi oleh pegawai pajak.

Madani pun setuju bahwa kasus korupsi tidak bisa hanya dipersalahkan ke Ditjen Pajak. “Korupsi itu sudah semakin meluas bukan hanya melibatkan oknum pajak.  Dana sudah siap disalurkan oleh berbagai sektor namun saat di tengah jalan ditemukan penyelewengan korupsi oleh oknum DPR dan pejabat,” katanya. Karena itu, menurutnya perlu adanya tindakan tegas kepada para koruptor tersebut.

Ulama NU ini pun menyambut baik upaya penerapan whistle blowing system untuk mencegah adanya korupsi dalam pajak.  “Ada positif dan negatif dari penerapan sistem ini. Positifnya adalah untuk mempercepat pemulihan sistem perpajakan. Sementara negatifnya adalah intrik-intrik/saling curiga antar pegawai. Ini justru bisa menjadi kontraproduktif,” kata dia.

Madani menilai bahwa pajak sangat diperlukan untuk membiayai pembangunan nasional. “Indonesia sendiri beraneka ragam dan luas wilayahnya. Tentunya pembangunan nasional tak bisa berjalan tanpa adanya pajak,” ungkapnya. Karena itu menurutnya, demi kemaslahatan umat dan pembangunan nasional maka pemungutan pajak diperbolehkan dalam agama.

Pemboikotan pajak menurutnya, justru sangat merugikan bagi bangsa dan negara. “Ya, jelas  itu sangat kontraproduktif dalam upaya pemerintah untuk menggenjot pembagunan nasional,” ujarnya.

Dia setuju dengan upaya Ditjen Pajak untuk melakukan tindakan tegas kepada wajib pajak yang menunda pembayaran pajak. Seperti diketahui, Ditjen Pajak tidak pernah memberikan toleransi bagi wajib pajak yang tidak mau membayar pajak. Selaku institusi yang mengemban amanat pemungutan pajak berdasarka UU, Ditjen Pajak  memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi administrasi berupa denda. “Wajar-wajar saja ingin menegakkan hukum di sebuah instusi,” katanya.

Untuk ke depannya, Malik menyarankan agar Ditjen Pajak melakukan pendekatan dialog ke pihak atau masyarakat yang enggan atau bahkan memboikot pajak. ”Perlu pendekatan dari pemerintah untuk meluruskan itu,” katanya. Pendekatan itu bisa melalui penjelasan tentang manfaat pajak bagi pembagunan nasional.

Sistem perpajakan juga perlu diperbaiki. Caranya dengan lebih memaksimalkan pengawasan internal melalui fungsi inspektorat dan lembaga yang sudah ada. “Ketika pengawasan maksimal, diharapkan seluruh fungsi lainnya juga maksimal,” ujarnya.

Comments

Popular posts from this blog

PNS dan Kepala Desa Ikut Kampanye Pemilu Kepala Daerah Jawa Barat

Sejumlah pegawai negeri sipil dan kepala desa diketahui turut berkampanye untuk calon gubernur tertentu dalam Pemilu Kepala Daerah Jawa Barat. Tindakan itu tergolong pelanggaran yang nantinya dikenai sanksi. ”Saya mendapat laporan empat kasus, yakni seorang PNS di Kuningan yang mengikuti kegiatan kampanye calon gubernur Dede Yusuf. Lalu, dua kepala desa ada yang turut berkampanye untuk calon gubernur Ahmad Heryawan serta seorang PNS lainnya kedapatan berkampanye menggunakan sepeda motor dinas,” kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu Jawa Barat Ihat Subihat di Bandung. Menurut Ihat, Rabu ini pihaknya akan memantau sebab dimungkinkan kasus serupa banyak terjadi di daerah lain. PNS yang terlibat berkampanye dapat dipidana. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. ”Netralitas PNS sebuah keniscayaan. Dia tidak boleh be...

Jam Kerja PNS di Kalimantan Barat Digeser

Gubernur Kalbar Drs Cornelis MH menggeser jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Kalbar. Jam kerja digeser dari pukul 07.00 menjadi 07.30 WIB. “Hal ini guna meningkatkan kinerja dan kedisiplinan PNS di lingkungan Pemprov Kalbar. Mulai dari jam masuk dan pulang kerja serta berpakaian, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Kalbar No 1 Tahun 2013 tanggal 21 Januari 2013, tentang Ketentuan Hari dan Jam Kerja bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalbar,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Kalbar Drs Numsuan Madsun MT di ruang kerjanya. Menurutnya, pergub tentang ketentuan jam kerja ini selain mengacu pada Permendagri terbaru mengenai peraturan jam kerja juga mengakomodasi kepentingan PNS yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi serta tuntutan perkembangan yang ada saat ini. Adapun ketentuan hari dan jam kerja tersebut untuk hari Senin sampai dengan Kamis masuk kerja dimulai pukul 07.30 WIB, diselingi jam istirahat pada pukul 12.00...

Tiga pegawai negeri sipil (PNS) Kabupaten Aceh Singkil dipecat

Tiga pegawai negeri sipil (PNS) dipecat karena dianggap tidak disiplin dan melanggar aturan perundang-undangan sebagai abdi negara, hari ini.Dua diantara yang dipecat tersebut yaitu tenaga kesehatan dan lainnya merupakan tenaga pendidik. Menurut keterangan Bupati Aceh Singkil, Sapriadi, kegiatan ini dilakukan untuk membenahi tenaga PNS di jajaran Pemerintahan Aceh Singkil yang tidak disiplin. Mereka, kata dia, juga diberikan sanksi tidak mendapat tunjangan pensiunan. Merujuk kepada SK Bupati Aceh Singkil No : 862/47/2013 tanggal 5 Februari 2012 menyebutkan, pemberhentian salah satu tenaga pendidik bernama Taswir,terpaksa dilakukan karena terbukti telah terlibat pelecehan seksual kepada siswanya. Taswir merupakan salah satu tenaga pengajar di SD Negeri SKPE II Panjaitan Desa Srikayu Kecamatan Singkohor. Sementara dua PNS lainya, yaitu Presetya Karsa selaku staf di Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Singkil dan Fauzi Ruska selaku staf Puskesmas Singkohor, diberhentikan dengan tidak hormat k...