Skip to main content

Wabup Pelalawan Sumpah 308 PNS Baru

Tidak bisa dipungkiri bahwa aparatur pemerintah adalah pelayan masyarakat. Karena itu, diperlukan aparatur pemerintah yang berakhlak baik, memiliki semangat kerja dan disiplin yang tinggi dalam kapasitasnya sebagai pelayan masyarakat. Karena itu para PNS harus menjadikan sumpah sebagai pemacu motivasi dalam bekerja.

“Soalnya, PNS yang tidak memiliki semangat kerja, disiplin yang tinggi dan beraklak buruk tak sesuai dengan fungsinya sebagai pelayan masyarakat,” tegas Wakil Bupati Pelalawan Drs H Marwan Ibrahim saat mengambil sumpah 308 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di jajaran Pemda Pelalawan di Gedung Daerah Datuk Laksamana Mangkudiraja.

Marwan menerangkan bahwa aparatur pemerintah adalah pelayan masyarakat. Jadi diperlukan aparatur pemerintah yang berakhlak baik, dan yang indisipliner diharapkan akan bisa segera merubah akhlaknya.

“Karena itulah, pengucapan atau sumpah janji PNS ini adalah suatu kesanggupan guna mentaati keharusan atau untuk tidak melakukan larangan yang ditentukan,” tegasnya.

Selain itu, sambungnya, pengambilan sumpah bagin PNS ini di samping menjadi siklus kepegawaian juga bertujuan untuk memberikan dorongan moral dalam bekerja. Pasalnya, pengambilan sumpah PNS ini merupakan kewajiban bagi seorang PNS yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 43 tahun 1999.

“Dengan kata lain, sumpah yang dilaksanakan hari ini harus berkorelasi positif dengan kultur kerja pegawai. Jangan sampai pengambilan sumpah PNS ini hanya sebatas seremonila belaka,” tandasnya.

 Sumpah PNS ini, lanjutnya, tidak hanya sebatas komitmen para pegawai saja tapi memiliki tiga poin yang krusial. Point pertama bahwa pengambilan sumpah PNS ini bertujuan untuk menjaga martabat sehingga pegawai tidak melanggar hukum yang mencemarkan nama baik institusi maupun pemerintahan.

“Point kedua dengan pengambilan sumpah ini maka diharapkan para PNS dapat mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat dari kepentingan sendiri maupun golongan. Sementara point terakhir menyangkut janji untuk berlaku jujur, tertib, cermat dan bersemangat guna kepentingan negara,” bebernya.

Di samping tugas pokok tadi, masih kata Marwan, penegakan disiplin juga merupakan kewajiban seorang PNS sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS yang mengatur kewajiban dan larangan bagi PNS. Dalam PP itu dijelaskan bahwa jika PNS yang tidak melaksanakan kewajiban dan meninggalkan larangan maka terhadap PNS itu akan dikenakan sanksi hukuman disiplin.

“Dan untuk lebih meningkatkan disiplin maka Pemkab Pelalawan telah menindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Pelalawan Nomor 12 Tahun 2012 tentang pembinaan dan penegakan disiplin bagi PNS di lingkungan Pemkab Pelalawan. Inti dari Peraturan Bupati itu adalah berupa pembinaan dan sanksi-sanksi yang diberikan bagi PNS yang melanggar aturan yang telah ditetapkan,” tandasnya.***(feb)

Tags: Pelalawan, Sumpah, Wabup

This entry was posted on Thursday, May 30th, 2013 at 7:29 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

Comments

Popular posts from this blog

Tiga pegawai negeri sipil (PNS) Kabupaten Aceh Singkil dipecat

Tiga pegawai negeri sipil (PNS) dipecat karena dianggap tidak disiplin dan melanggar aturan perundang-undangan sebagai abdi negara, hari ini.Dua diantara yang dipecat tersebut yaitu tenaga kesehatan dan lainnya merupakan tenaga pendidik. Menurut keterangan Bupati Aceh Singkil, Sapriadi, kegiatan ini dilakukan untuk membenahi tenaga PNS di jajaran Pemerintahan Aceh Singkil yang tidak disiplin. Mereka, kata dia, juga diberikan sanksi tidak mendapat tunjangan pensiunan. Merujuk kepada SK Bupati Aceh Singkil No : 862/47/2013 tanggal 5 Februari 2012 menyebutkan, pemberhentian salah satu tenaga pendidik bernama Taswir,terpaksa dilakukan karena terbukti telah terlibat pelecehan seksual kepada siswanya. Taswir merupakan salah satu tenaga pengajar di SD Negeri SKPE II Panjaitan Desa Srikayu Kecamatan Singkohor. Sementara dua PNS lainya, yaitu Presetya Karsa selaku staf di Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Singkil dan Fauzi Ruska selaku staf Puskesmas Singkohor, diberhentikan dengan tidak hormat k...

PNS Siap-siap Kena Pecat jika 4 Tahun Berkinerja Buruk

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengaku tengah menggodok kebijakan pemecatan atau pensiun bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang mencatatkan kinerja buruk selama empat tahun. Langkah drastis yang dilakukan ini merupakan upaya pemerintah menghilangkan persepsi yang selama ini beredar di masyarakat bahwa PNS tidak bisa dipensiunkan meski memiliki kinerja buruk. “Persepsi dari dulu sampai saat ini adalah kalau PNS sekali diangkat hingga pensiun tidak bisa diberhentikan, meski kinerjanya tidak bagus. Ini yang mau dihilangkan,” jelas Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamen PANRB), Eko Prasojo di Jakarta. Eko menjelaskan, setiap PNS selama ini telah dinilai melalui Satuan Kinerja Individu (SKI) dan penentuan kinerja dalam Satuan Kinerja Pegawai (SKP). “Jadi kalau 3 tahun berturut-turut tidak berkinerja bagus akan diberikan surat peringatan pertama. Dan satu tahun lagi, kinerja masih buruk, maka akan diusulkan untuk ...

Hasil Tes CPNS di Badung Ternyata Palsu

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Badung, Bali mengumumkan hasil tes Calon Pegawai Negeri sipil (CPNS) 2012. Namun, belakangan hasil yang diumumkan pada 12 November 2012 itu diduga palsu.  Terkait hal itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Bali memastikan jika hasil dari tersebut palsu. “Yang pasti berkasnya palsu, non-identik. Tetapi berita acaranya dari Labfor (Laboratoroum Forensik) secara resmi belum kami terima. Mungkin Rabu (6/2) kami ambil,” kata Direktur Reskrimsus Polda Bali Komisaris Besar Polisi Eldi Azwar di Denpasar. Jika penyidik sudah menerima hasil dari Laboratorium Forensik Polda Bali, ia mengatakan, maka penyidik akan menindaklanjuti kasus tersebut. Bukti hasil tes CPNS yang diumumkan BKD Kabupaten Badung, Bali itu adalah dari tanda tangan dan tulisan tangan. Eldi mengaku, pihaknya belum dapat memastikan siapa yang diduga membuat dokumen pengumuman kelulusan tes kemampuan dasar tersebut. Saat ini penyidik Ditreskrimsus...