Skip to main content

4 Honorer Pemalas di Solo Gagal Jadi PNS -

 Empat orang tenaga honorer kategori II (K2) harus gigit jari karena batal diangkat menjadi pegawai negeri sipil. Keempatnya dinilai tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi abdi negara di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo. Berdasarkan hasil uji publik dua orang di antaranya sering membolos, sementara dua orang yang lain sudah mengundurkan diri.

Kepala Bidang Pengembangan Pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkot Solo, Lancer S Naibaho menjelaskan, honorer K2 yang dinominasikan menjadi PNS di Jajaran Pemkot Solo sebanyak 840 orang. Empat nama di antaranya, terpaksa harus dihapus dari database. “Yang Mengundurkan diri sebanyak dua orang dan diberhentikan oleh SKPD-nya sebanyak dua orang. Berdasarkan klarifikasi, mereka sering bolos,” katanya.

Keempat tenaga honorer tersebut, lanjut Lancer, berdasarkan berkas inventarisasi hasil uji publik merupakan tenaga pengajar dan staf di sekolah. Dirinya menduga, keempat tenaga honorer tersebut memiliki pekerjaan sampingan di tempat lain sehingga kurang disiplin dan memilih mengundurkan diri.

BKD telah menyerahkan daftar nominatif K2 tersebut disertai hasil uji publik selama April 2013 ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) pada awal bulan ini. Oleh BKN, lanjut dia, daftar nominatif honorer K2 kemudian diserahkan ke Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara (Kemenpan) sebagai landasan menyusun daftar peserta ujian CPNS. Kemungkinan, kepastian rekrutmen CPNS dari kalangan tenaga honorer K2 akan diketahui September mendatang.

Kepala BKD Pemkot Solo, Hari Prihanto memastikan keuangan daerah siap apabila rekrutmen CPNS diselenggarakan tahun ini. Besaran dana disesuaikan kebutuhan ujian, baik itu rekrutmen per bidang kompetensi atau bahkan seleksi terbuka.

“Untuk mengantisipasi kebutuhan rekrutmen, tersedia dana di APBD. Entah itu nanti konkritnya seleksi terbuka ataupun mengambil dari tenaga honorer K2. Sedangkan saat ini, kebijakan masih di tangan pemerintah pusat. Daerah tinggal mengikuti saja,” jelasnya.

Tags: Gagal, Honorer, Pemalas

This entry was posted on Thursday, May 30th, 2013 at 7:46 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

Comments

Popular posts from this blog

Hasil Tes CPNS di Badung Ternyata Palsu

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Badung, Bali mengumumkan hasil tes Calon Pegawai Negeri sipil (CPNS) 2012. Namun, belakangan hasil yang diumumkan pada 12 November 2012 itu diduga palsu.  Terkait hal itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Bali memastikan jika hasil dari tersebut palsu. “Yang pasti berkasnya palsu, non-identik. Tetapi berita acaranya dari Labfor (Laboratoroum Forensik) secara resmi belum kami terima. Mungkin Rabu (6/2) kami ambil,” kata Direktur Reskrimsus Polda Bali Komisaris Besar Polisi Eldi Azwar di Denpasar. Jika penyidik sudah menerima hasil dari Laboratorium Forensik Polda Bali, ia mengatakan, maka penyidik akan menindaklanjuti kasus tersebut. Bukti hasil tes CPNS yang diumumkan BKD Kabupaten Badung, Bali itu adalah dari tanda tangan dan tulisan tangan. Eldi mengaku, pihaknya belum dapat memastikan siapa yang diduga membuat dokumen pengumuman kelulusan tes kemampuan dasar tersebut. Saat ini penyidik Ditreskrimsus...

Tiga pegawai negeri sipil (PNS) Kabupaten Aceh Singkil dipecat

Tiga pegawai negeri sipil (PNS) dipecat karena dianggap tidak disiplin dan melanggar aturan perundang-undangan sebagai abdi negara, hari ini.Dua diantara yang dipecat tersebut yaitu tenaga kesehatan dan lainnya merupakan tenaga pendidik. Menurut keterangan Bupati Aceh Singkil, Sapriadi, kegiatan ini dilakukan untuk membenahi tenaga PNS di jajaran Pemerintahan Aceh Singkil yang tidak disiplin. Mereka, kata dia, juga diberikan sanksi tidak mendapat tunjangan pensiunan. Merujuk kepada SK Bupati Aceh Singkil No : 862/47/2013 tanggal 5 Februari 2012 menyebutkan, pemberhentian salah satu tenaga pendidik bernama Taswir,terpaksa dilakukan karena terbukti telah terlibat pelecehan seksual kepada siswanya. Taswir merupakan salah satu tenaga pengajar di SD Negeri SKPE II Panjaitan Desa Srikayu Kecamatan Singkohor. Sementara dua PNS lainya, yaitu Presetya Karsa selaku staf di Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Singkil dan Fauzi Ruska selaku staf Puskesmas Singkohor, diberhentikan dengan tidak hormat k...

PNS dan Kepala Desa Ikut Kampanye Pemilu Kepala Daerah Jawa Barat

Sejumlah pegawai negeri sipil dan kepala desa diketahui turut berkampanye untuk calon gubernur tertentu dalam Pemilu Kepala Daerah Jawa Barat. Tindakan itu tergolong pelanggaran yang nantinya dikenai sanksi. ”Saya mendapat laporan empat kasus, yakni seorang PNS di Kuningan yang mengikuti kegiatan kampanye calon gubernur Dede Yusuf. Lalu, dua kepala desa ada yang turut berkampanye untuk calon gubernur Ahmad Heryawan serta seorang PNS lainnya kedapatan berkampanye menggunakan sepeda motor dinas,” kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu Jawa Barat Ihat Subihat di Bandung. Menurut Ihat, Rabu ini pihaknya akan memantau sebab dimungkinkan kasus serupa banyak terjadi di daerah lain. PNS yang terlibat berkampanye dapat dipidana. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. ”Netralitas PNS sebuah keniscayaan. Dia tidak boleh be...