Skip to main content

Bidan PTT Bisa Mendaftar Kembali atau Jadi PNS

Bidan pegawai tidak tetap yang telah selesai masa tugasnya selama 9 tahun bisa mendaftar kembali. Mereka berpeluang untuk diangkat sebagai pegawai negeri sipil bila formasi tersedia.

Demikian dikemukakan Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Kesehatan Pattiselanno Robert Johan, di Jakarta. Ia memaparkan isi Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 7/2013 tentang Pedoman Pengangkatan dan Penempatan Dokter dan Bidan sebagai Pegawai Tidak Tetap.

Ribuan bidan pegawai tidak tetap (PTT) mendatangi Istana Presiden. Mereka menolak Permenkes No 7/2013 karena mengatur perpanjangan masa tugas hanya dua kali. Mereka minta masa penugasan diperpanjang dan diangkat jadi PNS.

Menurut Robert, pengangkatan bidan PTT sebelumnya diatur Keputusan Presiden (Keppres) No 77/2000 tentang Perubahan atas Keppres No 23/1994 tentang Pengangkatan Bidan sebagai PTT. Dalam keppres itu disebutkan, lama penugasan sebagai PTT adalah tiga tahun dan dapat diperpanjang paling banyak dua kali. ”Dengan demikian, jumlah seluruh masa tugas bidan PTT 9 tahun. Setelah itu berhenti,” katanya.

Permenkes No 7/2013, kata Robert, tidak mengubah esensi masa tugas bidan PTT. Menteri Kesehatan hanya dapat memperpanjang masa tugas bidan PTT paling banyak dua kali penugasan, jadi masa tugas total 9 tahun. ”Setelah itu, bidan bisa mendaftar ulang sebagai bidan PTT atau PNS jika ada formasi,” katanya. Bidan PTT juga bisa menjadi bidan praktik mandiri.

Dalam Permenkes No 7/2013 Pasal 10 disebutkan, agar diangkat kembali sebagai bidan PTT, bidan terkait harus mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri Kesehatan paling lambat tiga bulan sebelum masa penugasan berakhir. Permohonan dapat ditolak jika tidak memenuhi syarat administrasi, alokasi kebutuhan bidan PTT di kabupaten/kota tujuan sudah terpenuhi, dan alokasi anggaran tidak cukup.

Menurut Robert, Kemkes akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang berwenang mengurusi formasi PNS.

Dalam aturan baru, kata Robert, diatur sanksi bagi tenaga medis PTT yang tak melaksanakan tugas dengan baik. Selain itu, juga diatur pengawasan terhadap tenaga PTT secara berjenjang dari tingkat pusat hingga daerah.

Pelaksana Tugas Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Emi Nurjasmi yang dihubungi secara terpisah mengatakan, PP IBI telah meminta Menkes memprioritaskan bidan yang telah habis masa PTT menjadi PNS pusat bila ada formasi. ”Kami juga memohon Menkes menyurati pemerintah daerah di seluruh Indonesia agar memprioritaskan bidan PTT sebagai PNS daerah,” kata Emi.

Saat ini, jumlah bidan PTT di seluruh Indonesia 40.058 orang. Gaji untuk bidan PTT yang bertugas di wilayah terpencil Rp 2,7 juta per bulan, ditambah insentif dari pemerintah daerah. Gaji untuk bidan PTT di wilayah non- terpencil Rp 1,7 juta per bulan.

Terkait dokter PTT yang ditugaskan di lokasi terpencil dan sangat terpencil, dalam Permenkes No 7/2013, masa penugasan menjadi 2 tahun. Masa tugas bisa diperpanjang satu kali. Sebelumnya, dalam Keputusan Menteri Kesehatan No 683/2011, masa penugasan dokter 1 tahun dan tidak diatur soal perpanjangan masa tugas.

Tags: Bidan, Kembali, Mendaftar

This entry was posted on Thursday, May 30th, 2013 at 7:32 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

Comments

Popular posts from this blog

Hasil Tes CPNS di Badung Ternyata Palsu

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Badung, Bali mengumumkan hasil tes Calon Pegawai Negeri sipil (CPNS) 2012. Namun, belakangan hasil yang diumumkan pada 12 November 2012 itu diduga palsu.  Terkait hal itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Bali memastikan jika hasil dari tersebut palsu. “Yang pasti berkasnya palsu, non-identik. Tetapi berita acaranya dari Labfor (Laboratoroum Forensik) secara resmi belum kami terima. Mungkin Rabu (6/2) kami ambil,” kata Direktur Reskrimsus Polda Bali Komisaris Besar Polisi Eldi Azwar di Denpasar. Jika penyidik sudah menerima hasil dari Laboratorium Forensik Polda Bali, ia mengatakan, maka penyidik akan menindaklanjuti kasus tersebut. Bukti hasil tes CPNS yang diumumkan BKD Kabupaten Badung, Bali itu adalah dari tanda tangan dan tulisan tangan. Eldi mengaku, pihaknya belum dapat memastikan siapa yang diduga membuat dokumen pengumuman kelulusan tes kemampuan dasar tersebut. Saat ini penyidik Ditreskrimsus...

Tiga pegawai negeri sipil (PNS) Kabupaten Aceh Singkil dipecat

Tiga pegawai negeri sipil (PNS) dipecat karena dianggap tidak disiplin dan melanggar aturan perundang-undangan sebagai abdi negara, hari ini.Dua diantara yang dipecat tersebut yaitu tenaga kesehatan dan lainnya merupakan tenaga pendidik. Menurut keterangan Bupati Aceh Singkil, Sapriadi, kegiatan ini dilakukan untuk membenahi tenaga PNS di jajaran Pemerintahan Aceh Singkil yang tidak disiplin. Mereka, kata dia, juga diberikan sanksi tidak mendapat tunjangan pensiunan. Merujuk kepada SK Bupati Aceh Singkil No : 862/47/2013 tanggal 5 Februari 2012 menyebutkan, pemberhentian salah satu tenaga pendidik bernama Taswir,terpaksa dilakukan karena terbukti telah terlibat pelecehan seksual kepada siswanya. Taswir merupakan salah satu tenaga pengajar di SD Negeri SKPE II Panjaitan Desa Srikayu Kecamatan Singkohor. Sementara dua PNS lainya, yaitu Presetya Karsa selaku staf di Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Singkil dan Fauzi Ruska selaku staf Puskesmas Singkohor, diberhentikan dengan tidak hormat k...

PNS dan Kepala Desa Ikut Kampanye Pemilu Kepala Daerah Jawa Barat

Sejumlah pegawai negeri sipil dan kepala desa diketahui turut berkampanye untuk calon gubernur tertentu dalam Pemilu Kepala Daerah Jawa Barat. Tindakan itu tergolong pelanggaran yang nantinya dikenai sanksi. ”Saya mendapat laporan empat kasus, yakni seorang PNS di Kuningan yang mengikuti kegiatan kampanye calon gubernur Dede Yusuf. Lalu, dua kepala desa ada yang turut berkampanye untuk calon gubernur Ahmad Heryawan serta seorang PNS lainnya kedapatan berkampanye menggunakan sepeda motor dinas,” kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu Jawa Barat Ihat Subihat di Bandung. Menurut Ihat, Rabu ini pihaknya akan memantau sebab dimungkinkan kasus serupa banyak terjadi di daerah lain. PNS yang terlibat berkampanye dapat dipidana. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. ”Netralitas PNS sebuah keniscayaan. Dia tidak boleh be...