Skip to main content

Tidak Netral, PNS Harus Disanksi

Menjelang Pilkada Banyumas 2013, netralitas pegawai negeri sipil (PNS) di Banyumas dipertanyakan. Mengingat, dua dari enam pasangan yang mendaftar berstatus incumbent. “Sudah saatnya, sanksi tegas diberikan kepada PNS yang tidak netral. Kalau hanya wejangan, PNS harus netral dan sebagainya itu biasa dan normatif,” kata Wakil Ketua DPRD Banyumas, Mustofa SAg.

Adanya dua calon incumbent, lanjut Mustofa, sangat memungkinkan munculnya friksi dalam tubuh PNS. Politisi asal Kecamatan Tambak tersebut, bahkan tegas mengatakan, mobilisasi PNS sudah mulai dilakukan dari semua level. “Dari yang paling tinggi eselon II, kepala dinas, camat hingga melibatkan kades sudah ada yang memobilisasi. Saya selaku pimpinan DPRD mengingatkan, PNS jangan terjebak politik praktis,” katanya.

Mustofa juga mengaku sudah mengantongi sejumlah nama pejabat yang jadi ‘koordinator’ tim sukses salah satu bakal calon. Friksi PNS, katanya memang bukan hal baru, karena pernah terjadi begitu jelas dalam Pilkada 2008 saat pemilihan bupati langsung pertama.

“Ikut kampanye nanti tidak apa-apa, asal tidak pakai seragam PNS, dan tidak terlibat aktif politik praktis. Kalau yang didukung tidak jadi, nanti jadi korban keganasan birokrasi, masih mending biasa saja,” katanya mengingatkan.

Terpisah, Kepala Laboratorium Politik Unsoed, Indaru Setyo Nurporjo SIP MA memastikan dua calon incumbent sudah memiliki ‘gerbong’ sendiri-sendiri. “Meski skalanya berbeda, tapi sudah wajar jika calon incumbent sudah mengatur kekuatan di tubuh PNS,” katanya.

Sementara PNS sendiri, lanjut Indaru, juga cenderung pragmatis. Artinya, mereka akan mencari aman, dalam menentukan pilihan dalam Pilkada Banyumas 2013. “Pragmatis ada yang orientasi jabatan, ada juga yang asal aman dan itu terjadi dimana-mana,” ujarnya lagi.

Ketua KPU Banyumas, Aan Rohaeni menambahkan, PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Sementara Bupati Banyumas Mardjoko dalam beberapa kesempatan selalu berpesan agar PNS khususnya tidak terlibat aksi saling dukung. Terakhir, pernyataan itu disampaikan usai memimpin upacara HUT Korpri ke 41 tingkat Kabupaten Banyumas, di GOR Satria Purwokerto.

Seperti diketahui, dua calon incumbent yang dimaksud adalah Mardjoko yang saat ini menjabat bupati dan Achmad Husein, wakil bupati. Keduanya maju dengan pasangan berbeda. Mardjoko dengan dokter Gempol diusung Golkar, Hanura, Gerindra dan partai non parlemen. Sementara Achmad Husein dengan dokter Budhi Setiawan diusung PDI P dan PPP.

Comments

Popular posts from this blog

PNS dan Kepala Desa Ikut Kampanye Pemilu Kepala Daerah Jawa Barat

Sejumlah pegawai negeri sipil dan kepala desa diketahui turut berkampanye untuk calon gubernur tertentu dalam Pemilu Kepala Daerah Jawa Barat. Tindakan itu tergolong pelanggaran yang nantinya dikenai sanksi. ”Saya mendapat laporan empat kasus, yakni seorang PNS di Kuningan yang mengikuti kegiatan kampanye calon gubernur Dede Yusuf. Lalu, dua kepala desa ada yang turut berkampanye untuk calon gubernur Ahmad Heryawan serta seorang PNS lainnya kedapatan berkampanye menggunakan sepeda motor dinas,” kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu Jawa Barat Ihat Subihat di Bandung. Menurut Ihat, Rabu ini pihaknya akan memantau sebab dimungkinkan kasus serupa banyak terjadi di daerah lain. PNS yang terlibat berkampanye dapat dipidana. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. ”Netralitas PNS sebuah keniscayaan. Dia tidak boleh be...

Penerimaan CPNS 2013 Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang Terancam Batal

Keinginan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melakukan penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2013 terancam batal. Pasalnya, alokasi belanja tidak langsung dalam APBD Pemkot Palembang lebih besar dari belanja langsung (BL).  Berdasarkan informasi, APBD Pemkot Palembang tahun ini sekitar Rp2, 5 triliun. Dimana belanja tidak langsungnya sekitar Rp1,5 triliun dengan alokasi belanja pegawai mencapai Rp1,4 triliun, sedangkan belanja langsung Rp1,05 triliun. Padahal, berdasarkan aturan moratorium atau penangguhan penerimaan PNS, untuk pengajuan formasi penerimaan CPNS  hanya diberikan kepada daerah yang belanja pegawainya di bawah 50 persen. “Iya, untuk melakukan penerimaan PNS umum tahun ini masih belum dapat dipastikan. Kami (pemkot, red) masih  harus menunggu informasi lebih lanjut dari pemerintah pusat,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Palembang, Agus Kelana. Pada tahun lalu, pemkot telah melakukan moratorium penerimaan PNS terhitung 1 September 2011 hingga  31 Desember...

Tiga pegawai negeri sipil (PNS) Kabupaten Aceh Singkil dipecat

Tiga pegawai negeri sipil (PNS) dipecat karena dianggap tidak disiplin dan melanggar aturan perundang-undangan sebagai abdi negara, hari ini.Dua diantara yang dipecat tersebut yaitu tenaga kesehatan dan lainnya merupakan tenaga pendidik. Menurut keterangan Bupati Aceh Singkil, Sapriadi, kegiatan ini dilakukan untuk membenahi tenaga PNS di jajaran Pemerintahan Aceh Singkil yang tidak disiplin. Mereka, kata dia, juga diberikan sanksi tidak mendapat tunjangan pensiunan. Merujuk kepada SK Bupati Aceh Singkil No : 862/47/2013 tanggal 5 Februari 2012 menyebutkan, pemberhentian salah satu tenaga pendidik bernama Taswir,terpaksa dilakukan karena terbukti telah terlibat pelecehan seksual kepada siswanya. Taswir merupakan salah satu tenaga pengajar di SD Negeri SKPE II Panjaitan Desa Srikayu Kecamatan Singkohor. Sementara dua PNS lainya, yaitu Presetya Karsa selaku staf di Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Singkil dan Fauzi Ruska selaku staf Puskesmas Singkohor, diberhentikan dengan tidak hormat k...