Skip to main content

Sebanyak 30 Tenaga Honorer Kategori II di Pendeglang Diduga Fiktif

Sebanyak 30 tenaga honorer kategori II yang dimasukkan dalam daftar nominatif untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Pandeglang, diduga fiktif. Munculnya nama-nama tenaga honorer yang tidak pernah bekerja di instansi/lembaga dan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) mana pun di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang tersebut, diduga karena ada permainan pihak luar dengan oknum Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pandeglang.

Berdasarkan data yang diterima SP, jumah tenaga honorer kategori II yang masuk dalam daftar nominatif untuk diangkat menjadi CPNS sebanyak 3.092 orang. Tenaga honorer sebanyak itu tersebar di berbagai instansi/lembaga dan SKPD di Pandeglang, mulai dari tenaga teknis administratif di tingkat kecamatan, puskesmas, sekolah dasar negeri (SDN), SMPN, SMAN, hingga dinas dan badan di lingkungan Pemkab Pandeglang.

“Kami tahu persis tenaga honorer yang bekerja di hampir semua instansi/lembaga pemerintah di Kabupaten Pandeglang. Kami menemukan 30 nama yang masuk dalam daftar nominatif tenaga honorer kategori II yang tidak pernah bekerja di instansi mana pun. Selain itu ada juga yang dari segi tahun mulai kerja tidak memenuhi syarat, namun dimasukkan dalam daftar nominatif tersebut,” ujar sumber yang tidak mau namanya ditulis kepada SP, di Pandeglang, Jumat (19/4).

Menurutnya, munculnya nama-nama yang diduga fiktif itu karena ada permainan oknum tertentu di BKD bekerjasama dengan pihak luar. Buktinya, tidak ada langkah verifikasi yang dilakukan BKD.

“Nama-nama tenaga honorer yang diusulkan oleh instansi/lembaga dan dinas/badan tanpa diverifikasi kembali, hanya menunggu sanggahan dari masyarakat. Seharusnya nama-nama tenaga honorer yang diusulkan itu dicek kembali untuk memastikan apakah benar nama yang diusulkan tersebut sesuai dengan persyaratan yang dituntut dan yang bersangkutan memang bekerja sebagai tenaga honorer pada instansi tertentu atau tidak,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris BKD Pandeglang Samsudin mengatakan, pihak BKD hanya menerima usulan nama-nama tenaga honorer kategori II dari instansi/lembaga dan dinas/badan. Pihak BKD, lanjut Samsudin, tidak berperan dalam menentukan nama-nama yang diusulkan.

“Kami sudah memberi kesempatan untuk melakukan sanggahan terhadap nama-nama dalam daftar nominatif yang ada, jika memang benar dari segi tahun kerjanya tidak memenuhi syarat atau ada yang tidak bekerja sama sekali di instansi mana pun. Masa sanggah selama dua minggu. Namun, kami tidak menerima adanya sanggahan terkait dugaan nama-nama fiktif tersebut,” jelas Samsudin.

Menurut Samsudin, jika ada sanggahan yang masuk ke BKD pasti akan ditindaklanjuti, dan membatalkan nama tenaga honorer jika benar fiktif atau tidak memenuhi syarat dari segi mulainya kerja.

“Yang diusulkan untuk mengikuti tes CPNS bagi tenaga honorer kategori II adalah yang mulai kerja per awal Januari 2005. Sedangkan yang mulai kerja 2006 ke atas tidak masuk dalam kriteria dan tidak memenuhi syarat,” ujarnya.

Menurut Samsudin, tenaga honorer kategori I berbeda dengan tenaga honorer kategori II. Untuk kategori II harus melalui tahap tes sedangkan kategori I langsung diangkat menjadi CPNS.

“Untuk tenaga honorer kategori II, yang lulus tes yang akan menjadi CPNS. Yang tidak lulus tes akan tetap menjadi tenaga honorer,” tegasnya.

Terkait adanya dugaan permainan oknum orang dalam BKD Pandeglang dengan pihak luar dalam memnuculkan nama-nama fiktif tersebut, Samsudin membantahnya. “Kalau memang terbukti ada orang BKD yang bermain silakan laporkan saja,”katanya singkat. 

Tags: Diduga, Fiktif, Honorer, Kategori, Pendeglang, Tenaga

This entry was posted on Sunday, April 21st, 2013 at 2:18 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

Comments

Popular posts from this blog

Hasil Tes CPNS di Badung Ternyata Palsu

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Badung, Bali mengumumkan hasil tes Calon Pegawai Negeri sipil (CPNS) 2012. Namun, belakangan hasil yang diumumkan pada 12 November 2012 itu diduga palsu.  Terkait hal itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Bali memastikan jika hasil dari tersebut palsu. “Yang pasti berkasnya palsu, non-identik. Tetapi berita acaranya dari Labfor (Laboratoroum Forensik) secara resmi belum kami terima. Mungkin Rabu (6/2) kami ambil,” kata Direktur Reskrimsus Polda Bali Komisaris Besar Polisi Eldi Azwar di Denpasar. Jika penyidik sudah menerima hasil dari Laboratorium Forensik Polda Bali, ia mengatakan, maka penyidik akan menindaklanjuti kasus tersebut. Bukti hasil tes CPNS yang diumumkan BKD Kabupaten Badung, Bali itu adalah dari tanda tangan dan tulisan tangan. Eldi mengaku, pihaknya belum dapat memastikan siapa yang diduga membuat dokumen pengumuman kelulusan tes kemampuan dasar tersebut. Saat ini penyidik Ditreskrimsus...

Tiga pegawai negeri sipil (PNS) Kabupaten Aceh Singkil dipecat

Tiga pegawai negeri sipil (PNS) dipecat karena dianggap tidak disiplin dan melanggar aturan perundang-undangan sebagai abdi negara, hari ini.Dua diantara yang dipecat tersebut yaitu tenaga kesehatan dan lainnya merupakan tenaga pendidik. Menurut keterangan Bupati Aceh Singkil, Sapriadi, kegiatan ini dilakukan untuk membenahi tenaga PNS di jajaran Pemerintahan Aceh Singkil yang tidak disiplin. Mereka, kata dia, juga diberikan sanksi tidak mendapat tunjangan pensiunan. Merujuk kepada SK Bupati Aceh Singkil No : 862/47/2013 tanggal 5 Februari 2012 menyebutkan, pemberhentian salah satu tenaga pendidik bernama Taswir,terpaksa dilakukan karena terbukti telah terlibat pelecehan seksual kepada siswanya. Taswir merupakan salah satu tenaga pengajar di SD Negeri SKPE II Panjaitan Desa Srikayu Kecamatan Singkohor. Sementara dua PNS lainya, yaitu Presetya Karsa selaku staf di Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Singkil dan Fauzi Ruska selaku staf Puskesmas Singkohor, diberhentikan dengan tidak hormat k...

PNS dan Kepala Desa Ikut Kampanye Pemilu Kepala Daerah Jawa Barat

Sejumlah pegawai negeri sipil dan kepala desa diketahui turut berkampanye untuk calon gubernur tertentu dalam Pemilu Kepala Daerah Jawa Barat. Tindakan itu tergolong pelanggaran yang nantinya dikenai sanksi. ”Saya mendapat laporan empat kasus, yakni seorang PNS di Kuningan yang mengikuti kegiatan kampanye calon gubernur Dede Yusuf. Lalu, dua kepala desa ada yang turut berkampanye untuk calon gubernur Ahmad Heryawan serta seorang PNS lainnya kedapatan berkampanye menggunakan sepeda motor dinas,” kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu Jawa Barat Ihat Subihat di Bandung. Menurut Ihat, Rabu ini pihaknya akan memantau sebab dimungkinkan kasus serupa banyak terjadi di daerah lain. PNS yang terlibat berkampanye dapat dipidana. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. ”Netralitas PNS sebuah keniscayaan. Dia tidak boleh be...