Skip to main content

Legislator Kalbar Desak Pasal Lelang Jabatan Dihapus

Anggota DPRD Kalbar, Tony Kurniadi ST mendesak pemerintah memikirkan ulang penerapan lelang jabatan atau promosi terbuka untuk jabatan eselon I dan II dalam rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN).

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menilai pasal lelang jabatan itu sama saja mengebiri jabatan pegawai. “Kalau dipelajari lebih mendalam, konsep RUU ASN lebih kembali ke zaman perbudakan. Seperti ada jual beli jabatan. Jadi, sebaiknya pasal lelang jabatan itu dihapus,” tegas Tony kepada wartawan di kantornya di Pontianak.

Menurutnya, keyword mencari pejabat terbaik di RUU ASN bisa dicari ke luar. Dapat dibayangkan kalau banyak pejabat luar Kalbar dan tidak tahu menahu tentang Kalbar lalu duduk sebagai pejabat di daerah ini. Selain rasa kedaerahan tidak ada, ke depannya daerah akan menjadi seperti kurang dipahami.

Dalam konsep RUU ASN itu, sambung Tony ternyata membolehkan. “Aturannya aneh. Seharusnya yang dipikirkan pemerintah adalah bagaimana nasib dan meningkatkan kesejahteraan pegawai termasuk kinerjanya, ketimbang menghabiskan energi seperti itu,” ujar dia.

Seharusnya, politisi daerah pemilihan Sambas ini melanjutkan, pejabat difungsikan adalah bagaimana si user atau kepala daerah menjalankan tugas dan fungsinya. Konsepnya kembalikan kepada kepala daerah terlebih dahulu. Kalau kepala daerah gagal karena merekrut berdasarkan like dan dislike, berarti ada kegagalan.

“Bukan lantas melakukan lelang jabatan seperti itu. RUU ASN sedikit demi sedikit mulai mengerucuti konsep otonomi daerah. Masih ada campur tangan pusat di konsep tersebut, bagaimana dengan semangat otonomi daerah,” tegas Tony.

Ketimbang pemerintah menghabiskan energi menggodok RUU ASN tersebut, kata dia, seharusnya pemerintah berpikir lebih kentara. “Jangan buat aturan aneh, kalau nantinya justru di daerah yang akan terkena dampaknya. Artinya RUU ASN memang harus dipikirkan ulang sebelum disahkan menjadi Undang-Undang,” ucap Tony.

Ia juga tidak sependapat jika jabatan eselon III dan IV dihapus sebagaimana yang tertuang dalam draf RUU ASN itu. Menurut RUU tersebut, dijelaskan Tony, ada tiga jenis jabatan mulai jabatan administrasi, jabatan fungsional dan jabatan eksekutif senior.

Jabatan administrasi terdiri dari Pelaksana, Pengawas dan Administrator. Sementara Jabatan fungsional terdiri dari fungsional keahlian dan fungsional keterampilan. Jabatan Fungsional Keahlian terdiri dari ahli pertama, ahli muda, ahli madya, dan ahli utama. “Dan Jabatan fungsional keterampilan terdiri pemula, terampil dan mahir,” paparnya.

Tujuan dari dihapuskannya jabatan struktural adalah untuk penghematan biaya belanja aparatur. Tapi, ditegaskan Tony, dengan konsep di mana pejabat fungsionalnya ditambah untuk mengganti tugas pejabat struktural hasilnya sama saja.

Tags: Desak, Dihapus, Jabatan, Kalbar, Legislator, Lelang, Pasal

This entry was posted on Sunday, April 21st, 2013 at 1:56 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

Comments

Popular posts from this blog

Tiga pegawai negeri sipil (PNS) Kabupaten Aceh Singkil dipecat

Tiga pegawai negeri sipil (PNS) dipecat karena dianggap tidak disiplin dan melanggar aturan perundang-undangan sebagai abdi negara, hari ini.Dua diantara yang dipecat tersebut yaitu tenaga kesehatan dan lainnya merupakan tenaga pendidik. Menurut keterangan Bupati Aceh Singkil, Sapriadi, kegiatan ini dilakukan untuk membenahi tenaga PNS di jajaran Pemerintahan Aceh Singkil yang tidak disiplin. Mereka, kata dia, juga diberikan sanksi tidak mendapat tunjangan pensiunan. Merujuk kepada SK Bupati Aceh Singkil No : 862/47/2013 tanggal 5 Februari 2012 menyebutkan, pemberhentian salah satu tenaga pendidik bernama Taswir,terpaksa dilakukan karena terbukti telah terlibat pelecehan seksual kepada siswanya. Taswir merupakan salah satu tenaga pengajar di SD Negeri SKPE II Panjaitan Desa Srikayu Kecamatan Singkohor. Sementara dua PNS lainya, yaitu Presetya Karsa selaku staf di Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Singkil dan Fauzi Ruska selaku staf Puskesmas Singkohor, diberhentikan dengan tidak hormat k...

PNS Siap-siap Kena Pecat jika 4 Tahun Berkinerja Buruk

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengaku tengah menggodok kebijakan pemecatan atau pensiun bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang mencatatkan kinerja buruk selama empat tahun. Langkah drastis yang dilakukan ini merupakan upaya pemerintah menghilangkan persepsi yang selama ini beredar di masyarakat bahwa PNS tidak bisa dipensiunkan meski memiliki kinerja buruk. “Persepsi dari dulu sampai saat ini adalah kalau PNS sekali diangkat hingga pensiun tidak bisa diberhentikan, meski kinerjanya tidak bagus. Ini yang mau dihilangkan,” jelas Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamen PANRB), Eko Prasojo di Jakarta. Eko menjelaskan, setiap PNS selama ini telah dinilai melalui Satuan Kinerja Individu (SKI) dan penentuan kinerja dalam Satuan Kinerja Pegawai (SKP). “Jadi kalau 3 tahun berturut-turut tidak berkinerja bagus akan diberikan surat peringatan pertama. Dan satu tahun lagi, kinerja masih buruk, maka akan diusulkan untuk ...

Hasil Tes CPNS di Badung Ternyata Palsu

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Badung, Bali mengumumkan hasil tes Calon Pegawai Negeri sipil (CPNS) 2012. Namun, belakangan hasil yang diumumkan pada 12 November 2012 itu diduga palsu.  Terkait hal itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Bali memastikan jika hasil dari tersebut palsu. “Yang pasti berkasnya palsu, non-identik. Tetapi berita acaranya dari Labfor (Laboratoroum Forensik) secara resmi belum kami terima. Mungkin Rabu (6/2) kami ambil,” kata Direktur Reskrimsus Polda Bali Komisaris Besar Polisi Eldi Azwar di Denpasar. Jika penyidik sudah menerima hasil dari Laboratorium Forensik Polda Bali, ia mengatakan, maka penyidik akan menindaklanjuti kasus tersebut. Bukti hasil tes CPNS yang diumumkan BKD Kabupaten Badung, Bali itu adalah dari tanda tangan dan tulisan tangan. Eldi mengaku, pihaknya belum dapat memastikan siapa yang diduga membuat dokumen pengumuman kelulusan tes kemampuan dasar tersebut. Saat ini penyidik Ditreskrimsus...