Skip to main content

Kompol Gadungan Tipu CPNS Rp1 M

Pelaku yang diamankan berinisial JSS alias RS (31) dan adiknya JS Saragih. Kedua pelaku ini warga Pematang Siantar telah menipu lima korban mencapai Rp1 miliar.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Heru Prakoso, Selasa (30/4) menjelaskan, kedua tersangka menipu setelah menjanjikan korbannya dapat diterima menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinkes Pemkab Serdang Bedagai (Sergai).

“Untuk memuluskan aksinya, tersangka ngaku sebagai anggota kepolisian berpangkat kompol,” jelas Heru.

Bahkan, sambung Heru, untuk meyakinkan korbannya, tersangka JSS alias RS mengaku akan dipromosikan menjadi Kapolres Sergai, sebelumnya berpangkat komisaris polisi (Kompol).

“Tersangka juga mengaku, dalam waktu dekat akan menjadi Kapolres Sergai,” beber Heru.

Ditanya soal pengambialihan kasus yang sebelumnya dilaporkan ke Mapolresta Medan, Heru mengatakan, karena Polda Sumut mensinyalir korbannya tersebar di berbagai daerah kabupaten/kota di Sumut.

Karena itu, Heru mengimbau kepada warga yang merasa telah menjadi korban penipuan tersangka yang mengaku bisa meluluskan menjadi PNS untuk segera melapor ke Polda Sumut.

“Ya, kita yakin masih ada korban yang lain. Karena itu, kita imbau supaya masyarakat yang menjadi korban untuk segera melapor,” imbau Heru.

Dalam pengungkapan kasus itu, tambah Heru, penyidik menyita berbagai barang bukti diantaranya 12 lembar kwitansi penerimaan uang, 4 lembar bukti transfer uang, bukti kartu anggota dari Polda Sumut sebagai anggota kepolisian, tapi kartu tersebut diketahui palsu.

Tags: Gadungan, Kompol

This entry was posted on Thursday, May 30th, 2013 at 8:14 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

Comments

Popular posts from this blog

Hasil Tes CPNS di Badung Ternyata Palsu

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Badung, Bali mengumumkan hasil tes Calon Pegawai Negeri sipil (CPNS) 2012. Namun, belakangan hasil yang diumumkan pada 12 November 2012 itu diduga palsu.  Terkait hal itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Bali memastikan jika hasil dari tersebut palsu. “Yang pasti berkasnya palsu, non-identik. Tetapi berita acaranya dari Labfor (Laboratoroum Forensik) secara resmi belum kami terima. Mungkin Rabu (6/2) kami ambil,” kata Direktur Reskrimsus Polda Bali Komisaris Besar Polisi Eldi Azwar di Denpasar. Jika penyidik sudah menerima hasil dari Laboratorium Forensik Polda Bali, ia mengatakan, maka penyidik akan menindaklanjuti kasus tersebut. Bukti hasil tes CPNS yang diumumkan BKD Kabupaten Badung, Bali itu adalah dari tanda tangan dan tulisan tangan. Eldi mengaku, pihaknya belum dapat memastikan siapa yang diduga membuat dokumen pengumuman kelulusan tes kemampuan dasar tersebut. Saat ini penyidik Ditreskrimsus...

Tiga pegawai negeri sipil (PNS) Kabupaten Aceh Singkil dipecat

Tiga pegawai negeri sipil (PNS) dipecat karena dianggap tidak disiplin dan melanggar aturan perundang-undangan sebagai abdi negara, hari ini.Dua diantara yang dipecat tersebut yaitu tenaga kesehatan dan lainnya merupakan tenaga pendidik. Menurut keterangan Bupati Aceh Singkil, Sapriadi, kegiatan ini dilakukan untuk membenahi tenaga PNS di jajaran Pemerintahan Aceh Singkil yang tidak disiplin. Mereka, kata dia, juga diberikan sanksi tidak mendapat tunjangan pensiunan. Merujuk kepada SK Bupati Aceh Singkil No : 862/47/2013 tanggal 5 Februari 2012 menyebutkan, pemberhentian salah satu tenaga pendidik bernama Taswir,terpaksa dilakukan karena terbukti telah terlibat pelecehan seksual kepada siswanya. Taswir merupakan salah satu tenaga pengajar di SD Negeri SKPE II Panjaitan Desa Srikayu Kecamatan Singkohor. Sementara dua PNS lainya, yaitu Presetya Karsa selaku staf di Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Singkil dan Fauzi Ruska selaku staf Puskesmas Singkohor, diberhentikan dengan tidak hormat k...

PNS dan Kepala Desa Ikut Kampanye Pemilu Kepala Daerah Jawa Barat

Sejumlah pegawai negeri sipil dan kepala desa diketahui turut berkampanye untuk calon gubernur tertentu dalam Pemilu Kepala Daerah Jawa Barat. Tindakan itu tergolong pelanggaran yang nantinya dikenai sanksi. ”Saya mendapat laporan empat kasus, yakni seorang PNS di Kuningan yang mengikuti kegiatan kampanye calon gubernur Dede Yusuf. Lalu, dua kepala desa ada yang turut berkampanye untuk calon gubernur Ahmad Heryawan serta seorang PNS lainnya kedapatan berkampanye menggunakan sepeda motor dinas,” kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu Jawa Barat Ihat Subihat di Bandung. Menurut Ihat, Rabu ini pihaknya akan memantau sebab dimungkinkan kasus serupa banyak terjadi di daerah lain. PNS yang terlibat berkampanye dapat dipidana. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. ”Netralitas PNS sebuah keniscayaan. Dia tidak boleh be...