Skip to main content

Jam kerja PNS di Portugal diperpanjang

Portugal akan memangkas 30.000 pegawai negeri sipil (PNS) dan meningkatkan usia pensiun menjadi 66 tahun. Kebijakan ini dilakukan sebagai upaya untuk memenuhi persyaratan dana bantuan.

Perdana Menteri Pedro Passos Coelho mengatakan jam kerja pegawai negeri sipil juga akan ditingkatkan menjadi 40 jam sepekan dari sebelumnya 35 jam.

Usulan yang akan diterapkan tahun depan diharapkan bisa menghemat anggaran negara sebesar € 4,8 miliar selama tiga tahun.

“Dengan kebijakan ini, rekan Eropa kita tidak akan meragukan komitmen kita untuk mendapatkan dana bantuan,” kata Coelho dalam sebuah pidato Jumat dini hari.

Portugal menerima dana bantuan sebesar €78 miliar dari Troika yang terdiri dari Uni Eropa, Bank Sentral Eropa dan IMF di tahun 2011.

Angka pengangguran di Portugal saat ini mendekati 18% yang merupakan rekor tertinggi dan ekonomi diperkirakan akan menyusut untuk tiga tahun berturut-turut di tahun 2013 ini.

Bulan lalu, Mahkamah Konstitusional Portugal menolak usulan pengajuan pemangkasan sebesar 1 miliar euro, termasuk penangguhan bonus liburan bagi pekerja sektor publik dan para pensiunan.

Keputusan itu membuat pemerintahan tengah-kanan mencari cara lain untuk berhemat – meski telah mengesampingkan opsi menaikkan pajak.

“Kami tidak akan menaikkan pajak untuk mengoreksi masalah anggaran yang ditimbulkan oleh keputusan Mahkamah Konstitusi,” kata Coelho.

“Caranya adalah melalui pengurangan struktural untuk belanja publik,” lanjutnya.

Tetapi kebijakan penghematan ini terbukti tidak populer dan memicu serangkaian protes besar. Partai Sosialis, oposisi utama Portugal menuduh penghematan berlebihan yang dilakukan Coelho didorong untuk mengejar program ideologis.

Tags: Diperpanjang, Kerja, Portugal

This entry was posted on Sunday, May 12th, 2013 at 6:19 am and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

Comments

Popular posts from this blog

PNS dan Kepala Desa Ikut Kampanye Pemilu Kepala Daerah Jawa Barat

Sejumlah pegawai negeri sipil dan kepala desa diketahui turut berkampanye untuk calon gubernur tertentu dalam Pemilu Kepala Daerah Jawa Barat. Tindakan itu tergolong pelanggaran yang nantinya dikenai sanksi. ”Saya mendapat laporan empat kasus, yakni seorang PNS di Kuningan yang mengikuti kegiatan kampanye calon gubernur Dede Yusuf. Lalu, dua kepala desa ada yang turut berkampanye untuk calon gubernur Ahmad Heryawan serta seorang PNS lainnya kedapatan berkampanye menggunakan sepeda motor dinas,” kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu Jawa Barat Ihat Subihat di Bandung. Menurut Ihat, Rabu ini pihaknya akan memantau sebab dimungkinkan kasus serupa banyak terjadi di daerah lain. PNS yang terlibat berkampanye dapat dipidana. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. ”Netralitas PNS sebuah keniscayaan. Dia tidak boleh be...

Penerimaan CPNS 2013 Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang Terancam Batal

Keinginan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melakukan penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2013 terancam batal. Pasalnya, alokasi belanja tidak langsung dalam APBD Pemkot Palembang lebih besar dari belanja langsung (BL).  Berdasarkan informasi, APBD Pemkot Palembang tahun ini sekitar Rp2, 5 triliun. Dimana belanja tidak langsungnya sekitar Rp1,5 triliun dengan alokasi belanja pegawai mencapai Rp1,4 triliun, sedangkan belanja langsung Rp1,05 triliun. Padahal, berdasarkan aturan moratorium atau penangguhan penerimaan PNS, untuk pengajuan formasi penerimaan CPNS  hanya diberikan kepada daerah yang belanja pegawainya di bawah 50 persen. “Iya, untuk melakukan penerimaan PNS umum tahun ini masih belum dapat dipastikan. Kami (pemkot, red) masih  harus menunggu informasi lebih lanjut dari pemerintah pusat,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Palembang, Agus Kelana. Pada tahun lalu, pemkot telah melakukan moratorium penerimaan PNS terhitung 1 September 2011 hingga  31 Desember...

Tiga pegawai negeri sipil (PNS) Kabupaten Aceh Singkil dipecat

Tiga pegawai negeri sipil (PNS) dipecat karena dianggap tidak disiplin dan melanggar aturan perundang-undangan sebagai abdi negara, hari ini.Dua diantara yang dipecat tersebut yaitu tenaga kesehatan dan lainnya merupakan tenaga pendidik. Menurut keterangan Bupati Aceh Singkil, Sapriadi, kegiatan ini dilakukan untuk membenahi tenaga PNS di jajaran Pemerintahan Aceh Singkil yang tidak disiplin. Mereka, kata dia, juga diberikan sanksi tidak mendapat tunjangan pensiunan. Merujuk kepada SK Bupati Aceh Singkil No : 862/47/2013 tanggal 5 Februari 2012 menyebutkan, pemberhentian salah satu tenaga pendidik bernama Taswir,terpaksa dilakukan karena terbukti telah terlibat pelecehan seksual kepada siswanya. Taswir merupakan salah satu tenaga pengajar di SD Negeri SKPE II Panjaitan Desa Srikayu Kecamatan Singkohor. Sementara dua PNS lainya, yaitu Presetya Karsa selaku staf di Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Singkil dan Fauzi Ruska selaku staf Puskesmas Singkohor, diberhentikan dengan tidak hormat k...