Skip to main content

Juni, TK2D Pakai Seragam Hitam Putih

 Mulai Juni mendatang, Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) termasuk pegawai honorer tidak akan lagi mengenakan seragam Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk atribut PNS lainnya.
Larangan mengenakan atribut PNS itu dikeluarkan Pemkab Kutim untuk penataan dan memperjelas status kepegawaian. Dalam surat edaran Nomor 060/144/ORG.1 tanggal 10 April 2013 yang ditujukan ke semua Kepala SKPD, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kutim, Ismunandar menyebutkan, penegakan pelarangan merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Bupati Kutim Nomor 060/26/ORG.III tentang penataan pakaian dinas di lingkungan Pemkab Kutim.
“Dengan surat edaran bupati, diminta semua kepala SKPD melakukan penataan dan pembinaan dalam pemakaian pakaian dinas di lingkungan Pemkab,” jelas Ismunandar dalam suratnya.
Dalam surat edaran itu, ditegaskan bahwa mulai 1 Juni, semua TK2D dan pegawai honorer sudah tidak lagi mengenakan batik Korpri serta seragam PNS. Sebagai pengganti, mereka wajib menggunakan kemeja putih dan celana hitam pada Senin, kemudian kemeja kuning gading dan celana atau rok hitam pada Selasa serta Rabu. Sedangkan Kamis menggunakan batik, dan pada Jumat mengenakan pakaian olahraga berupa training pack.
“Meski Jumat hari olahraga, tidak dipernankan memakai celana pendek, terlebih saat masuk kerja setelah berolahraga. Karenanya wajib memakai (celana, Red) training,” jelas Ismunandar.
Ismunandar menambahkan, kebijakan ini semata-mata untuk mempertegas tugas masing-masing pegawai. Selain itu memudahkan bagi masyarakat jika ingin berurusan, karena sulit membedakan antara PNS dan pegawai honorer.
“Yang berhak memakai seragam dan atribut PNS hanya yang mereka sudah secara resmi diangkat menjadi PNS yang diperkuat dengan SK Pengangkatan oleh pejabat berwenang,” tegas Ismunandar.

Tags: Hitam, Pakai, Putih, Seragam

This entry was posted on Sunday, April 21st, 2013 at 2:21 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

Comments

Popular posts from this blog

Tiga pegawai negeri sipil (PNS) Kabupaten Aceh Singkil dipecat

Tiga pegawai negeri sipil (PNS) dipecat karena dianggap tidak disiplin dan melanggar aturan perundang-undangan sebagai abdi negara, hari ini.Dua diantara yang dipecat tersebut yaitu tenaga kesehatan dan lainnya merupakan tenaga pendidik. Menurut keterangan Bupati Aceh Singkil, Sapriadi, kegiatan ini dilakukan untuk membenahi tenaga PNS di jajaran Pemerintahan Aceh Singkil yang tidak disiplin. Mereka, kata dia, juga diberikan sanksi tidak mendapat tunjangan pensiunan. Merujuk kepada SK Bupati Aceh Singkil No : 862/47/2013 tanggal 5 Februari 2012 menyebutkan, pemberhentian salah satu tenaga pendidik bernama Taswir,terpaksa dilakukan karena terbukti telah terlibat pelecehan seksual kepada siswanya. Taswir merupakan salah satu tenaga pengajar di SD Negeri SKPE II Panjaitan Desa Srikayu Kecamatan Singkohor. Sementara dua PNS lainya, yaitu Presetya Karsa selaku staf di Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Singkil dan Fauzi Ruska selaku staf Puskesmas Singkohor, diberhentikan dengan tidak hormat k...

PNS Siap-siap Kena Pecat jika 4 Tahun Berkinerja Buruk

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengaku tengah menggodok kebijakan pemecatan atau pensiun bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang mencatatkan kinerja buruk selama empat tahun. Langkah drastis yang dilakukan ini merupakan upaya pemerintah menghilangkan persepsi yang selama ini beredar di masyarakat bahwa PNS tidak bisa dipensiunkan meski memiliki kinerja buruk. “Persepsi dari dulu sampai saat ini adalah kalau PNS sekali diangkat hingga pensiun tidak bisa diberhentikan, meski kinerjanya tidak bagus. Ini yang mau dihilangkan,” jelas Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamen PANRB), Eko Prasojo di Jakarta. Eko menjelaskan, setiap PNS selama ini telah dinilai melalui Satuan Kinerja Individu (SKI) dan penentuan kinerja dalam Satuan Kinerja Pegawai (SKP). “Jadi kalau 3 tahun berturut-turut tidak berkinerja bagus akan diberikan surat peringatan pertama. Dan satu tahun lagi, kinerja masih buruk, maka akan diusulkan untuk ...

Hasil Tes CPNS di Badung Ternyata Palsu

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Badung, Bali mengumumkan hasil tes Calon Pegawai Negeri sipil (CPNS) 2012. Namun, belakangan hasil yang diumumkan pada 12 November 2012 itu diduga palsu.  Terkait hal itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Bali memastikan jika hasil dari tersebut palsu. “Yang pasti berkasnya palsu, non-identik. Tetapi berita acaranya dari Labfor (Laboratoroum Forensik) secara resmi belum kami terima. Mungkin Rabu (6/2) kami ambil,” kata Direktur Reskrimsus Polda Bali Komisaris Besar Polisi Eldi Azwar di Denpasar. Jika penyidik sudah menerima hasil dari Laboratorium Forensik Polda Bali, ia mengatakan, maka penyidik akan menindaklanjuti kasus tersebut. Bukti hasil tes CPNS yang diumumkan BKD Kabupaten Badung, Bali itu adalah dari tanda tangan dan tulisan tangan. Eldi mengaku, pihaknya belum dapat memastikan siapa yang diduga membuat dokumen pengumuman kelulusan tes kemampuan dasar tersebut. Saat ini penyidik Ditreskrimsus...