Skip to main content

RUU ASN Muat Pasal Pemecatan PNS Napi Korupsi

Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (WamenPAN&RB) Eko Prasojo menyatakan bahwa  nanti PNS yang dinyatakan terbukti korupsi dan menyalahgunakan jabatannya berdasarkan putusan pengadilan harus dipecat. Hal itu tertuang di dalam RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi revisi UU 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian.

“Salah satu pasal di dalam RUU ASN menyebutkan, PNS yang divonis bersalah atas kasus korupsi dan keputusannya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap harus diberhentikan dengan tidak hormat. Pemberhentian ini tidak melihat berapa banyak vonis putusannya, sedikit atau banyak tetap dipecat,” tegas Eko Prasojo di kantornya, Kamis (8/11).

Sanksi berbeda diberikan kepada PNS yang terlibat kasus pidana umum dan divonis di bawah empat tahun. Dalam RUU tersebut, PNS yang divonis bersalah dan dijatuhi hukuman hukuman di bawah empat tahun masih bisa diaktifkan kembali sebagai aparatur sipil negara setelah menjalani hukuman.

“Kecuali kalau hukumannya di atas empat tahun, otomatis yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat,” ucap Eko.

Namun guru besar Universitas Indonesia ini mengaku, ada kelemahan dalam pasal tersebut. Sebab, bisa saja seorang pejabat daerah yang melakukan tindak pidana korupsi tapi diringankan kasusnya menjadi pidana umum. Alhasil yang bersangkutan bisa kembali menjadi PNS.

“Banyak kasus terutama di daerah yang pejabatnya melakukan korupsi tapi masih bisa aktif sebagai PNS. Harusnya kan diberhentikan. Ini karena dakwaan yang disangkakan kepadanya adalah pindana umum dan ini kemungkinan karena ada kongkalikong juga,” ujarnya.

Untuk mencegah hal tersebut kembali terjadi, Eko mengatakan, akan memperjelas tentang kriteria pidana umum dalam RUU ASN. Pidana umum yang dimaksud antara lain perselingkuhan, kasus hutang piutang, dan lain-lain.

“Kenapa PNS yang didera kasus pidana umum dan dihukum di bawah empat tahun masih bisa kembali bekerja, karena pertimbangan kemanusiaan. Contohnya, seorang PNS menabrak seseorang tanpa disengaja dan korbannya meninggal. Apakah PNS-nya kita pecat, kan kasihan. Apalagi dia tidak sengaja melakukannya. Tapi bila vonisnya empat tahun otomatis PNS-nya harus diberhentikan,” bebernya

Lantas berhakkah seorang PNS yang dipecat mendapatkan uang pensiun? “Tetap berhak, namun yang diterima hanya uang pensiun yang diiur selama dia bekerja saja. Tambahan iuran dari pemerintah tidak diberikan kepada PNS yang dipecat,” tandas Eko.

Comments

Popular posts from this blog

PNS dan Kepala Desa Ikut Kampanye Pemilu Kepala Daerah Jawa Barat

Sejumlah pegawai negeri sipil dan kepala desa diketahui turut berkampanye untuk calon gubernur tertentu dalam Pemilu Kepala Daerah Jawa Barat. Tindakan itu tergolong pelanggaran yang nantinya dikenai sanksi. ”Saya mendapat laporan empat kasus, yakni seorang PNS di Kuningan yang mengikuti kegiatan kampanye calon gubernur Dede Yusuf. Lalu, dua kepala desa ada yang turut berkampanye untuk calon gubernur Ahmad Heryawan serta seorang PNS lainnya kedapatan berkampanye menggunakan sepeda motor dinas,” kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu Jawa Barat Ihat Subihat di Bandung. Menurut Ihat, Rabu ini pihaknya akan memantau sebab dimungkinkan kasus serupa banyak terjadi di daerah lain. PNS yang terlibat berkampanye dapat dipidana. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. ”Netralitas PNS sebuah keniscayaan. Dia tidak boleh be...

Penerimaan CPNS 2013 Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang Terancam Batal

Keinginan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melakukan penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2013 terancam batal. Pasalnya, alokasi belanja tidak langsung dalam APBD Pemkot Palembang lebih besar dari belanja langsung (BL).  Berdasarkan informasi, APBD Pemkot Palembang tahun ini sekitar Rp2, 5 triliun. Dimana belanja tidak langsungnya sekitar Rp1,5 triliun dengan alokasi belanja pegawai mencapai Rp1,4 triliun, sedangkan belanja langsung Rp1,05 triliun. Padahal, berdasarkan aturan moratorium atau penangguhan penerimaan PNS, untuk pengajuan formasi penerimaan CPNS  hanya diberikan kepada daerah yang belanja pegawainya di bawah 50 persen. “Iya, untuk melakukan penerimaan PNS umum tahun ini masih belum dapat dipastikan. Kami (pemkot, red) masih  harus menunggu informasi lebih lanjut dari pemerintah pusat,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Palembang, Agus Kelana. Pada tahun lalu, pemkot telah melakukan moratorium penerimaan PNS terhitung 1 September 2011 hingga  31 Desember...

Tiga pegawai negeri sipil (PNS) Kabupaten Aceh Singkil dipecat

Tiga pegawai negeri sipil (PNS) dipecat karena dianggap tidak disiplin dan melanggar aturan perundang-undangan sebagai abdi negara, hari ini.Dua diantara yang dipecat tersebut yaitu tenaga kesehatan dan lainnya merupakan tenaga pendidik. Menurut keterangan Bupati Aceh Singkil, Sapriadi, kegiatan ini dilakukan untuk membenahi tenaga PNS di jajaran Pemerintahan Aceh Singkil yang tidak disiplin. Mereka, kata dia, juga diberikan sanksi tidak mendapat tunjangan pensiunan. Merujuk kepada SK Bupati Aceh Singkil No : 862/47/2013 tanggal 5 Februari 2012 menyebutkan, pemberhentian salah satu tenaga pendidik bernama Taswir,terpaksa dilakukan karena terbukti telah terlibat pelecehan seksual kepada siswanya. Taswir merupakan salah satu tenaga pengajar di SD Negeri SKPE II Panjaitan Desa Srikayu Kecamatan Singkohor. Sementara dua PNS lainya, yaitu Presetya Karsa selaku staf di Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Singkil dan Fauzi Ruska selaku staf Puskesmas Singkohor, diberhentikan dengan tidak hormat k...