Skip to main content

Demo di Istana, Para Bidan PTT Minta Diangkat Jadi PNS

Sebanyak 13 bidan yang mewakili ribuan para Bidan Pegawai Tidak Tetap (PTT) dari seluruh tanah air yang berunjuk rasa di depan Istana Merdeka diterima Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam dan Menteri Kesehatan (Menkes) Nafsiah Mboi di halaman Wisma Negara, kompleks Istana Negara, Jalan Medan Merdeka.

Reni Rosalinda, bidan Pegawai Tidak Tetap (PTT) angkatan tahun 2005 asal Provinsi Banten kepada Seskab dan Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi meminta konfirmasi tentang terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 07 Tahun 2013, yang di dalamnya tertulis bahwa bidan PTT hanya bisa diangkat sebanyak dua kali.

“Bila itu memang berlaku mungkin tahun depan saya akan pensiun dari bidan PTT, memasuki tahun kesembilan,” kata Reni seperti dikutip situs setkab.go.id.

Sedangkan Retno, bidan PTT dari Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur mengatakan bahwa Permenkes tersebut hanya mengatur dokter dan tenaga ahli untuk dapat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui jalur khusus.

Retno meminta Menkes untuk memberi kesempatan kepada bidan PTT untuk dapat menjadi PNS melalui jalur khusus.

Sementara seorang bidan mewakili rekan-rekannya membacakan tuntutan mereka, yang meliputi:
* Menolak Permenkes Nomor 07 Tahun 2013 yang mengatur penugasan bidan PTT hanya dua kali;
* Memohon penugasan kembali sebagai bidan PTT secara berkelanjutan; dan
* Mohon diangkat sebagai PNS.

Seskab Dipo Alam berjanji akan melaporkan hasil pertemuan dengan para bidan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). “Presiden itu mendengar, jangan lupa buka twitternya @SBYudhoyono. Para bidan bisa sampaikan melalui twitter bapak presiden supaya langsung didengar,” kata Dipo Alam, yang beberapa hari lalu juga telah membuka akun twitter @dipoalam49.

Salah Paham
Menanggapi tuntutan para bidan PTT, Menkes Nafsiah Mboi mengatakan ada kesalahpahaman dalam menafsirkan Permenkes. Menurut Menkes, Permenkes Nomor 07 Tahun 2013 memang mengatur tentang pengangkatan bidan PTT, tapi tidak mengalami perubahan dari Permenkes sebelumnya, yakni Permenkes Nomor 683 Tahun 2011.

Permenkes Nomor 683 Tahun 2011 , menurut Nafsiah mengacu pada Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 77 Tahun 2000 tentang Perubahan Kepres Nomor 23 Tahun 1994 tentang Pengangkatan Bidan Sebagai Pedagawai Tidak Tetap. Jadi, kata Nafsiah, untuk Bidan PTT aturan pengangkatannya tetap sama dengan peraturan lama.

“Bidan-bidan PTT diangkat untuk satu kali masa tugas selama tiga tahun, boleh diperpanjang sampai dua kali, berarti sembilan tahun. Setelah sembilan tahun diharapkan pemerintah daerah akan mengangkat mereka sebagai pegawai negeri,” jelas Nafsiah Mboi.

Ia menyebutkan, Permenkes Nomor 07 Tahun 2013 khusus mengatur para dokter PTT, sesuai permintaan daerah, maka masa tugasnya dua tahun. Para bidan PTT, kata Nafsiah, boleh melamar kembali bila masa tugasnya sudah berakhir.

Para bidan mengungkapkan, dalam praktik di lapangan mereka diminta biaya hingga puluhan juta rupiah untuk bisa melamar kembali. Bahkan untuk dapat menjadi PNS mereka diminta ‘uang pelicin’ Rp 30 juta hingga Rp 150 juta.

Edaran dinas kesehatan
Selain itu, para bidan juga mengeluhkan edaran dari dinas kesehatan yang melarang bidan PTT mengikuti pendidikan. “Saya minta tolong bu menteri agar kami tetap bisa mengabdi sebagai bidan dan melanjutkan sekolah,” kata seorang bidan .

Mereka berharap, dengan status PNS akan menjamin masa depan mereka. Sebagai bidan PTT mereka mengaku menerima honor Rp 590.000 pada tahun 2009, dan Rp 1.450.000 pada tahun 2013.

Didampingi Staf Ahli Menkes Bidang Mediko Legal Prof. Budi Sampurna, Menkes Nafsiah Mboi berjanji akan membahas tuntutan para bidan PTT bersama menteri terkait.

Selain itu, Menkes juga akan memanggil para kepala dinas kesehatan seluruh Indonesia, guna menghilangkan kesalahpahaman dan menjelaskan kembali Permenkes Nomor 07 Tahun 2013 maupun Kerpres Nomor 23 Tahun 1994.

Tags: Bidan, Diangkat, Istana, Minta

This entry was posted on Sunday, May 12th, 2013 at 6:21 am and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

Comments

Popular posts from this blog

Tiga pegawai negeri sipil (PNS) Kabupaten Aceh Singkil dipecat

Tiga pegawai negeri sipil (PNS) dipecat karena dianggap tidak disiplin dan melanggar aturan perundang-undangan sebagai abdi negara, hari ini.Dua diantara yang dipecat tersebut yaitu tenaga kesehatan dan lainnya merupakan tenaga pendidik. Menurut keterangan Bupati Aceh Singkil, Sapriadi, kegiatan ini dilakukan untuk membenahi tenaga PNS di jajaran Pemerintahan Aceh Singkil yang tidak disiplin. Mereka, kata dia, juga diberikan sanksi tidak mendapat tunjangan pensiunan. Merujuk kepada SK Bupati Aceh Singkil No : 862/47/2013 tanggal 5 Februari 2012 menyebutkan, pemberhentian salah satu tenaga pendidik bernama Taswir,terpaksa dilakukan karena terbukti telah terlibat pelecehan seksual kepada siswanya. Taswir merupakan salah satu tenaga pengajar di SD Negeri SKPE II Panjaitan Desa Srikayu Kecamatan Singkohor. Sementara dua PNS lainya, yaitu Presetya Karsa selaku staf di Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Singkil dan Fauzi Ruska selaku staf Puskesmas Singkohor, diberhentikan dengan tidak hormat k...

PNS Siap-siap Kena Pecat jika 4 Tahun Berkinerja Buruk

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengaku tengah menggodok kebijakan pemecatan atau pensiun bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang mencatatkan kinerja buruk selama empat tahun. Langkah drastis yang dilakukan ini merupakan upaya pemerintah menghilangkan persepsi yang selama ini beredar di masyarakat bahwa PNS tidak bisa dipensiunkan meski memiliki kinerja buruk. “Persepsi dari dulu sampai saat ini adalah kalau PNS sekali diangkat hingga pensiun tidak bisa diberhentikan, meski kinerjanya tidak bagus. Ini yang mau dihilangkan,” jelas Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamen PANRB), Eko Prasojo di Jakarta. Eko menjelaskan, setiap PNS selama ini telah dinilai melalui Satuan Kinerja Individu (SKI) dan penentuan kinerja dalam Satuan Kinerja Pegawai (SKP). “Jadi kalau 3 tahun berturut-turut tidak berkinerja bagus akan diberikan surat peringatan pertama. Dan satu tahun lagi, kinerja masih buruk, maka akan diusulkan untuk ...

Hasil Tes CPNS di Badung Ternyata Palsu

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Badung, Bali mengumumkan hasil tes Calon Pegawai Negeri sipil (CPNS) 2012. Namun, belakangan hasil yang diumumkan pada 12 November 2012 itu diduga palsu.  Terkait hal itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Bali memastikan jika hasil dari tersebut palsu. “Yang pasti berkasnya palsu, non-identik. Tetapi berita acaranya dari Labfor (Laboratoroum Forensik) secara resmi belum kami terima. Mungkin Rabu (6/2) kami ambil,” kata Direktur Reskrimsus Polda Bali Komisaris Besar Polisi Eldi Azwar di Denpasar. Jika penyidik sudah menerima hasil dari Laboratorium Forensik Polda Bali, ia mengatakan, maka penyidik akan menindaklanjuti kasus tersebut. Bukti hasil tes CPNS yang diumumkan BKD Kabupaten Badung, Bali itu adalah dari tanda tangan dan tulisan tangan. Eldi mengaku, pihaknya belum dapat memastikan siapa yang diduga membuat dokumen pengumuman kelulusan tes kemampuan dasar tersebut. Saat ini penyidik Ditreskrimsus...