Skip to main content

SBY Ingin Ubah RUU Aparatur Sipil Negara Secara Aman

 Pembahasan Rancangan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) di tingkat pemerintah kembali dilakukan dalam sidang kabinet terbatas yang dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Pembahasan RUU ASN terlihat sangat hati-hati yang dibuktikan dengan digelarnya sidang ini secara tertutup.

“Presiden mau berubah secara aman,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar, sesaat sebelum mengikuti sidang kabinet terbatas di Kantor Presiden, Jakarta.

Dijelaskan Azwar, Presiden ingin mengetahui lebih detil lagi soal muatan RUU ASN, agar tidak terjadi masalah ketika dibahas bersama DPR. Apalagi terdapat sejumlah pasal krusial dalam RUU ini. “Tapi yang jelas tak ada perdebatan dalam pembahasan ini, termasuk soal batas usia pensiun,” jelas Azwar.

Jika nanti diundangkan, memang banyak hal akan berubah, khususnya terkait dengan sistem karier di kalangan pegawai negeri sipil. “Yang paling kuat dalam RUU ASN adalah persaingan secara terbuka, namun masih dikaji seterbuka apa?” ujarnya.

Beberapa masalah krusial yang terdapat dalam RUU ASN di antaranya masalah Batas Usia Perpanjangan (BUP) Pensiun PNS dari 56 tahun menjadi 58 tahun. Ini akan berlaku untuk PNS kategori struktural dan dari 58 tahun menjadi 60 tahun untuk PNS kategori fungsional; pembentukan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), pembinaan PNS di daerah, dan pelaksanaan promosi jabatan di instansi pemerintah secara terbuka.

Selain Azwar, turut hadir pada rapat ini Menko Kesra Agung Laksono, Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin, dan Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono. Hingga berita ini diturunkan, sidang kabinet terbatas masih berlangsung. (Ism/*)

Tags: Aparatur, Ingin, Negara, Secara, Sipil

This entry was posted on Thursday, May 30th, 2013 at 7:52 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

Comments

Popular posts from this blog

Tiga pegawai negeri sipil (PNS) Kabupaten Aceh Singkil dipecat

Tiga pegawai negeri sipil (PNS) dipecat karena dianggap tidak disiplin dan melanggar aturan perundang-undangan sebagai abdi negara, hari ini.Dua diantara yang dipecat tersebut yaitu tenaga kesehatan dan lainnya merupakan tenaga pendidik. Menurut keterangan Bupati Aceh Singkil, Sapriadi, kegiatan ini dilakukan untuk membenahi tenaga PNS di jajaran Pemerintahan Aceh Singkil yang tidak disiplin. Mereka, kata dia, juga diberikan sanksi tidak mendapat tunjangan pensiunan. Merujuk kepada SK Bupati Aceh Singkil No : 862/47/2013 tanggal 5 Februari 2012 menyebutkan, pemberhentian salah satu tenaga pendidik bernama Taswir,terpaksa dilakukan karena terbukti telah terlibat pelecehan seksual kepada siswanya. Taswir merupakan salah satu tenaga pengajar di SD Negeri SKPE II Panjaitan Desa Srikayu Kecamatan Singkohor. Sementara dua PNS lainya, yaitu Presetya Karsa selaku staf di Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Singkil dan Fauzi Ruska selaku staf Puskesmas Singkohor, diberhentikan dengan tidak hormat k...

PNS Siap-siap Kena Pecat jika 4 Tahun Berkinerja Buruk

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengaku tengah menggodok kebijakan pemecatan atau pensiun bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang mencatatkan kinerja buruk selama empat tahun. Langkah drastis yang dilakukan ini merupakan upaya pemerintah menghilangkan persepsi yang selama ini beredar di masyarakat bahwa PNS tidak bisa dipensiunkan meski memiliki kinerja buruk. “Persepsi dari dulu sampai saat ini adalah kalau PNS sekali diangkat hingga pensiun tidak bisa diberhentikan, meski kinerjanya tidak bagus. Ini yang mau dihilangkan,” jelas Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamen PANRB), Eko Prasojo di Jakarta. Eko menjelaskan, setiap PNS selama ini telah dinilai melalui Satuan Kinerja Individu (SKI) dan penentuan kinerja dalam Satuan Kinerja Pegawai (SKP). “Jadi kalau 3 tahun berturut-turut tidak berkinerja bagus akan diberikan surat peringatan pertama. Dan satu tahun lagi, kinerja masih buruk, maka akan diusulkan untuk ...

Hasil Tes CPNS di Badung Ternyata Palsu

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Badung, Bali mengumumkan hasil tes Calon Pegawai Negeri sipil (CPNS) 2012. Namun, belakangan hasil yang diumumkan pada 12 November 2012 itu diduga palsu.  Terkait hal itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Bali memastikan jika hasil dari tersebut palsu. “Yang pasti berkasnya palsu, non-identik. Tetapi berita acaranya dari Labfor (Laboratoroum Forensik) secara resmi belum kami terima. Mungkin Rabu (6/2) kami ambil,” kata Direktur Reskrimsus Polda Bali Komisaris Besar Polisi Eldi Azwar di Denpasar. Jika penyidik sudah menerima hasil dari Laboratorium Forensik Polda Bali, ia mengatakan, maka penyidik akan menindaklanjuti kasus tersebut. Bukti hasil tes CPNS yang diumumkan BKD Kabupaten Badung, Bali itu adalah dari tanda tangan dan tulisan tangan. Eldi mengaku, pihaknya belum dapat memastikan siapa yang diduga membuat dokumen pengumuman kelulusan tes kemampuan dasar tersebut. Saat ini penyidik Ditreskrimsus...