Skip to main content

Sleman dan Kota Yogyakarta masih Terkena Moratorium PNS

Pemerintah Kabupaten Sleman dan Kota Yogyakarta, DIY, belum boleh menerima calon pegawai negeri sipil (CPNS), karena lebih dari 50% anggaran kedua daerah itu habis untuk gaji pegawai.

Larangan menerima CPNS atau moratorium CPNS berlaku untuk kedua daerah berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 197/2012. Dalam peraturan tersebut dinyatakan jika anggaran belanja yang digunakan untuk gaji pegawai di atas 50%, daerah tersebut tidak boleh menambah pegawai.

Kabag Tata Usaha Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Yogyakarta Christy Dewayani mengatakan, dengan adanya aturan tersebut sulit bagi Kota Yogyakarta melakukan perekrutan CPNS. Sebab, lebih dari 50% APBD kota itu memang digunakan untuk menggaji PNS.

Selain itu, peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga mengatur erekrutan CPNS daerah harus menyelesaikan dahuulu pemberkasan tenaga honorer kategori dua (K2). “Proses pemberkasan itu masih berlangsung,” katanya, Rabu (29/5).

Di Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta terdapat 863 tenaga honorer yang masuk K2. Dari jumlah itu, seorang di antaranya meninggal sehingga tinggal 862 orang. Walaupun terkena larangan menambah poegawai, katanya, Pemkot Yogyakarta tetap mengajukan tambahan 300 CPNS.

Hal yang sama juga juga dialami oleh Pemkab Sleman yang pada tahun ini belum boleh menerima CPNS baru. Kepala BKD Sleman Iswoyo mengatakan saat ini lebih 50% APBD Sleman untuk belanja pegawai.

Meski demikian, kata Iswoyo, Pemkab Sleman tetap mengajukan tambahan 1.250 CPNS karena kekurangan tenaga kerja. “Untuk tenaga guru saja Sleman kekurangan sekitar 300 orang,” ujarnya.

Tags: Masih, Moratorium, Sleman, Terkena, Yogyakarta

This entry was posted on Thursday, May 30th, 2013 at 7:20 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

Comments

Popular posts from this blog

Hasil Tes CPNS di Badung Ternyata Palsu

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Badung, Bali mengumumkan hasil tes Calon Pegawai Negeri sipil (CPNS) 2012. Namun, belakangan hasil yang diumumkan pada 12 November 2012 itu diduga palsu.  Terkait hal itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Bali memastikan jika hasil dari tersebut palsu. “Yang pasti berkasnya palsu, non-identik. Tetapi berita acaranya dari Labfor (Laboratoroum Forensik) secara resmi belum kami terima. Mungkin Rabu (6/2) kami ambil,” kata Direktur Reskrimsus Polda Bali Komisaris Besar Polisi Eldi Azwar di Denpasar. Jika penyidik sudah menerima hasil dari Laboratorium Forensik Polda Bali, ia mengatakan, maka penyidik akan menindaklanjuti kasus tersebut. Bukti hasil tes CPNS yang diumumkan BKD Kabupaten Badung, Bali itu adalah dari tanda tangan dan tulisan tangan. Eldi mengaku, pihaknya belum dapat memastikan siapa yang diduga membuat dokumen pengumuman kelulusan tes kemampuan dasar tersebut. Saat ini penyidik Ditreskrimsus...

Tiga pegawai negeri sipil (PNS) Kabupaten Aceh Singkil dipecat

Tiga pegawai negeri sipil (PNS) dipecat karena dianggap tidak disiplin dan melanggar aturan perundang-undangan sebagai abdi negara, hari ini.Dua diantara yang dipecat tersebut yaitu tenaga kesehatan dan lainnya merupakan tenaga pendidik. Menurut keterangan Bupati Aceh Singkil, Sapriadi, kegiatan ini dilakukan untuk membenahi tenaga PNS di jajaran Pemerintahan Aceh Singkil yang tidak disiplin. Mereka, kata dia, juga diberikan sanksi tidak mendapat tunjangan pensiunan. Merujuk kepada SK Bupati Aceh Singkil No : 862/47/2013 tanggal 5 Februari 2012 menyebutkan, pemberhentian salah satu tenaga pendidik bernama Taswir,terpaksa dilakukan karena terbukti telah terlibat pelecehan seksual kepada siswanya. Taswir merupakan salah satu tenaga pengajar di SD Negeri SKPE II Panjaitan Desa Srikayu Kecamatan Singkohor. Sementara dua PNS lainya, yaitu Presetya Karsa selaku staf di Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Singkil dan Fauzi Ruska selaku staf Puskesmas Singkohor, diberhentikan dengan tidak hormat k...

PNS dan Kepala Desa Ikut Kampanye Pemilu Kepala Daerah Jawa Barat

Sejumlah pegawai negeri sipil dan kepala desa diketahui turut berkampanye untuk calon gubernur tertentu dalam Pemilu Kepala Daerah Jawa Barat. Tindakan itu tergolong pelanggaran yang nantinya dikenai sanksi. ”Saya mendapat laporan empat kasus, yakni seorang PNS di Kuningan yang mengikuti kegiatan kampanye calon gubernur Dede Yusuf. Lalu, dua kepala desa ada yang turut berkampanye untuk calon gubernur Ahmad Heryawan serta seorang PNS lainnya kedapatan berkampanye menggunakan sepeda motor dinas,” kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu Jawa Barat Ihat Subihat di Bandung. Menurut Ihat, Rabu ini pihaknya akan memantau sebab dimungkinkan kasus serupa banyak terjadi di daerah lain. PNS yang terlibat berkampanye dapat dipidana. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. ”Netralitas PNS sebuah keniscayaan. Dia tidak boleh be...