Skip to main content

Stop Moratorium Penerimaan CPNS Untuk Tahun 2013

Kabar baik bagi peminat kerja pegawai negeri sipil (PNS). Mulai tahun ini pemerintah menyetop program penghentian sementara (moratorium) penerimaan CPNS baru. Alasan pemerintah moratorium yang sudah berjalan pada 2011 dan 2012 telah efektif mengerem laju pertumbuhan abdi negara baru. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB) Azwar Abubakar mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan berkonsultasi dengan Wakil Presiden Boediono untuk kepentingan pelaksanaan tes CPNS baru 2013.

“Termasuk konsultasi berapa kebutuhan CPNS baru yang akan direkrut tahun ini. Analisa kita sudah hampir matang,” tandasnya di kantor BKN, Cawang, Jakarta.

Diperkirakan urusan teknis rekrutmen CPNS baru 2013 akan ditetapkan pemerintah pekan depan. Menteri yang juga kader Partai Amanat Nasional (PAN) itu menuturkan, secara prinsip program moratorium yang berjalan pada 2011 dan 2012 telah menghasilkan dampak yang positif.

Selain berhasil menekan laju pertumbuhan CPNS, Azwar mengatakan moratorium CPNS baru telah melahirkan sistem rekrutmen CPNS jempolan. Yakni berlakukan ketentuan analisis jabatan (anjab) dan analisis beban kerja (ABK). Dengan dua persayaratan itu, instansi pusat atau daerah tidak lagi bisa asal usul formasi CPNS kepada Kemen PAN-RB.

Azwar mengatakan melalui dua persyaratan ini bisa diketahui apakah instansi yang bersangkutan benar-benar membutuhkan CPNS baru. “Sebelumnya mereka asal mengajukan usulan saja. Kami tidak tahu kondisi riilnya,” ujarnya. Dia memastikan meskipun program moratorium dihentikan, persyaratan anjab dan ABK tetap wajib diserahkan setiap instansi yang ingin meminta kursi CPNS baru.

“Intinya kebijakan yang baik-baik (dalam moratorium, red) kita pertahankan,” kata dia. Termasuk mempertahankan konsorsium sepuluh PTN sebagai pelaksana tes CPNS sekaligus penyiapan naskah soal ujiannya.

Azwar juga memparkan hasil evaluasi penerimaan CPNS baru 2012 lalu. Dia mengatakan secara umum pelaksanaan CPNS 2013 berjalan baik dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. “Siswa SMA atau S1 sekarang benar-benar serius belajar, karena saringan CPNS tidak pakai sogok atau calo,” ucapnya.

Tetapi dia mengatakan ada pelanggaran serius penerimaan CPNS 2012 yakni di Kabupaten Badung, Bali. Azwar menuturkan Pemkab Badung telah mengotak-atik data peserta yang lolos CPNS. “Ada sekitar 90 nama yang mereka otak-atik. Sekarang sudah diproses hukum,” ujarnya.

Azwar mengatakan instansi pusat atau daerah tidak bisa bermain dengan mengotak-atik data peserta yang lulus CPNS. Sebab  Badan Kepegawaian Negara (BKN) memiliki salinan rekapitulasi peserta yang dinyatakan lulus. Sistem seperti ini berjalan karena secara teknis pelaksanaan tes CPNS baru diambil alih pemerintah pusat.

Kepala Bagian Humas BKN Tumpak Hutabarat mengatakan, rekrutmen CPNS baru 2013 sudah hampir bisa dipastikan dijalankan. “Sebab dalam postur APBN 2013 ada postur anggaran untuk gaji CPNS baru,” katanya. Tetapi Tumpak tidak hafal secara rinci besaran anggaran tersebut.

Comments

Popular posts from this blog

Hasil Tes CPNS di Badung Ternyata Palsu

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Badung, Bali mengumumkan hasil tes Calon Pegawai Negeri sipil (CPNS) 2012. Namun, belakangan hasil yang diumumkan pada 12 November 2012 itu diduga palsu.  Terkait hal itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Bali memastikan jika hasil dari tersebut palsu. “Yang pasti berkasnya palsu, non-identik. Tetapi berita acaranya dari Labfor (Laboratoroum Forensik) secara resmi belum kami terima. Mungkin Rabu (6/2) kami ambil,” kata Direktur Reskrimsus Polda Bali Komisaris Besar Polisi Eldi Azwar di Denpasar. Jika penyidik sudah menerima hasil dari Laboratorium Forensik Polda Bali, ia mengatakan, maka penyidik akan menindaklanjuti kasus tersebut. Bukti hasil tes CPNS yang diumumkan BKD Kabupaten Badung, Bali itu adalah dari tanda tangan dan tulisan tangan. Eldi mengaku, pihaknya belum dapat memastikan siapa yang diduga membuat dokumen pengumuman kelulusan tes kemampuan dasar tersebut. Saat ini penyidik Ditreskrimsus...

Tiga pegawai negeri sipil (PNS) Kabupaten Aceh Singkil dipecat

Tiga pegawai negeri sipil (PNS) dipecat karena dianggap tidak disiplin dan melanggar aturan perundang-undangan sebagai abdi negara, hari ini.Dua diantara yang dipecat tersebut yaitu tenaga kesehatan dan lainnya merupakan tenaga pendidik. Menurut keterangan Bupati Aceh Singkil, Sapriadi, kegiatan ini dilakukan untuk membenahi tenaga PNS di jajaran Pemerintahan Aceh Singkil yang tidak disiplin. Mereka, kata dia, juga diberikan sanksi tidak mendapat tunjangan pensiunan. Merujuk kepada SK Bupati Aceh Singkil No : 862/47/2013 tanggal 5 Februari 2012 menyebutkan, pemberhentian salah satu tenaga pendidik bernama Taswir,terpaksa dilakukan karena terbukti telah terlibat pelecehan seksual kepada siswanya. Taswir merupakan salah satu tenaga pengajar di SD Negeri SKPE II Panjaitan Desa Srikayu Kecamatan Singkohor. Sementara dua PNS lainya, yaitu Presetya Karsa selaku staf di Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Singkil dan Fauzi Ruska selaku staf Puskesmas Singkohor, diberhentikan dengan tidak hormat k...

PNS dan Kepala Desa Ikut Kampanye Pemilu Kepala Daerah Jawa Barat

Sejumlah pegawai negeri sipil dan kepala desa diketahui turut berkampanye untuk calon gubernur tertentu dalam Pemilu Kepala Daerah Jawa Barat. Tindakan itu tergolong pelanggaran yang nantinya dikenai sanksi. ”Saya mendapat laporan empat kasus, yakni seorang PNS di Kuningan yang mengikuti kegiatan kampanye calon gubernur Dede Yusuf. Lalu, dua kepala desa ada yang turut berkampanye untuk calon gubernur Ahmad Heryawan serta seorang PNS lainnya kedapatan berkampanye menggunakan sepeda motor dinas,” kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu Jawa Barat Ihat Subihat di Bandung. Menurut Ihat, Rabu ini pihaknya akan memantau sebab dimungkinkan kasus serupa banyak terjadi di daerah lain. PNS yang terlibat berkampanye dapat dipidana. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. ”Netralitas PNS sebuah keniscayaan. Dia tidak boleh be...