Skip to main content

Dua PNS Gugat Bupati dan Kapolri Rp165 Miliar

Dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Karangasem, Bali, I Made Mintaka dan I Made Whita menggugat Bupati Karangasem I Wayan Geredeg. Gugatan ini dilakukan karena Bupati tersebut dinilai melakukan perbuatan melawan hukum dan pelanggaran HAM.I Made Mintaka adalah Kasubag Bantuan Hukum dan HAM Sekda Karangsem dan I Made Whitaadalah Kasi Perijinan Pelayanan dan Pengembangan Usaha Dinas Peternakan, Kelautan dan Perikanan Kabupaten Karangsem.

“Saya lakukan gugatan ini karena ada kesewenangan para penguasa, salah satunya Bupati. Kesewenangan itu menimbulkan kerugian materi dan nonmateri bagi saya,” ujar I Made Mantika saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Gugatan ini dilayangkan karena dirinya dianggap sebagai provokator dalam aksi demonstrasi yang dilakukan pada 2009 lalu. Akibatnya dirinya sampai dipecat dari PNS oleh Bupati itu. “Saya sempat diusir dari kantor dan ini kesewenangan Bupati. Apalagi karena gaji pokok dan tunjangan jabatan dipotong,” terangnya.

Sebelum menggugat secara perdata, keduanya juga telah melakukan gugatan pra peradilan di PN Amlapura, Karangasem, Bali. Selain itu mereka juga telah mencoba mengadukan hal ini kepada Komnas HAM.

“Praperadilan kami ditolak. Komnas HAM merekomendasikan agar Bupati segera mencabut SK pemberhentian sementara dan memerintahkan kami untuk kembali bekerja sebagai PNS,”akunya.

Dalam gugatan ke PN Jaksel, keduanya menggugat tujuh orang. Yaitu Kapolri selaku tergugat I, Kapolda Bali tergugat II, Kapolres Karangasem tergugat III, Jaksa Agung tergugat IV, Kajati Bali tergugat V, Kajari Karangasem tergugat VI dan Bupati Karangsem I Wayan Gredeg tergugat VII.

“Atas kejadian ini kami menderita kerugian materiil pengurangan gaji sebagai PNS selama tiga tahun dan kerugian imateriil karena perbuatan melawan hukum yang dilakukan penguasa dan telah melakukan perbuatan melanggar HAM itu. Total kerugian Rp165 miliar,” imbuhnya.

Kasus bermula ketika I Made Mintaka dan I Made Whita ditangkap Polres Karangasem. Keduanya ditangkap karena diduga sebagai provokator demo anarkis yang dilakukan warga di kantor Bupati yang berbuntut pengerusakan rumah pribadi Bupati I Wayan pada Jumat 2 Maret 2009 silam.

Demo itu dilakukan warga sebagai bentuk protes atas peristiwa penggerebegan dan penutupan Koperasi Karangasem Membangun (KKM) di Jalan Ahmad Yani No 49 Amlapura-Bali oleh Polda Bali yang diduga melakukan kejahatan Perbankan.

Polres Karangasem menangkap dengan tuduhan menebarkan kebencian atau penghinaan terhadap pemerintah sebagaimana pasal 154 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP. Keduanya juga ditahan selama 20 hari. Namun pada 7 April 2009 penahanan keduanya ditangguhkan.

Sidang gugatan yang dipimpin oleh majelis hakim Aminal Umam dan hakim anggota Saifoni serta hakim Ahmad Dimyati itu harus ditunda. Sebab dari tujuh tergugat hanya satu tergugat yang hadir yakni tergugat VI dari Kejaksaan Agung. Rencananya sidang akan dilanjutkan pada Kamis (29/11) pekan depan.

Comments

Popular posts from this blog

Tiga pegawai negeri sipil (PNS) Kabupaten Aceh Singkil dipecat

Tiga pegawai negeri sipil (PNS) dipecat karena dianggap tidak disiplin dan melanggar aturan perundang-undangan sebagai abdi negara, hari ini.Dua diantara yang dipecat tersebut yaitu tenaga kesehatan dan lainnya merupakan tenaga pendidik. Menurut keterangan Bupati Aceh Singkil, Sapriadi, kegiatan ini dilakukan untuk membenahi tenaga PNS di jajaran Pemerintahan Aceh Singkil yang tidak disiplin. Mereka, kata dia, juga diberikan sanksi tidak mendapat tunjangan pensiunan. Merujuk kepada SK Bupati Aceh Singkil No : 862/47/2013 tanggal 5 Februari 2012 menyebutkan, pemberhentian salah satu tenaga pendidik bernama Taswir,terpaksa dilakukan karena terbukti telah terlibat pelecehan seksual kepada siswanya. Taswir merupakan salah satu tenaga pengajar di SD Negeri SKPE II Panjaitan Desa Srikayu Kecamatan Singkohor. Sementara dua PNS lainya, yaitu Presetya Karsa selaku staf di Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Singkil dan Fauzi Ruska selaku staf Puskesmas Singkohor, diberhentikan dengan tidak hormat k...

PNS Siap-siap Kena Pecat jika 4 Tahun Berkinerja Buruk

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengaku tengah menggodok kebijakan pemecatan atau pensiun bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang mencatatkan kinerja buruk selama empat tahun. Langkah drastis yang dilakukan ini merupakan upaya pemerintah menghilangkan persepsi yang selama ini beredar di masyarakat bahwa PNS tidak bisa dipensiunkan meski memiliki kinerja buruk. “Persepsi dari dulu sampai saat ini adalah kalau PNS sekali diangkat hingga pensiun tidak bisa diberhentikan, meski kinerjanya tidak bagus. Ini yang mau dihilangkan,” jelas Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamen PANRB), Eko Prasojo di Jakarta. Eko menjelaskan, setiap PNS selama ini telah dinilai melalui Satuan Kinerja Individu (SKI) dan penentuan kinerja dalam Satuan Kinerja Pegawai (SKP). “Jadi kalau 3 tahun berturut-turut tidak berkinerja bagus akan diberikan surat peringatan pertama. Dan satu tahun lagi, kinerja masih buruk, maka akan diusulkan untuk ...

Hasil Tes CPNS di Badung Ternyata Palsu

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Badung, Bali mengumumkan hasil tes Calon Pegawai Negeri sipil (CPNS) 2012. Namun, belakangan hasil yang diumumkan pada 12 November 2012 itu diduga palsu.  Terkait hal itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Bali memastikan jika hasil dari tersebut palsu. “Yang pasti berkasnya palsu, non-identik. Tetapi berita acaranya dari Labfor (Laboratoroum Forensik) secara resmi belum kami terima. Mungkin Rabu (6/2) kami ambil,” kata Direktur Reskrimsus Polda Bali Komisaris Besar Polisi Eldi Azwar di Denpasar. Jika penyidik sudah menerima hasil dari Laboratorium Forensik Polda Bali, ia mengatakan, maka penyidik akan menindaklanjuti kasus tersebut. Bukti hasil tes CPNS yang diumumkan BKD Kabupaten Badung, Bali itu adalah dari tanda tangan dan tulisan tangan. Eldi mengaku, pihaknya belum dapat memastikan siapa yang diduga membuat dokumen pengumuman kelulusan tes kemampuan dasar tersebut. Saat ini penyidik Ditreskrimsus...