Skip to main content

Ganjar Masih Hutang Lima UU dan Seleksi CPNS Honorer

Ganjar Pranowo belum akan mundur dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), meski dia harus menjalankan berbagai agenda terkait pencalonannya sebagai gubernur jelang gelaran Pilgub Jateng 2013. Ganjar mengaku masih memiliki hutang menyelesaikan lima undang-undang dan membereskan proses seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dari jalur honorer.

Ditemui di sela acara “Deklarasi Tim Independen Relawan Ganjar-Heru Kota Surakarta” di area Car Free Day (CFD) Jalan Slamet Riyadi, Minggu (7/4), Ganjar mengatakan, meski belum mundur sebagai anggota DPR RI, tapi dia sudah mengundurkan diri dari posisi Wakil Ketua Komisi II.

“Kalau anggota, masih tetap. Sebab saya masih punya lima undang-undang yang harus diselesaikan. Dan ini akan saya bereskan. Kalau saya terpilih, saya masih punya waktu sebulan atau dua bulan,” katanya, tanpa menyebut rincian lima undang-undang yang belum kelar.

Dia juga mengaku ada hutang untuk membereskan proses seleksi CPNS yang berasal dari jalur honorer.

“Tenaga honorer ini sudah tahunan tidak ada yang mikirin. Maka itu jadi bagian konsentrasi saya untuk membereskan. Soal
honorer ini, kalau tidak saya kawal bisa nguap,” tandasnya.

Ganjar menandaskan akan mundur dari keanggotaannya sebagai anggota DPR RI setelah persoalan lima undang-undang dan tenaga honorer kelar.

“Sebab itu hutang saya pada rakyat. Harus saya bayar. Soal honorer, itu bisa diselesaikan kalau saya ngomong ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan),” tegasnya.

Tags: Ganjar, Honorer, Hutang, Masih, Seleksi

This entry was posted on Sunday, April 21st, 2013 at 2:30 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

Comments

Popular posts from this blog

PNS dan Kepala Desa Ikut Kampanye Pemilu Kepala Daerah Jawa Barat

Sejumlah pegawai negeri sipil dan kepala desa diketahui turut berkampanye untuk calon gubernur tertentu dalam Pemilu Kepala Daerah Jawa Barat. Tindakan itu tergolong pelanggaran yang nantinya dikenai sanksi. ”Saya mendapat laporan empat kasus, yakni seorang PNS di Kuningan yang mengikuti kegiatan kampanye calon gubernur Dede Yusuf. Lalu, dua kepala desa ada yang turut berkampanye untuk calon gubernur Ahmad Heryawan serta seorang PNS lainnya kedapatan berkampanye menggunakan sepeda motor dinas,” kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu Jawa Barat Ihat Subihat di Bandung. Menurut Ihat, Rabu ini pihaknya akan memantau sebab dimungkinkan kasus serupa banyak terjadi di daerah lain. PNS yang terlibat berkampanye dapat dipidana. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. ”Netralitas PNS sebuah keniscayaan. Dia tidak boleh be...

Jam Kerja PNS di Kalimantan Barat Digeser

Gubernur Kalbar Drs Cornelis MH menggeser jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Kalbar. Jam kerja digeser dari pukul 07.00 menjadi 07.30 WIB. “Hal ini guna meningkatkan kinerja dan kedisiplinan PNS di lingkungan Pemprov Kalbar. Mulai dari jam masuk dan pulang kerja serta berpakaian, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Kalbar No 1 Tahun 2013 tanggal 21 Januari 2013, tentang Ketentuan Hari dan Jam Kerja bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalbar,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Kalbar Drs Numsuan Madsun MT di ruang kerjanya. Menurutnya, pergub tentang ketentuan jam kerja ini selain mengacu pada Permendagri terbaru mengenai peraturan jam kerja juga mengakomodasi kepentingan PNS yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi serta tuntutan perkembangan yang ada saat ini. Adapun ketentuan hari dan jam kerja tersebut untuk hari Senin sampai dengan Kamis masuk kerja dimulai pukul 07.30 WIB, diselingi jam istirahat pada pukul 12.00...

Tiga pegawai negeri sipil (PNS) Kabupaten Aceh Singkil dipecat

Tiga pegawai negeri sipil (PNS) dipecat karena dianggap tidak disiplin dan melanggar aturan perundang-undangan sebagai abdi negara, hari ini.Dua diantara yang dipecat tersebut yaitu tenaga kesehatan dan lainnya merupakan tenaga pendidik. Menurut keterangan Bupati Aceh Singkil, Sapriadi, kegiatan ini dilakukan untuk membenahi tenaga PNS di jajaran Pemerintahan Aceh Singkil yang tidak disiplin. Mereka, kata dia, juga diberikan sanksi tidak mendapat tunjangan pensiunan. Merujuk kepada SK Bupati Aceh Singkil No : 862/47/2013 tanggal 5 Februari 2012 menyebutkan, pemberhentian salah satu tenaga pendidik bernama Taswir,terpaksa dilakukan karena terbukti telah terlibat pelecehan seksual kepada siswanya. Taswir merupakan salah satu tenaga pengajar di SD Negeri SKPE II Panjaitan Desa Srikayu Kecamatan Singkohor. Sementara dua PNS lainya, yaitu Presetya Karsa selaku staf di Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Singkil dan Fauzi Ruska selaku staf Puskesmas Singkohor, diberhentikan dengan tidak hormat k...