Skip to main content

Pemerintah Pusat Pegang Kendali Pelaksanaan Tes Honorer K2

Penyelenggaraan tes CPNS dari jalur honorer kategori dua (K2) akan dilakukan serentak di akhir Juni atau awal Juli mendatang. Pemerintah daerah hanya diberikan kewenangan untuk mengumumkan hasil tes saja. “Sesuai PP 56 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Honorer Tertinggal, penyelenggaran tes honorer K2 diserahkan kepada panitia seleksi nasional (Panselnas). Daerah hanya dilibatkan untuk pengumuman saja,” terang Diah Paras, kabid Rekrutmen bidang Aparatur di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Dijelaskannya, untuk penerimaan CPNS 2013, pemerintah lebih memprioritaskan kepada  honorer K2. Terutama honorer yang memenuhi persyaratan bekerja minimal setahun di 2005.
Selain itu bekerja di instansi pemerintah dengan sumber gaji non APBN/APBD. “Untuk rekrutmen tahun ini kami lebih memprioritaskan tenaga honorer K2. Pelamar umum tetap ada, namun hanya untuk formasi tertentu saja,” ujarnya.

Dengan adanya kendali pusat dalam seleksi honorer K2, lanjut Diah, diharapkan tingkat kecurangan dapat diminimalisir. Sebab mulai dari penyusunan soal hingga pengolahan lembar jawaban komputer (LJK) dipegang Panselnas yang terdiri dari KemenPAN-RB, Badan Kepegawaian Nasional (BKN), dan konsorsium 10 perguruan tinggi negeri (PTN).

“LJK yang sudah diolah, hasilnya diserahkan ke masing-masing instansi baik pusat maupun daerah. Namun, hasilnya tidak hanya dipegang instansi saja tapi juga ditembuskan kepada KemenPAN-RB dan BKN. Tujuannya agar bila ada pejabat pembina kepegawaian yang akan mengubah hasilnya, akan ketahuan boroknya,” bebernya. Bagi Honorer K2 seharusnya sejak sekarang mempersiapkan untuk menghadapi tes tersebut, semisal bisa dengan mengikuti tryout secara online yang dilaksanakan oleh www.cpnsonline.com atau dengan belajar kelompok, karena kelulusan akan sepenuhnya berdasarkan hasil tes yang dilaksanakan tersebut. 

Tags: Honorer, Kendali, Pegang, Pelaksanaan, Pemerintah, Pusat

This entry was posted on Sunday, April 21st, 2013 at 2:10 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

Comments

Popular posts from this blog

Tiga pegawai negeri sipil (PNS) Kabupaten Aceh Singkil dipecat

Tiga pegawai negeri sipil (PNS) dipecat karena dianggap tidak disiplin dan melanggar aturan perundang-undangan sebagai abdi negara, hari ini.Dua diantara yang dipecat tersebut yaitu tenaga kesehatan dan lainnya merupakan tenaga pendidik. Menurut keterangan Bupati Aceh Singkil, Sapriadi, kegiatan ini dilakukan untuk membenahi tenaga PNS di jajaran Pemerintahan Aceh Singkil yang tidak disiplin. Mereka, kata dia, juga diberikan sanksi tidak mendapat tunjangan pensiunan. Merujuk kepada SK Bupati Aceh Singkil No : 862/47/2013 tanggal 5 Februari 2012 menyebutkan, pemberhentian salah satu tenaga pendidik bernama Taswir,terpaksa dilakukan karena terbukti telah terlibat pelecehan seksual kepada siswanya. Taswir merupakan salah satu tenaga pengajar di SD Negeri SKPE II Panjaitan Desa Srikayu Kecamatan Singkohor. Sementara dua PNS lainya, yaitu Presetya Karsa selaku staf di Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Singkil dan Fauzi Ruska selaku staf Puskesmas Singkohor, diberhentikan dengan tidak hormat k...

PNS Siap-siap Kena Pecat jika 4 Tahun Berkinerja Buruk

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengaku tengah menggodok kebijakan pemecatan atau pensiun bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang mencatatkan kinerja buruk selama empat tahun. Langkah drastis yang dilakukan ini merupakan upaya pemerintah menghilangkan persepsi yang selama ini beredar di masyarakat bahwa PNS tidak bisa dipensiunkan meski memiliki kinerja buruk. “Persepsi dari dulu sampai saat ini adalah kalau PNS sekali diangkat hingga pensiun tidak bisa diberhentikan, meski kinerjanya tidak bagus. Ini yang mau dihilangkan,” jelas Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamen PANRB), Eko Prasojo di Jakarta. Eko menjelaskan, setiap PNS selama ini telah dinilai melalui Satuan Kinerja Individu (SKI) dan penentuan kinerja dalam Satuan Kinerja Pegawai (SKP). “Jadi kalau 3 tahun berturut-turut tidak berkinerja bagus akan diberikan surat peringatan pertama. Dan satu tahun lagi, kinerja masih buruk, maka akan diusulkan untuk ...

Hasil Tes CPNS di Badung Ternyata Palsu

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Badung, Bali mengumumkan hasil tes Calon Pegawai Negeri sipil (CPNS) 2012. Namun, belakangan hasil yang diumumkan pada 12 November 2012 itu diduga palsu.  Terkait hal itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Bali memastikan jika hasil dari tersebut palsu. “Yang pasti berkasnya palsu, non-identik. Tetapi berita acaranya dari Labfor (Laboratoroum Forensik) secara resmi belum kami terima. Mungkin Rabu (6/2) kami ambil,” kata Direktur Reskrimsus Polda Bali Komisaris Besar Polisi Eldi Azwar di Denpasar. Jika penyidik sudah menerima hasil dari Laboratorium Forensik Polda Bali, ia mengatakan, maka penyidik akan menindaklanjuti kasus tersebut. Bukti hasil tes CPNS yang diumumkan BKD Kabupaten Badung, Bali itu adalah dari tanda tangan dan tulisan tangan. Eldi mengaku, pihaknya belum dapat memastikan siapa yang diduga membuat dokumen pengumuman kelulusan tes kemampuan dasar tersebut. Saat ini penyidik Ditreskrimsus...