Skip to main content

Banyak Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dimanfaatkan Sebagai Dukungan Politik

Dominasi secara kuantitatif Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi masalah dalam posisi politik. Terutama di daerah, PNS terjebak dalam pergumulan politik dan cenderung masuk arus sebagai sumber daya politik bagi calon pimpinan daerah. Konsekuensinya banyak PNS tidak kompeten menjadi pejabat atas dasar hadiah setelah memainkan peran politik seperti menjadi tim pemenangan calon kepala daerah.

Anggota Komisi II DPR Dr. Gamari Sutrisno mengatakan, posisi PNS semacam itu menjadi ancaman dari segi loyalitas dan fairness (keadilan) dalam pelayanan publik. Loyalitas PNS harus kepada negara dan bangsa bukan kepada aktor-aktor politik atau kepala daerah. Demikian halnya pelayanan, publik manapun sebagai konsumen atau yang berhak mendapat pelayanan, bukan hanya golongan tertentu.

Saat sosialisasi Rancangan Undang-undang (RUU) Administrasi Sipil Negara (ASN) di Yogyakarta, Jumat (30/11), dia menyatakan potensi dukungan politik dari PNS sangat besar jika dilihat dari segi jumlah yang mencapai 4,3 juta jiwa (87 persen) dari total pegawai pemerintah. Disusul para anggota Kepolisian Republik Indonesis 360 ribu (7 persen), dan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) 330 ribu.

Menurut dia RUU ASN mengagendakan adanya klausul tentang loyalitas dan netralitas PNS serta perubahan paradigm pegawai pemerintah sebagai pelayanan publik yang berstatus pegawai professional.

Persepsi anggota PNS selama ini bahwa jabatan tidak perlu dicari karena jabatan akan diperoleh sesuai masa kerjanya. Karena itu status pelayanan publik harus diubah menjadi “profesi” sebagai pengawai” negeri.

Profesi mengundang konsekuensi dari segi finansial pendapat setara dengan pegawai swasta, kenaikan jabatan berdasarkan kapasitas dan prestasi. Hal demikian belum diatur dalam UU Nomor 8/1974 jo UU Nomor 43/1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil.

Menurut dia Draft RUU ASN secara eksplisit mencantumkan sistem rekruitmen dan promosi aparatur sipil negara berbasis kompetensi, bersifat transparan yang dilayani secara sentralisasi.

Kepala Lembanga Administrasi Negara Prof. Dr. Agus Dwiyanto menyatakan perubahan paradigm dan status PNS bukan sekedar ganti kulit, aspek substantive seperti jumlah pegawai dan kapasitas menjadi model perubahan yang bisa saja akan ditentang banyak pihak.

Walaupun demikian perubahan drastis perlu dilakukan untuk kepentingan masa depan PNS dan kemajuan birokrasi.***

Comments

Popular posts from this blog

Tiga pegawai negeri sipil (PNS) Kabupaten Aceh Singkil dipecat

Tiga pegawai negeri sipil (PNS) dipecat karena dianggap tidak disiplin dan melanggar aturan perundang-undangan sebagai abdi negara, hari ini.Dua diantara yang dipecat tersebut yaitu tenaga kesehatan dan lainnya merupakan tenaga pendidik. Menurut keterangan Bupati Aceh Singkil, Sapriadi, kegiatan ini dilakukan untuk membenahi tenaga PNS di jajaran Pemerintahan Aceh Singkil yang tidak disiplin. Mereka, kata dia, juga diberikan sanksi tidak mendapat tunjangan pensiunan. Merujuk kepada SK Bupati Aceh Singkil No : 862/47/2013 tanggal 5 Februari 2012 menyebutkan, pemberhentian salah satu tenaga pendidik bernama Taswir,terpaksa dilakukan karena terbukti telah terlibat pelecehan seksual kepada siswanya. Taswir merupakan salah satu tenaga pengajar di SD Negeri SKPE II Panjaitan Desa Srikayu Kecamatan Singkohor. Sementara dua PNS lainya, yaitu Presetya Karsa selaku staf di Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Singkil dan Fauzi Ruska selaku staf Puskesmas Singkohor, diberhentikan dengan tidak hormat k...

PNS Siap-siap Kena Pecat jika 4 Tahun Berkinerja Buruk

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengaku tengah menggodok kebijakan pemecatan atau pensiun bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang mencatatkan kinerja buruk selama empat tahun. Langkah drastis yang dilakukan ini merupakan upaya pemerintah menghilangkan persepsi yang selama ini beredar di masyarakat bahwa PNS tidak bisa dipensiunkan meski memiliki kinerja buruk. “Persepsi dari dulu sampai saat ini adalah kalau PNS sekali diangkat hingga pensiun tidak bisa diberhentikan, meski kinerjanya tidak bagus. Ini yang mau dihilangkan,” jelas Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamen PANRB), Eko Prasojo di Jakarta. Eko menjelaskan, setiap PNS selama ini telah dinilai melalui Satuan Kinerja Individu (SKI) dan penentuan kinerja dalam Satuan Kinerja Pegawai (SKP). “Jadi kalau 3 tahun berturut-turut tidak berkinerja bagus akan diberikan surat peringatan pertama. Dan satu tahun lagi, kinerja masih buruk, maka akan diusulkan untuk ...

Hasil Tes CPNS di Badung Ternyata Palsu

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Badung, Bali mengumumkan hasil tes Calon Pegawai Negeri sipil (CPNS) 2012. Namun, belakangan hasil yang diumumkan pada 12 November 2012 itu diduga palsu.  Terkait hal itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Bali memastikan jika hasil dari tersebut palsu. “Yang pasti berkasnya palsu, non-identik. Tetapi berita acaranya dari Labfor (Laboratoroum Forensik) secara resmi belum kami terima. Mungkin Rabu (6/2) kami ambil,” kata Direktur Reskrimsus Polda Bali Komisaris Besar Polisi Eldi Azwar di Denpasar. Jika penyidik sudah menerima hasil dari Laboratorium Forensik Polda Bali, ia mengatakan, maka penyidik akan menindaklanjuti kasus tersebut. Bukti hasil tes CPNS yang diumumkan BKD Kabupaten Badung, Bali itu adalah dari tanda tangan dan tulisan tangan. Eldi mengaku, pihaknya belum dapat memastikan siapa yang diduga membuat dokumen pengumuman kelulusan tes kemampuan dasar tersebut. Saat ini penyidik Ditreskrimsus...