Skip to main content

Usia Pensiun PNS Diperpanjang

Menteri Perekonomian Hatta Rajasa angkat bicara soal rencana pemerintah menaikkan usia pensiun pegawai negeri sipil dari 60 tahun menjadi 62 tahun. “Soal itu bukan untuk memperpanjang usia bekerja. Tapi, memang ekspektasi hidup masyarakat Indonesia meningkat juga,” kata Hatta saat ditemui selepas rapat BBM di kantor Kementerian Perekonomian Jakarta.

Namun, Hatta enggan berkomentar lebih lanjut. Sebab, kebijakan tersebut bukan menjadi wewenangnya, melainkan wewenang Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Seperti diberitakan, pemerintah memperpanjang batas pensiun pegawai negeri sipil (PNS) yang menduduki jabatan eselon I, eselon II, ataupun jabatan fungsional. Kalau selama ini usia pensiun maksimal 60 tahun, dengan aturan baru, usia 62 tahun boleh menjabat.

Beleid baru ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 19/2013 tentang Perubahan Keempat atas PP No 32/1979 tentang Pemberhentian PNS.

Namun, ada beberapa syarat bagi PNS yang boleh melanggengkan jabatan hingga umur 62 tahun. Pertama, PNS harus memiliki keahlian dan pengalaman yang sangat dibutuhkan organisasi. Kedua, memiliki kinerja yang baik. Ketiga, memiliki moral dan integritas yang baik. Terakhir, sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan oleh keterangan dokter.

Tags: Diperpanjang, Pensiun

This entry was posted on Sunday, April 21st, 2013 at 2:20 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

Comments

Popular posts from this blog

PNS dan Kepala Desa Ikut Kampanye Pemilu Kepala Daerah Jawa Barat

Sejumlah pegawai negeri sipil dan kepala desa diketahui turut berkampanye untuk calon gubernur tertentu dalam Pemilu Kepala Daerah Jawa Barat. Tindakan itu tergolong pelanggaran yang nantinya dikenai sanksi. ”Saya mendapat laporan empat kasus, yakni seorang PNS di Kuningan yang mengikuti kegiatan kampanye calon gubernur Dede Yusuf. Lalu, dua kepala desa ada yang turut berkampanye untuk calon gubernur Ahmad Heryawan serta seorang PNS lainnya kedapatan berkampanye menggunakan sepeda motor dinas,” kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu Jawa Barat Ihat Subihat di Bandung. Menurut Ihat, Rabu ini pihaknya akan memantau sebab dimungkinkan kasus serupa banyak terjadi di daerah lain. PNS yang terlibat berkampanye dapat dipidana. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. ”Netralitas PNS sebuah keniscayaan. Dia tidak boleh be...

Jam Kerja PNS di Kalimantan Barat Digeser

Gubernur Kalbar Drs Cornelis MH menggeser jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Kalbar. Jam kerja digeser dari pukul 07.00 menjadi 07.30 WIB. “Hal ini guna meningkatkan kinerja dan kedisiplinan PNS di lingkungan Pemprov Kalbar. Mulai dari jam masuk dan pulang kerja serta berpakaian, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Kalbar No 1 Tahun 2013 tanggal 21 Januari 2013, tentang Ketentuan Hari dan Jam Kerja bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalbar,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Kalbar Drs Numsuan Madsun MT di ruang kerjanya. Menurutnya, pergub tentang ketentuan jam kerja ini selain mengacu pada Permendagri terbaru mengenai peraturan jam kerja juga mengakomodasi kepentingan PNS yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi serta tuntutan perkembangan yang ada saat ini. Adapun ketentuan hari dan jam kerja tersebut untuk hari Senin sampai dengan Kamis masuk kerja dimulai pukul 07.30 WIB, diselingi jam istirahat pada pukul 12.00...

Tiga pegawai negeri sipil (PNS) Kabupaten Aceh Singkil dipecat

Tiga pegawai negeri sipil (PNS) dipecat karena dianggap tidak disiplin dan melanggar aturan perundang-undangan sebagai abdi negara, hari ini.Dua diantara yang dipecat tersebut yaitu tenaga kesehatan dan lainnya merupakan tenaga pendidik. Menurut keterangan Bupati Aceh Singkil, Sapriadi, kegiatan ini dilakukan untuk membenahi tenaga PNS di jajaran Pemerintahan Aceh Singkil yang tidak disiplin. Mereka, kata dia, juga diberikan sanksi tidak mendapat tunjangan pensiunan. Merujuk kepada SK Bupati Aceh Singkil No : 862/47/2013 tanggal 5 Februari 2012 menyebutkan, pemberhentian salah satu tenaga pendidik bernama Taswir,terpaksa dilakukan karena terbukti telah terlibat pelecehan seksual kepada siswanya. Taswir merupakan salah satu tenaga pengajar di SD Negeri SKPE II Panjaitan Desa Srikayu Kecamatan Singkohor. Sementara dua PNS lainya, yaitu Presetya Karsa selaku staf di Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Singkil dan Fauzi Ruska selaku staf Puskesmas Singkohor, diberhentikan dengan tidak hormat k...