Skip to main content

Polri Ngeyel Tak Mau Lepas Novel

Bak ‘bom waktu’ yang siap meledak kapan saja, hubungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Markas Besar (Mabes) Kepolisian RI (Polri) makin berdetak kencang. Polisi ngeyel tak mau melepas penyidiknya, Kompol Novel Baswedan, ke KPK. 

Sementara, komisi anti-rasuah juga tak menggubris 30 penyidik baru yang disodorkan. Sekadar mengingatkan Novel adalah penyidik KPK yang mengetuai kasus Simulator SIM dengan tersangka Irjen Djoko Susilo dan sempat mau diciduk polisi dengan tuduhan pembunuhan.

“Ada keterbatasan jumlah penyidik. Beri sedikit waktu,” jelas Abraham Samad, saat ditanya mengenai tarik ulur 13 penyidik Polri yang dipanggil ‘pulang ke Mabes.

Abraham juga meminta agar publik tetap percaya kepada KPK. Kasus-kasus, di tengah keterbatasan tenaga penyidik akan tetap dituntaskan.

Sementara,  Wakil Kepala Kepolisian RI, Komisaris Jenderal Nanan Sukarna mengatakan Mabes Polri sudah mengirim surat ke KPK, menawarkan 30 penyidik baru untuk menggantikan mereka yang masa tugasnya habis dan harus kembali ke kepolisian. Tapi surat tawaran itu sampai sekarang tak dijawab KPK.

“Kita mau tambah penyidik baru, tapi yang kemarin kita tawarkan saja belum ada jawaban,” kata Nanan  di Mabes Polri. Tanpa jawaban dari KPK, proses penarikan dan penempatan penyidik polisi baru ke KPK tidak bisa berjalan.

Terkait permintaan Novel dan sejumlah rekannya di kepolisian untuk beralih menjadi penyidik KPK, tidak dapat dikabulkan. “Bukan kita tidak ikhlas. Tapi harus sesuai aturan. Kalau tidak bisa, yang tidak bisa. Ada prosedur yang harus dilalui,” katanya.

Menurutnya Novel tidak bisa begitu saja diangkat menjadi penyidik KPK. Dia harus meminta izin ke Badan Kepegawaian Nasional dan melaporkan ihwal alih status itu ke Presiden. “Aturannya begitu, supaya tidak jadi masalah di kemudian hari,” kata Nanan lagi.

Dia mencontohkan dirinya yang akan pensiun pada Agustus 2013. Sebelum pensiun, Nanan mengaku harus minta izin pada Presiden Yudhoyono. “Karena saya dilantik Presiden,” katanya.

Nanan meminta publik tidak salah mengartikan sikap keras Mabes Polri. Menurutnya, penegakan aturan kepegawaian ini bukanlah upaya untuk mengebiri KPK. Sebagai pengganti Novel dkk, Mabes Polri telah mengirim 30 penyidik baru untuk bertugas di lembaga antirasuah itu. “Kami bertekad membantu tugas KPK sebisanya,” kata Nanan.

Tahun ini, Mabes Polri menarik penyidiknya secara besar-besaran dari KPK. Pada Agustus 2012, Polri menarik 20 penyidiknya dari KPK. Hanya 15 penyidik mau pulang. Sisanya memilih menjadi penyidik tetap KPK.

Selang tiga bulan kemudian, Polri kembali menarik 13 penyidiknya, tepat  pada 30 November 2012. Penyidik yang ditarik termasuk Novel Baswedan. Surat itu datang tepat ketika KPK memutuskan menahan Irjen Djoko Susilo, mantan Gubernur Akademi Kepolisian, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator SIM. Novel adalah Ketua Satgas Penyidik kasus Djoko Susilo.

KPK sendiri mengaku belum menerima surat Mabes Polri itu. Wakil Ketua KPK Busyro Muqqodas menegaskan dia belum pernah melihat surat yang disebut Nanan itu.

Comments

Popular posts from this blog

Hasil Tes CPNS di Badung Ternyata Palsu

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Badung, Bali mengumumkan hasil tes Calon Pegawai Negeri sipil (CPNS) 2012. Namun, belakangan hasil yang diumumkan pada 12 November 2012 itu diduga palsu.  Terkait hal itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Bali memastikan jika hasil dari tersebut palsu. “Yang pasti berkasnya palsu, non-identik. Tetapi berita acaranya dari Labfor (Laboratoroum Forensik) secara resmi belum kami terima. Mungkin Rabu (6/2) kami ambil,” kata Direktur Reskrimsus Polda Bali Komisaris Besar Polisi Eldi Azwar di Denpasar. Jika penyidik sudah menerima hasil dari Laboratorium Forensik Polda Bali, ia mengatakan, maka penyidik akan menindaklanjuti kasus tersebut. Bukti hasil tes CPNS yang diumumkan BKD Kabupaten Badung, Bali itu adalah dari tanda tangan dan tulisan tangan. Eldi mengaku, pihaknya belum dapat memastikan siapa yang diduga membuat dokumen pengumuman kelulusan tes kemampuan dasar tersebut. Saat ini penyidik Ditreskrimsus...

Tiga pegawai negeri sipil (PNS) Kabupaten Aceh Singkil dipecat

Tiga pegawai negeri sipil (PNS) dipecat karena dianggap tidak disiplin dan melanggar aturan perundang-undangan sebagai abdi negara, hari ini.Dua diantara yang dipecat tersebut yaitu tenaga kesehatan dan lainnya merupakan tenaga pendidik. Menurut keterangan Bupati Aceh Singkil, Sapriadi, kegiatan ini dilakukan untuk membenahi tenaga PNS di jajaran Pemerintahan Aceh Singkil yang tidak disiplin. Mereka, kata dia, juga diberikan sanksi tidak mendapat tunjangan pensiunan. Merujuk kepada SK Bupati Aceh Singkil No : 862/47/2013 tanggal 5 Februari 2012 menyebutkan, pemberhentian salah satu tenaga pendidik bernama Taswir,terpaksa dilakukan karena terbukti telah terlibat pelecehan seksual kepada siswanya. Taswir merupakan salah satu tenaga pengajar di SD Negeri SKPE II Panjaitan Desa Srikayu Kecamatan Singkohor. Sementara dua PNS lainya, yaitu Presetya Karsa selaku staf di Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Singkil dan Fauzi Ruska selaku staf Puskesmas Singkohor, diberhentikan dengan tidak hormat k...

PNS dan Kepala Desa Ikut Kampanye Pemilu Kepala Daerah Jawa Barat

Sejumlah pegawai negeri sipil dan kepala desa diketahui turut berkampanye untuk calon gubernur tertentu dalam Pemilu Kepala Daerah Jawa Barat. Tindakan itu tergolong pelanggaran yang nantinya dikenai sanksi. ”Saya mendapat laporan empat kasus, yakni seorang PNS di Kuningan yang mengikuti kegiatan kampanye calon gubernur Dede Yusuf. Lalu, dua kepala desa ada yang turut berkampanye untuk calon gubernur Ahmad Heryawan serta seorang PNS lainnya kedapatan berkampanye menggunakan sepeda motor dinas,” kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu Jawa Barat Ihat Subihat di Bandung. Menurut Ihat, Rabu ini pihaknya akan memantau sebab dimungkinkan kasus serupa banyak terjadi di daerah lain. PNS yang terlibat berkampanye dapat dipidana. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. ”Netralitas PNS sebuah keniscayaan. Dia tidak boleh be...