Skip to main content

143 honorer Pemko Medan diajukan jadi PNS

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Medan, hari ini berangkat ke Jakarta membawa surat  Walikota Medan untuk  disampaikan kepada Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) Republik Indonesia dan BPKP agar dapat mempertimbangkan 143 honorer K1 Pemko Medan untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun ini.

“Janganlah gara-gara SK mereka tidak ditandatangani oleh pejabat yang berwenang (Walikota), justru  pihak honorer ini yang dikorbankan. Mereka selama ini tahunya bekerja.  Mereka tidak tahu siapa yang sah meneken SK mereka, mereka digaji dengan APBD,” kata Kepala BKD Kota Medan  Affan Siregar, hari ini.

Semoga dengan surat Walikota ini, mereka (BKN) mempertimbangkannya, sehingga 143 honorer K1 ini bisa diangkat menjadi CPNS,” ungkapnya.

Affan sangat menyayangkan ada pemberitaan yang mengatakan BKD lambat dalam menangani masalah honorer K1.  Padahal BKD telah berupaya dengan segala kemampuan agar honorer K1 di lingkungan Pemko Medan yang keseluruhannya berjumlah 251 orang dapat diangkat menjadi CPNS tahun ini.

Affan menjelaskan, honorer K1 ini merupakan tenaga honorer yang diangkat sebelum tahun 2005 dan digaji  dengan dana APBD. Begitu data honorer ini diminta oleh BKN  tahun 2010, maka BKD langsung mengirimkan seluruh berkasnya kepada BKN. Setelah itu dilanjutkan dengan verifikasi dan uji publik pada Tahun 2012. “Yang minta melakukan itu adalah BKN. Sebab, tim yang menangani  masalah honorer K1 ini adalah BKN, Menpan dan BPKP,” jelasnya.

Setelah sekian lama, lanjut Affan, baru tanggal 6 Mei 2013, pihaknya mengaku mendapat surat dari BKN secara resmi. “, kami memang ditelepon dari BKN Regional Medan yang mengatakan ada surat dari BKN pada sore hari. Karena Sabtu dan Minggu  libur, maka baru kita ambil senin. Hasilnya dari 251 honorer K1 yang kita ajukan ketika itu, 82 diantaranya menurut surat yang kita terima diluncurkan ke K2. Selanjutnya, 26 orang lagi sama sekali dinilai tidak memenuhi syarat. Sedangkan 143 orang lagi menurut mereka, SK-nya ditandatangani oleh kepala SKPD,” paparnya.

Seharusnya, kata Affan, SK  mereka itu harus ditandatangani Walikota atau pejabat yang ditunjuk oleh Wali kota. “Persoalannya sekarang, tidak ada surat otorisasi dari Walikota kepada SKPD untuk menandatangani SK mereka ketika itu. Inilah yang menjadi persoalan kita. Jadi sebenarnya BKD itu tidak lambat. Tidak mungkin saya membuat komentar-komentar yang saya belum baca suratnya. Artinya, saya harus baca surat resminya dulu baru  memberikan komentar,” jelasnya.

Mari kita doakan bersama agar surat Walikota Medan ini dapat menjawab persoalan mengenai pengangkatan Tenaga Honorer Kategori I menjadi CPNS khususnya yang 143 orang itu.

Tags: diajukan, Honorer, Medan, Pemko

This entry was posted on Sunday, May 12th, 2013 at 6:31 am and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

Comments

Popular posts from this blog

Hasil Tes CPNS di Badung Ternyata Palsu

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Badung, Bali mengumumkan hasil tes Calon Pegawai Negeri sipil (CPNS) 2012. Namun, belakangan hasil yang diumumkan pada 12 November 2012 itu diduga palsu.  Terkait hal itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Bali memastikan jika hasil dari tersebut palsu. “Yang pasti berkasnya palsu, non-identik. Tetapi berita acaranya dari Labfor (Laboratoroum Forensik) secara resmi belum kami terima. Mungkin Rabu (6/2) kami ambil,” kata Direktur Reskrimsus Polda Bali Komisaris Besar Polisi Eldi Azwar di Denpasar. Jika penyidik sudah menerima hasil dari Laboratorium Forensik Polda Bali, ia mengatakan, maka penyidik akan menindaklanjuti kasus tersebut. Bukti hasil tes CPNS yang diumumkan BKD Kabupaten Badung, Bali itu adalah dari tanda tangan dan tulisan tangan. Eldi mengaku, pihaknya belum dapat memastikan siapa yang diduga membuat dokumen pengumuman kelulusan tes kemampuan dasar tersebut. Saat ini penyidik Ditreskrimsus...

Tiga pegawai negeri sipil (PNS) Kabupaten Aceh Singkil dipecat

Tiga pegawai negeri sipil (PNS) dipecat karena dianggap tidak disiplin dan melanggar aturan perundang-undangan sebagai abdi negara, hari ini.Dua diantara yang dipecat tersebut yaitu tenaga kesehatan dan lainnya merupakan tenaga pendidik. Menurut keterangan Bupati Aceh Singkil, Sapriadi, kegiatan ini dilakukan untuk membenahi tenaga PNS di jajaran Pemerintahan Aceh Singkil yang tidak disiplin. Mereka, kata dia, juga diberikan sanksi tidak mendapat tunjangan pensiunan. Merujuk kepada SK Bupati Aceh Singkil No : 862/47/2013 tanggal 5 Februari 2012 menyebutkan, pemberhentian salah satu tenaga pendidik bernama Taswir,terpaksa dilakukan karena terbukti telah terlibat pelecehan seksual kepada siswanya. Taswir merupakan salah satu tenaga pengajar di SD Negeri SKPE II Panjaitan Desa Srikayu Kecamatan Singkohor. Sementara dua PNS lainya, yaitu Presetya Karsa selaku staf di Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Singkil dan Fauzi Ruska selaku staf Puskesmas Singkohor, diberhentikan dengan tidak hormat k...

PNS dan Kepala Desa Ikut Kampanye Pemilu Kepala Daerah Jawa Barat

Sejumlah pegawai negeri sipil dan kepala desa diketahui turut berkampanye untuk calon gubernur tertentu dalam Pemilu Kepala Daerah Jawa Barat. Tindakan itu tergolong pelanggaran yang nantinya dikenai sanksi. ”Saya mendapat laporan empat kasus, yakni seorang PNS di Kuningan yang mengikuti kegiatan kampanye calon gubernur Dede Yusuf. Lalu, dua kepala desa ada yang turut berkampanye untuk calon gubernur Ahmad Heryawan serta seorang PNS lainnya kedapatan berkampanye menggunakan sepeda motor dinas,” kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu Jawa Barat Ihat Subihat di Bandung. Menurut Ihat, Rabu ini pihaknya akan memantau sebab dimungkinkan kasus serupa banyak terjadi di daerah lain. PNS yang terlibat berkampanye dapat dipidana. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. ”Netralitas PNS sebuah keniscayaan. Dia tidak boleh be...