Skip to main content

1.811 PNS Golongan III Akan Diuji Kompetensi

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) provinsi kepulauan Babel, Sopian AP, mengungkapkan pemerintah provinsi kepulauan Bangka Belitung akan menggelar uji kompetensi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) khususnya golongan III.

“Mutasi bukan wacana lagi, sudah harus segera kita lakukan, dimana kita juga ada rencana untuk menggelar uji kompetensi khususnya untuk pegawai golongan III di pemprov Babel, rencananya sekitar 1811-an pegawai pemprov akan di uji kompetensi,” kataSopian pada sejumlah wartawan di kantor Gubernur.

Menurut orang nomor satu di jajaran BKD pemprov Babel itu, reformasi birokrasi itu harus dimulai, salah satu langkahnya dengan melakukan uji kompetensi pegawai, kompetensi pegawai perlu dilakukan dengan tujuan mengajarkan PNS semakin kreatif dan inovatif serta termotivasi untuk menjadi lebih baik lagi karena sadar akan kompertensi yang ada.    

“Insya Allah uji kompetensi itu akan dilaksanakan pada akhir bulan November atau awal Desember mendatang, kita akan melakukan penataan menyeluruh,” tandasnya.

Dia mengungkapkan, ada lima kriteria dalam uji kompetensi ini, antara lain, intelejensia dasar, integritas, pengetahuan umum, intelektual skill, dan manajerial skill. Uji kompetensi ini juga untuk digunakan dalam pengangkatan pejabat. Prinsipnya kita memberikan fairness kepada saseorang yang memenuhi syarat jabatan untuk berkompetisi.

“Untuk eselon dua tes kompetensi sudah dilakukan. Semua Pemda sekarang sudah mengarah ke reformasi birokrasi, salah satu penataan sumber daya manusia, kelembagaan. Saat ini diharapkan, struktur organisasi mengefektifitaskan pelayanan,” katanya.

Dia menandaskan, hasil dari uji kompetensi itu, katanya, PNS yang kompeten akan tetap berlanjut sesuai dengan tugas dan jenjang karirnya, sedangkan PNS yang setengah kompeten akan dilatih untuk terus meningkatkan kompetensinya.

Comments

Popular posts from this blog

PNS dan Kepala Desa Ikut Kampanye Pemilu Kepala Daerah Jawa Barat

Sejumlah pegawai negeri sipil dan kepala desa diketahui turut berkampanye untuk calon gubernur tertentu dalam Pemilu Kepala Daerah Jawa Barat. Tindakan itu tergolong pelanggaran yang nantinya dikenai sanksi. ”Saya mendapat laporan empat kasus, yakni seorang PNS di Kuningan yang mengikuti kegiatan kampanye calon gubernur Dede Yusuf. Lalu, dua kepala desa ada yang turut berkampanye untuk calon gubernur Ahmad Heryawan serta seorang PNS lainnya kedapatan berkampanye menggunakan sepeda motor dinas,” kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu Jawa Barat Ihat Subihat di Bandung. Menurut Ihat, Rabu ini pihaknya akan memantau sebab dimungkinkan kasus serupa banyak terjadi di daerah lain. PNS yang terlibat berkampanye dapat dipidana. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. ”Netralitas PNS sebuah keniscayaan. Dia tidak boleh be...

Penerimaan CPNS 2013 Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang Terancam Batal

Keinginan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melakukan penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2013 terancam batal. Pasalnya, alokasi belanja tidak langsung dalam APBD Pemkot Palembang lebih besar dari belanja langsung (BL).  Berdasarkan informasi, APBD Pemkot Palembang tahun ini sekitar Rp2, 5 triliun. Dimana belanja tidak langsungnya sekitar Rp1,5 triliun dengan alokasi belanja pegawai mencapai Rp1,4 triliun, sedangkan belanja langsung Rp1,05 triliun. Padahal, berdasarkan aturan moratorium atau penangguhan penerimaan PNS, untuk pengajuan formasi penerimaan CPNS  hanya diberikan kepada daerah yang belanja pegawainya di bawah 50 persen. “Iya, untuk melakukan penerimaan PNS umum tahun ini masih belum dapat dipastikan. Kami (pemkot, red) masih  harus menunggu informasi lebih lanjut dari pemerintah pusat,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Palembang, Agus Kelana. Pada tahun lalu, pemkot telah melakukan moratorium penerimaan PNS terhitung 1 September 2011 hingga  31 Desember...

Tiga pegawai negeri sipil (PNS) Kabupaten Aceh Singkil dipecat

Tiga pegawai negeri sipil (PNS) dipecat karena dianggap tidak disiplin dan melanggar aturan perundang-undangan sebagai abdi negara, hari ini.Dua diantara yang dipecat tersebut yaitu tenaga kesehatan dan lainnya merupakan tenaga pendidik. Menurut keterangan Bupati Aceh Singkil, Sapriadi, kegiatan ini dilakukan untuk membenahi tenaga PNS di jajaran Pemerintahan Aceh Singkil yang tidak disiplin. Mereka, kata dia, juga diberikan sanksi tidak mendapat tunjangan pensiunan. Merujuk kepada SK Bupati Aceh Singkil No : 862/47/2013 tanggal 5 Februari 2012 menyebutkan, pemberhentian salah satu tenaga pendidik bernama Taswir,terpaksa dilakukan karena terbukti telah terlibat pelecehan seksual kepada siswanya. Taswir merupakan salah satu tenaga pengajar di SD Negeri SKPE II Panjaitan Desa Srikayu Kecamatan Singkohor. Sementara dua PNS lainya, yaitu Presetya Karsa selaku staf di Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Singkil dan Fauzi Ruska selaku staf Puskesmas Singkohor, diberhentikan dengan tidak hormat k...