Skip to main content

Kepala Daerah Monopoli Hasil Promosi Baperjakat Pegawai Negeri Sipil (PNS), Selama Ini Baperjakat Hanya Formalitas

Peran Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) dalam pembinaan karier pegawai negeri sipil (PNS) belakangan hanya dijadikan formalitas saja. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang saat ini masih dipegang oleh kepala daerah sesuka hati menentukan karier PNS tanpa minta pertimbangan Baperjakat.

“Banyak kasus di daerah, kepala daerah yang semaunya memindahkan pegawai tanpa koordinasi dengan Baperjakat. Alhasil seorang pejabat eselon II bisa nonjob, karena faktor like and dislike dari PPK,” kata Sukamto, Kasubdit Peraturan Perundang-undangan Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Jakarta, Jumat (9/11) lalu.

Dijelaskannya, Baperjakat dibentuk sebagai kelengkapan PPK untuk pembinaan karier PNS di lingkungannya, seperti kenaikan pangkat, pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dari dan dalam jabatan struktural.

“Baperjakat melakukan pemeriksaan yang menyangkut syarat administrasi, melakukan penilaian dan memberikan rekomendasi kepada PPK,” ujarnya.

Sesuai PP Nomor 9/2003 bahwa PPK (gubernur, bupati, atau walikota) mempunyai kewenangan untuk mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan PNS dari dan dalam jabatan struktural di lingkungannya.

Namun, sekalipun mempunyai kewenangan, PPK juga harus memerhatikan Norma Standar dan Prosedur (NSP) di bidang kepegawaian, serta norma kepatutan. NSP tersebut antara lain Undang-Undang Nomor 43/1999 sebagai pengganti UU Nomor 8/1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, PP Nomor 100/2000 junto PP Nomor 13/2002 tentang pengangkatan dalam jabatan struktural dan lain sebagainya.

“Baperjakat akan dikuatkan lagi fungsinya, apalagi dengan adanya RUU Aparatur Sipil Negara di mana sekretaris daerah menjadi PPK,” ungkap Sukamto.

Pengamat politik dan ilmu pemerintahan Universitas Tanjungpura (Untan) DR Zulkarnaen mengatakan perlu ada evaluasi mendasar untuk birokrasi yang ada di Indonesia. Pengangkatan pejabat harus mengedepankan transparansi. Seorang PNS naik jabatannya harus berdasarkan karier, bukan sesuai dengan siapa yang menjabat kepala daerah.

“Seorang PNS naik jabatan itu harus berdasarkan karier. Tetapi yang kita lihat sekarang ini, yang menentukan adalah siapa pejabat politik yang berkuasa. Artinya, dalam pemindahan pejabat masih dimonopoli oleh kepala daerah,” kata Zulkarnaen.

Menurutnya, evaluasi mendasar harus segera dilakukan dalam sistem birokrasi pemerintah. Jangan dikarenakan adanya konspirasi dalam pilkada. Dampaknya tidak mencerminkan kualitas dalam kinerja PNS.

“Akhirnya para pejabat ditempatkan bukan berdasarkan keahlian dan profesionalitas. Terkesan dipaksakan, tanpa melihat dia ahli atau tidak. Selama para pejabat ini masih diangkat oleh kepala daerah, maka akan sulit untuk mewujudkan birokrasi yang profesional dan akuntabel,” ujarnya.

Zulkarnaen menegaskan, yang harus dikedepankan adalah transparansi dan fit and proper test dalam pengangkatan pejabat. Kalau mengandalkan Baperjakat juga masih belum bisa. Karena yang mengangkat Baperjakat juga kepala daerah.

Sekarang sedang digodok draf terbaru Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN). Gubernur, walikota, dan bupati yang dipilih langsung melalui pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) tidak lagi memiliki kewenangan mengangkat pejabat daerah mulai dari pegawai negeri sipil (PNS) golongan Ia hingga IVb. Kewenangan gubernur ini nantinya akan digantikan oleh sekretaris daerah (sekda) sebagai pejabat karier tertinggi di daerah.

“Saya tidak jamin hal itu akan terlepas dari monopoli kepala daerah. Dalam formal berdasarkan karier tertinggi di PNS adalah sekda. Tetapi yang memilih sekda untuk diangkat adalah gubernur. Tidak akan ada pengaruhnya selama yang memilih sekda pejabat politis,” jelas Zulkarnaen.

Lanjutnya, maka tidak heran sekarang berganti kepala daerah, berganti juga pejabat di tingkat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)-nya. “Bahkan berganti kepala daerah, juga berganti gaya kepemimpinannya. Saya belum katakan ada keberhasilan dalam reformasi birokrasi kita. Salah satunya pejabat yang ada di daerah masih terkontaminasi oleh pejabat politik. Hal ini terjadi di semua di daerah, demikian juga di Kalbar,” katanya.

Meskipun Zulkarnaen tidak yakin 100 persen dengan adanya RUU ASN akan berhasil. Ia berharap dalam penentuan pejabat karier tidak lagi ditunggangi kepentingan politik. Setelah pengalihan wewenang ini, strategi membangun stabilitas kepegawaian dijalankan dengan sistem promosi jabatan open carrier system. Dalam sistem ini untuk mengisi jabatan-jabatan penting mulai dari eselon satu hingga di bawahnya, dilakukan secara terbuka.

Para PNS yang merasa telah memenuhi syarat untuk mengisi jabatan tertentu bisa ikut mendaftar sebagai kandidat kepala SKPD. Dalam penetapannya, PNS mana yang layak menduduki jabatan tertentu, memper­tim­bang­kan aspek kompetensi, track record dan klasifikasi kepangkatan.

Comments

Popular posts from this blog

Tiga pegawai negeri sipil (PNS) Kabupaten Aceh Singkil dipecat

Tiga pegawai negeri sipil (PNS) dipecat karena dianggap tidak disiplin dan melanggar aturan perundang-undangan sebagai abdi negara, hari ini.Dua diantara yang dipecat tersebut yaitu tenaga kesehatan dan lainnya merupakan tenaga pendidik. Menurut keterangan Bupati Aceh Singkil, Sapriadi, kegiatan ini dilakukan untuk membenahi tenaga PNS di jajaran Pemerintahan Aceh Singkil yang tidak disiplin. Mereka, kata dia, juga diberikan sanksi tidak mendapat tunjangan pensiunan. Merujuk kepada SK Bupati Aceh Singkil No : 862/47/2013 tanggal 5 Februari 2012 menyebutkan, pemberhentian salah satu tenaga pendidik bernama Taswir,terpaksa dilakukan karena terbukti telah terlibat pelecehan seksual kepada siswanya. Taswir merupakan salah satu tenaga pengajar di SD Negeri SKPE II Panjaitan Desa Srikayu Kecamatan Singkohor. Sementara dua PNS lainya, yaitu Presetya Karsa selaku staf di Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Singkil dan Fauzi Ruska selaku staf Puskesmas Singkohor, diberhentikan dengan tidak hormat k...

PNS Siap-siap Kena Pecat jika 4 Tahun Berkinerja Buruk

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengaku tengah menggodok kebijakan pemecatan atau pensiun bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang mencatatkan kinerja buruk selama empat tahun. Langkah drastis yang dilakukan ini merupakan upaya pemerintah menghilangkan persepsi yang selama ini beredar di masyarakat bahwa PNS tidak bisa dipensiunkan meski memiliki kinerja buruk. “Persepsi dari dulu sampai saat ini adalah kalau PNS sekali diangkat hingga pensiun tidak bisa diberhentikan, meski kinerjanya tidak bagus. Ini yang mau dihilangkan,” jelas Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamen PANRB), Eko Prasojo di Jakarta. Eko menjelaskan, setiap PNS selama ini telah dinilai melalui Satuan Kinerja Individu (SKI) dan penentuan kinerja dalam Satuan Kinerja Pegawai (SKP). “Jadi kalau 3 tahun berturut-turut tidak berkinerja bagus akan diberikan surat peringatan pertama. Dan satu tahun lagi, kinerja masih buruk, maka akan diusulkan untuk ...

Hasil Tes CPNS di Badung Ternyata Palsu

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Badung, Bali mengumumkan hasil tes Calon Pegawai Negeri sipil (CPNS) 2012. Namun, belakangan hasil yang diumumkan pada 12 November 2012 itu diduga palsu.  Terkait hal itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Bali memastikan jika hasil dari tersebut palsu. “Yang pasti berkasnya palsu, non-identik. Tetapi berita acaranya dari Labfor (Laboratoroum Forensik) secara resmi belum kami terima. Mungkin Rabu (6/2) kami ambil,” kata Direktur Reskrimsus Polda Bali Komisaris Besar Polisi Eldi Azwar di Denpasar. Jika penyidik sudah menerima hasil dari Laboratorium Forensik Polda Bali, ia mengatakan, maka penyidik akan menindaklanjuti kasus tersebut. Bukti hasil tes CPNS yang diumumkan BKD Kabupaten Badung, Bali itu adalah dari tanda tangan dan tulisan tangan. Eldi mengaku, pihaknya belum dapat memastikan siapa yang diduga membuat dokumen pengumuman kelulusan tes kemampuan dasar tersebut. Saat ini penyidik Ditreskrimsus...