Skip to main content

171 CPNS Pelamar Umum Belum Kantongi NIP

Sebanyak 171 CPNS dari pelamar umum tahun anggaran 2012 sampai saat ini belum kantongi nomor induk pegawai (NIP). Padahal ada 13.322 formasi pelamar umum yang dialokasikan pemerintah untuk tahun 201.

“Dari 13.322 formasi, baru 10.884 berkas CPNS yang  diusulkan ke BKN. Sementara dari 10.884 formasi umum yang diusulkan tersebut, ada 171 NIP CPNS masih terganjal,” kata Kasubdit Pengadaan II Badan Kepegawaian Negara (BKN) Syarif Ali dalam keterangan persnya.

Penyebab belum ditetapkannya NIP pelamar umum tersebut menurut Syarif karena adanya perbedaan antara formasi yang ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dengan usulan nstansi. Dia mencontohkan formasi yang mensyaratkan kualifikasi pendidikan  Sarjana Hukum Islam, instasi terkait malah mengusulkan Sarjana Hukum dengan Program Studi Ilmu Hukum.

 ”BKN setelah melalui konsultasi dengan Universitas Islam Negeri Jakarta sebagai tolok ukur, menemukan ciri khas Sarjana Hukum Islam banyak membahas ilmu keislaman seperti Fiqih Islam. Sedangkan Program Studi Ilmu Hukum tidak membahas ilmu keislaman khususnya Fiqih Islam,” jelasnya.
Sementara terkait kualifikasi Ilmu Eksakta, lanjut Syarif, jika mengacu formasi yang ditetapkan KemenPAN-RB yakni Sarjana Imformatika, apakah Sarjana Matematika dan Sarjana Teknik dengan peminatan Imformatika dapat dikatagorikan sebagai Sarjana Imformatika atau Sarjana Hukum alumni dari Fakultas Ilmu Sosial.

“Dalam kasus ini Pemeriksa Data Mutasi Kepegawaian di Direktorat Pengadaan PNS jadi kebingungan,“ lanjut Syarif.

Mengatasi masalah tersebut, BKN telah mengambil  terobosan internal, yakni jika 75 persen mata kuliahnya sama, maka masuk katagori serumpun. Tetapi masih menjadi kendala adalah kurikulum fakultas yang sama di beberapa Perguruan Tinggi Negeri menunjukkan perbedaan satu sama lain.

“Itu sebabnya kami mememinta agar instansi yang bersangkutan berkoordinasi dengan pihak KemenPAN-RB atau universitas terkait. Sebab untuk menyelesaikan masalah ini pasti membutuhkan waktu,” tandas Syarif

Tags: belum, Kantongi, Pelamar

This entry was posted on Thursday, May 30th, 2013 at 8:00 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

Comments

Popular posts from this blog

Tiga pegawai negeri sipil (PNS) Kabupaten Aceh Singkil dipecat

Tiga pegawai negeri sipil (PNS) dipecat karena dianggap tidak disiplin dan melanggar aturan perundang-undangan sebagai abdi negara, hari ini.Dua diantara yang dipecat tersebut yaitu tenaga kesehatan dan lainnya merupakan tenaga pendidik. Menurut keterangan Bupati Aceh Singkil, Sapriadi, kegiatan ini dilakukan untuk membenahi tenaga PNS di jajaran Pemerintahan Aceh Singkil yang tidak disiplin. Mereka, kata dia, juga diberikan sanksi tidak mendapat tunjangan pensiunan. Merujuk kepada SK Bupati Aceh Singkil No : 862/47/2013 tanggal 5 Februari 2012 menyebutkan, pemberhentian salah satu tenaga pendidik bernama Taswir,terpaksa dilakukan karena terbukti telah terlibat pelecehan seksual kepada siswanya. Taswir merupakan salah satu tenaga pengajar di SD Negeri SKPE II Panjaitan Desa Srikayu Kecamatan Singkohor. Sementara dua PNS lainya, yaitu Presetya Karsa selaku staf di Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Singkil dan Fauzi Ruska selaku staf Puskesmas Singkohor, diberhentikan dengan tidak hormat k...

PNS Siap-siap Kena Pecat jika 4 Tahun Berkinerja Buruk

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengaku tengah menggodok kebijakan pemecatan atau pensiun bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang mencatatkan kinerja buruk selama empat tahun. Langkah drastis yang dilakukan ini merupakan upaya pemerintah menghilangkan persepsi yang selama ini beredar di masyarakat bahwa PNS tidak bisa dipensiunkan meski memiliki kinerja buruk. “Persepsi dari dulu sampai saat ini adalah kalau PNS sekali diangkat hingga pensiun tidak bisa diberhentikan, meski kinerjanya tidak bagus. Ini yang mau dihilangkan,” jelas Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamen PANRB), Eko Prasojo di Jakarta. Eko menjelaskan, setiap PNS selama ini telah dinilai melalui Satuan Kinerja Individu (SKI) dan penentuan kinerja dalam Satuan Kinerja Pegawai (SKP). “Jadi kalau 3 tahun berturut-turut tidak berkinerja bagus akan diberikan surat peringatan pertama. Dan satu tahun lagi, kinerja masih buruk, maka akan diusulkan untuk ...

Hasil Tes CPNS di Badung Ternyata Palsu

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Badung, Bali mengumumkan hasil tes Calon Pegawai Negeri sipil (CPNS) 2012. Namun, belakangan hasil yang diumumkan pada 12 November 2012 itu diduga palsu.  Terkait hal itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Bali memastikan jika hasil dari tersebut palsu. “Yang pasti berkasnya palsu, non-identik. Tetapi berita acaranya dari Labfor (Laboratoroum Forensik) secara resmi belum kami terima. Mungkin Rabu (6/2) kami ambil,” kata Direktur Reskrimsus Polda Bali Komisaris Besar Polisi Eldi Azwar di Denpasar. Jika penyidik sudah menerima hasil dari Laboratorium Forensik Polda Bali, ia mengatakan, maka penyidik akan menindaklanjuti kasus tersebut. Bukti hasil tes CPNS yang diumumkan BKD Kabupaten Badung, Bali itu adalah dari tanda tangan dan tulisan tangan. Eldi mengaku, pihaknya belum dapat memastikan siapa yang diduga membuat dokumen pengumuman kelulusan tes kemampuan dasar tersebut. Saat ini penyidik Ditreskrimsus...