Skip to main content

Guru di Bawah Kementerian Agama (Kemenag) Resah

Sejumlah guru sertifikasi non Pegawai Negeri Sipil (PNS) di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Kediri, mengeluhkan adanya pungutan sebesar Rp 100 ribu/orang untuk pengurusan Surat Keputusan (SK) Inpasing (penyetaraan guru negeri dan swasta). Apalagi jika pungutan itu diakumulasikan dengan sebanyak 400 guru, nilainya bisa mencapai puluhan juta rupiah.   

Informasi dari seorang guru menyebutkan, beberapa waktu lalu memang ada SK dari Kemenag yang intinya meminta iuran sebesar Rp 100 ribu untuk pengurusan SK Inpasing. Kalau hanya seorang guru, kata dia, nilainya memang hanya Rp 100 ribu dan rasanya tidak memberatkan. “Tapi kalau diakumulasi dengan total guru yang mencapai 400 orang, jumlahnya bisa puluhan juta,” katanya, Selasa (27/11).

Ditambahkan guru tersebut, kalau memang bentuknya hanya infaq, seharusnya tidak dipaksakan. Tapi yang terjadi kali ini, kesannya ada pemaksaan. Karena itu, sejumlah guru merasa keberatan. Apalagi kalau uang itu terkumpul dari sebanyak 400 orang guru. “Terus uang sebanyak itu untuk apa dan bagaimana kemudian pertanggunganjawabannya,” ujar dia.

Sementara itu Kasubag Humas Tata Usaha (TU) Kemenag Kota Kediri, Ahmad Zuhri yang dikonfirmasi terkait keluhan guru terhadap pungutan Rp 100 ribu, membantahnya. Iuran sebesar Rp 100 ribu tersebut bentuknya paksaan tapi sukarela. “Karena yang mengerjakan itu staf di Kemenag dan harus diselesaikan secepatnya. Makanya kami minta bantuan dari para guru dan seikhlasnya. Besaran itu maksimal Rp 100 ribu,” ujarnya.

Sebelum muncul keluhan, tambah Zuhri, para guru sertifikasi itu dikumpulkan dan diberi penjelaskan adanya peraturan Surat Keputusan Bersama (SKB) Lima Menteri yang mengharuskan semua guru sertifikasi di bawah naungan Kemenag,  melakukan pendataan Inpasing. “Karena waktunya yang mendesak, makanya kami minta bantuan iuran seikhlasnya kepada para guru dengan harapan pengurusanya dapat dipercepat,” katanya.

Karena, jika pada waktu yang ditetapkan pihaknya tidak juga mengirimkan data-data guru, maka pengurusan akan diambil alih oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag. “Jika yang melakukan pendataaan Kanwil, maka para guru yang ditempatkan di Kota Kediri, bisa saja disistem roling ke lembaga sekolah di seluruh Jawa Timur,” jelasnya.

Sementara uang iuran dari para guru tersebut, kata Zuhri, digunakan untuk pengganti biaya kerja lembur para pegawai yang mengurusi SK Inpassing dan juga untuk pembelian kertas dan keperluan lainnya. “Dengan kerja lembur hingga malam hari, diharapkan pengurusan SK dapat segera selesai. Karena, kebutuhan ini juga untuk kepentingan para guru juga,” tutur dia.

Meski begitu, kata dia, kalau memang ada sejumlah guru yang merasa keberatan dengan iuran maksimal Rp 100 ribu, uangnya akan dikembalikan. Karena iuran itu bentuknya bukan paksaan. “Kalau bentuknya sukarela tapi masih ada yang keberatan, ya kami akan kembalikan,” janji Zuhri, sambil menambahkan jika saat ini  berkas para guru sudah diserahkan ke Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur pada 26 November.

Comments

Popular posts from this blog

Tiga pegawai negeri sipil (PNS) Kabupaten Aceh Singkil dipecat

Tiga pegawai negeri sipil (PNS) dipecat karena dianggap tidak disiplin dan melanggar aturan perundang-undangan sebagai abdi negara, hari ini.Dua diantara yang dipecat tersebut yaitu tenaga kesehatan dan lainnya merupakan tenaga pendidik. Menurut keterangan Bupati Aceh Singkil, Sapriadi, kegiatan ini dilakukan untuk membenahi tenaga PNS di jajaran Pemerintahan Aceh Singkil yang tidak disiplin. Mereka, kata dia, juga diberikan sanksi tidak mendapat tunjangan pensiunan. Merujuk kepada SK Bupati Aceh Singkil No : 862/47/2013 tanggal 5 Februari 2012 menyebutkan, pemberhentian salah satu tenaga pendidik bernama Taswir,terpaksa dilakukan karena terbukti telah terlibat pelecehan seksual kepada siswanya. Taswir merupakan salah satu tenaga pengajar di SD Negeri SKPE II Panjaitan Desa Srikayu Kecamatan Singkohor. Sementara dua PNS lainya, yaitu Presetya Karsa selaku staf di Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Singkil dan Fauzi Ruska selaku staf Puskesmas Singkohor, diberhentikan dengan tidak hormat k...

PNS Siap-siap Kena Pecat jika 4 Tahun Berkinerja Buruk

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengaku tengah menggodok kebijakan pemecatan atau pensiun bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang mencatatkan kinerja buruk selama empat tahun. Langkah drastis yang dilakukan ini merupakan upaya pemerintah menghilangkan persepsi yang selama ini beredar di masyarakat bahwa PNS tidak bisa dipensiunkan meski memiliki kinerja buruk. “Persepsi dari dulu sampai saat ini adalah kalau PNS sekali diangkat hingga pensiun tidak bisa diberhentikan, meski kinerjanya tidak bagus. Ini yang mau dihilangkan,” jelas Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamen PANRB), Eko Prasojo di Jakarta. Eko menjelaskan, setiap PNS selama ini telah dinilai melalui Satuan Kinerja Individu (SKI) dan penentuan kinerja dalam Satuan Kinerja Pegawai (SKP). “Jadi kalau 3 tahun berturut-turut tidak berkinerja bagus akan diberikan surat peringatan pertama. Dan satu tahun lagi, kinerja masih buruk, maka akan diusulkan untuk ...

Hasil Tes CPNS di Badung Ternyata Palsu

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Badung, Bali mengumumkan hasil tes Calon Pegawai Negeri sipil (CPNS) 2012. Namun, belakangan hasil yang diumumkan pada 12 November 2012 itu diduga palsu.  Terkait hal itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Bali memastikan jika hasil dari tersebut palsu. “Yang pasti berkasnya palsu, non-identik. Tetapi berita acaranya dari Labfor (Laboratoroum Forensik) secara resmi belum kami terima. Mungkin Rabu (6/2) kami ambil,” kata Direktur Reskrimsus Polda Bali Komisaris Besar Polisi Eldi Azwar di Denpasar. Jika penyidik sudah menerima hasil dari Laboratorium Forensik Polda Bali, ia mengatakan, maka penyidik akan menindaklanjuti kasus tersebut. Bukti hasil tes CPNS yang diumumkan BKD Kabupaten Badung, Bali itu adalah dari tanda tangan dan tulisan tangan. Eldi mengaku, pihaknya belum dapat memastikan siapa yang diduga membuat dokumen pengumuman kelulusan tes kemampuan dasar tersebut. Saat ini penyidik Ditreskrimsus...