Skip to main content

Pengakatan Pejabat Baru DKI Dikhawatirkan Cacat Hukum

Sejak akhir pekan lalu, beberapa pejabat eselon II di lingkungan Pemprov DKI mulai diganti. Gubernur DKI Joko Widodo mengatakan pergantian pejabat setingkat kepala dinas atau kepala badan ini disebutnya sebagai pemanasan pembenahan sumber daya manusia (SDM), sekaligus penataan manajemen organisasi birokrasi.

Sayangnya, menurut Direktur Eksekutif Lembaga Pemantau Penyimpangan Aparatur Daerah (LP2AD) Victor Irianto Napitupulu, pergantian pejabat yang dilakukan gubernur baru Jakarta itu terasa sekali mengabaikan administrasi kepegawaian hingga pengangkatan ini bisa saja menjadi cacat hukum karena bertentangan dengan UU Kepegawaian.

Akhir November 2012. Gubernur Joko Widodo mengganti dua pejabat eselon II, yakni Kepala Dinas Kebersihan Eko Bharuna dan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Sukri Bey. Eko diganti oleh Unu Nurdin dan Sukri diganti oleh Endang Widjayanti yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala BPKD.

Menurut Victor, pergantian Sukri Bey kepada Endang Widjayanti, mungkin tidak terlalu bermasalah mengingat status kepegawaian Endang yang sudah memasuki masa pensiun itu sudah diperpanjang di era Gubernur Fauzi Bowo.

Tetapi katanya, untuk pengganti Kadis Kebersihan, Unu Nurdin belum ada masa perpanjangan pensiun, sementara yang bersangkutan berakhir masa tugasnya sebagai PNS per 1 Desember 2012. “Mungkin ini juga yang menyebabkan hingga kemarin belum bisa dilakukan Sertijab,” katanya.

Seharusnya kan calon pengganti Eko Baharuna diperpanjjang dulu status kepegawaiannya, baru dia diangkat sebagai kepala dinas. “Sekarang dia diangkat tapi status kepegawaiannya tidak jelas. Kalau begini siapa yang salah,” kata Victor.

Atas dasar itulah LP2AD melihat pergantian dua pejabat yang sudah pensiun itu sarat dengan kepentingan politik. Pergantian Sukri Bey disebut Victor karena yang bersangkutan sejak awal tidak terlalu mendukung program unggulan Jokowi tentang Kartu Jakarta Sehat dan Kartu Jakarta Pintar.

Sedangkan pergantian Eko Bharuna lebuh karena keterkaitannya dengan proyek pengolahan sampah modern (ITF) Sunter Jakarta Utara yang sampai sekarang tak begitu jelas nasibnya.

Komentar Jokowi

Menurut Jokowi, alasan pergantian pejabat eselon II itu karena adanya perubahan dalam manajemen organisasi, khususnya SDM yang disesuaikan dengan kebutuhan unit yang ada. Untuk pertama kalinya, Pemprov baru hanya akan mengganti beberapa pejabat eselon II karena sudah memasuki masa pensiun.

“Ya biasalah, manajemen organisasi diganti, ada yang dipindah dan dimutasi. Kalau sekarang hanya sedikit yang diganti. Baru pemanasan dulu,” kata mantan Walikota Solo itu.

Dalam birokrasi Pemprov DKI, jelasnya, perlu ada penyegaran dalam peningkatan kualitas kinerja pemerintahan daerah. Untuk penyegaran tersebut, sangat terbuka peluang adanya pejabat eselon yang akan dimutasi atau diganti dari jabatannya.

“Pokoknya kita ingin ada refresh. Ini baru pemanasan. Saya ingin melihat performa kinerja semuanya. Ini hal biasa. Sudah dimulai manajemen organisasi dalam birokrasi Pemprov DKI Jakarta. Pembenahan personel dimulai dari yang kecil-kecil dulu,” kata Jokowi kepada wartawan usai melantik Kepala Dinas Kebersihan dan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah di Balai Agung, Balaikota, ahir November lalu.

Comments

Popular posts from this blog

PNS dan Kepala Desa Ikut Kampanye Pemilu Kepala Daerah Jawa Barat

Sejumlah pegawai negeri sipil dan kepala desa diketahui turut berkampanye untuk calon gubernur tertentu dalam Pemilu Kepala Daerah Jawa Barat. Tindakan itu tergolong pelanggaran yang nantinya dikenai sanksi. ”Saya mendapat laporan empat kasus, yakni seorang PNS di Kuningan yang mengikuti kegiatan kampanye calon gubernur Dede Yusuf. Lalu, dua kepala desa ada yang turut berkampanye untuk calon gubernur Ahmad Heryawan serta seorang PNS lainnya kedapatan berkampanye menggunakan sepeda motor dinas,” kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu Jawa Barat Ihat Subihat di Bandung. Menurut Ihat, Rabu ini pihaknya akan memantau sebab dimungkinkan kasus serupa banyak terjadi di daerah lain. PNS yang terlibat berkampanye dapat dipidana. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. ”Netralitas PNS sebuah keniscayaan. Dia tidak boleh be...

Penerimaan CPNS 2013 Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang Terancam Batal

Keinginan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melakukan penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2013 terancam batal. Pasalnya, alokasi belanja tidak langsung dalam APBD Pemkot Palembang lebih besar dari belanja langsung (BL).  Berdasarkan informasi, APBD Pemkot Palembang tahun ini sekitar Rp2, 5 triliun. Dimana belanja tidak langsungnya sekitar Rp1,5 triliun dengan alokasi belanja pegawai mencapai Rp1,4 triliun, sedangkan belanja langsung Rp1,05 triliun. Padahal, berdasarkan aturan moratorium atau penangguhan penerimaan PNS, untuk pengajuan formasi penerimaan CPNS  hanya diberikan kepada daerah yang belanja pegawainya di bawah 50 persen. “Iya, untuk melakukan penerimaan PNS umum tahun ini masih belum dapat dipastikan. Kami (pemkot, red) masih  harus menunggu informasi lebih lanjut dari pemerintah pusat,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Palembang, Agus Kelana. Pada tahun lalu, pemkot telah melakukan moratorium penerimaan PNS terhitung 1 September 2011 hingga  31 Desember...

Tiga pegawai negeri sipil (PNS) Kabupaten Aceh Singkil dipecat

Tiga pegawai negeri sipil (PNS) dipecat karena dianggap tidak disiplin dan melanggar aturan perundang-undangan sebagai abdi negara, hari ini.Dua diantara yang dipecat tersebut yaitu tenaga kesehatan dan lainnya merupakan tenaga pendidik. Menurut keterangan Bupati Aceh Singkil, Sapriadi, kegiatan ini dilakukan untuk membenahi tenaga PNS di jajaran Pemerintahan Aceh Singkil yang tidak disiplin. Mereka, kata dia, juga diberikan sanksi tidak mendapat tunjangan pensiunan. Merujuk kepada SK Bupati Aceh Singkil No : 862/47/2013 tanggal 5 Februari 2012 menyebutkan, pemberhentian salah satu tenaga pendidik bernama Taswir,terpaksa dilakukan karena terbukti telah terlibat pelecehan seksual kepada siswanya. Taswir merupakan salah satu tenaga pengajar di SD Negeri SKPE II Panjaitan Desa Srikayu Kecamatan Singkohor. Sementara dua PNS lainya, yaitu Presetya Karsa selaku staf di Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Singkil dan Fauzi Ruska selaku staf Puskesmas Singkohor, diberhentikan dengan tidak hormat k...