Skip to main content

Ikut Kampanye Pilgub, 3 PNS di TTS Turun Pangkat

Tiga anggota Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemkab TTS dikenakan sanksi disiplin berupa penurunan pangkat satu tingkat selama satu tahun lantaran terlibat dalam kampanye Pilkada Gubernur NTT pada bulan Maret 2013 lalu.Anehnya, pemberian sanksi itu tidak dilakukan sesuai tahapan penjatuhan sanksi sebagaimana diamanatkan dalam PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS berupa teguran lisan, tertulis dan pernyataan tidak puas.

Bupati Timor Tengah Selatan Ir Paul Viktor R Mella,MSi yang dikonfirmasi Erende Pos melalui Sekertaris Kantor Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten TTS Musa, Benu,SH di BKD setempat  membenarkan bahwa Bupati TTS telah menerbitkan SK penurunan pangkat terhadap ketiga PNS tersebut.

“Siang tadi (kemarin-red), telah dilakukan penyerahan SK penurunan pangkat kepada ketiga PNS itu. Sanksi penurunan pangkat melalui SK Bupati tersebut diserahkan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Yopich Magang, S.Sos dilantai dua kantor BKD”,terang Musa Benu.

Menurut Benu, ketiga PNS masing-masing Sarce Beri PNS pada Dinas Perhubungan dan Informatika, Joni Yon Lake PNS pada kantor BKBKS dan Melkianus Pehiadang PNS pada kantor kelurahan cendana dikenakan sanksi Disiplin PNS kategori sedang karena terlibat kegiatan kampanye Pilkada Gubernur NTT pada Bulan Maret 2013 lalu. Kasus yang melibat para PNS ditangani panwaslu Kab. TTS, kemudian direkomendasikan kepada Pemkab TTS melalui tim penyelesaian masalah.

“Dalam pemeriksaan oleh tim penyelesaian masalah Pemkab TTS, mereka terbukti terlibat dalam kegiatan kampanye tiga paket calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTT yakni Paket Frenly, Tulus dan Crystal”,tandas Benu.

Kronologisnya beber Benu, Sarce Beri terlibat dalam kegiatan kampanye paket TULUS pada 3 Maret 2013 lalu di stadion Kobelete. Saat itu Beri mengenakan atribut partai berupa jacket Kuning dan melantunkan sejumlah lagu pada kegiatan kampanye paket tersebut.

Sementara Melkianus Pehiadang pada 4 Maret 2013 lalu bermain alat musik keyboard pada kegiatan kampanye paket Crystal dilakukan di Hotel Mahkota Plasa SoE. Sedangkan Joni Yon Lake diketahui menerima sejumlah dana dari tim sukses paket Frenly dan memobilisasi massa salah satu sanggar kesenian di SoE untuk kegiatan kampanye paket Frenly di stadion Kobelete tanggal 7 Maret 2013 lalu.

Dikatakan, karena bukti keterlibatan para PNS pada kegiatan politik praktis tersebut,maka sesuai amanah PP nommor 53 tahun 2010, Bupati menerbitkan SK penjatuhan sanksi disiplin PNS kategori sedang berupa penuruan pangkat selama satu tahun dari II/c ke II/b kepada Sarci Beri.

SKnya nomor BKD. 862/99/3/2013 tanggal 8 April 2013. Penurunan pangkat selama satu tahun kepada Melkianus Pehiadang dari III/b ke III/a, Nomor SKnya BKD. 862/100/3/2013 tanggal 8 April 2013, dan penurunan pangkat selama satu tahun dari III/b ke III/a kepada Joni Yon Lake. Nomor SKnya BKD. 862/101/3/2013 tanggal 8 April 2013.

Tags: Kampanye, Pangkat, Pilgub, Turun

This entry was posted on Wednesday, May 1st, 2013 at 2:31 am and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

Comments

Popular posts from this blog

Hasil Tes CPNS di Badung Ternyata Palsu

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Badung, Bali mengumumkan hasil tes Calon Pegawai Negeri sipil (CPNS) 2012. Namun, belakangan hasil yang diumumkan pada 12 November 2012 itu diduga palsu.  Terkait hal itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Bali memastikan jika hasil dari tersebut palsu. “Yang pasti berkasnya palsu, non-identik. Tetapi berita acaranya dari Labfor (Laboratoroum Forensik) secara resmi belum kami terima. Mungkin Rabu (6/2) kami ambil,” kata Direktur Reskrimsus Polda Bali Komisaris Besar Polisi Eldi Azwar di Denpasar. Jika penyidik sudah menerima hasil dari Laboratorium Forensik Polda Bali, ia mengatakan, maka penyidik akan menindaklanjuti kasus tersebut. Bukti hasil tes CPNS yang diumumkan BKD Kabupaten Badung, Bali itu adalah dari tanda tangan dan tulisan tangan. Eldi mengaku, pihaknya belum dapat memastikan siapa yang diduga membuat dokumen pengumuman kelulusan tes kemampuan dasar tersebut. Saat ini penyidik Ditreskrimsus...

Tiga pegawai negeri sipil (PNS) Kabupaten Aceh Singkil dipecat

Tiga pegawai negeri sipil (PNS) dipecat karena dianggap tidak disiplin dan melanggar aturan perundang-undangan sebagai abdi negara, hari ini.Dua diantara yang dipecat tersebut yaitu tenaga kesehatan dan lainnya merupakan tenaga pendidik. Menurut keterangan Bupati Aceh Singkil, Sapriadi, kegiatan ini dilakukan untuk membenahi tenaga PNS di jajaran Pemerintahan Aceh Singkil yang tidak disiplin. Mereka, kata dia, juga diberikan sanksi tidak mendapat tunjangan pensiunan. Merujuk kepada SK Bupati Aceh Singkil No : 862/47/2013 tanggal 5 Februari 2012 menyebutkan, pemberhentian salah satu tenaga pendidik bernama Taswir,terpaksa dilakukan karena terbukti telah terlibat pelecehan seksual kepada siswanya. Taswir merupakan salah satu tenaga pengajar di SD Negeri SKPE II Panjaitan Desa Srikayu Kecamatan Singkohor. Sementara dua PNS lainya, yaitu Presetya Karsa selaku staf di Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Singkil dan Fauzi Ruska selaku staf Puskesmas Singkohor, diberhentikan dengan tidak hormat k...

PNS dan Kepala Desa Ikut Kampanye Pemilu Kepala Daerah Jawa Barat

Sejumlah pegawai negeri sipil dan kepala desa diketahui turut berkampanye untuk calon gubernur tertentu dalam Pemilu Kepala Daerah Jawa Barat. Tindakan itu tergolong pelanggaran yang nantinya dikenai sanksi. ”Saya mendapat laporan empat kasus, yakni seorang PNS di Kuningan yang mengikuti kegiatan kampanye calon gubernur Dede Yusuf. Lalu, dua kepala desa ada yang turut berkampanye untuk calon gubernur Ahmad Heryawan serta seorang PNS lainnya kedapatan berkampanye menggunakan sepeda motor dinas,” kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu Jawa Barat Ihat Subihat di Bandung. Menurut Ihat, Rabu ini pihaknya akan memantau sebab dimungkinkan kasus serupa banyak terjadi di daerah lain. PNS yang terlibat berkampanye dapat dipidana. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. ”Netralitas PNS sebuah keniscayaan. Dia tidak boleh be...