Skip to main content

Juni, TK2D Pakai Seragam Hitam Putih

 Mulai Juni mendatang, Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) termasuk pegawai honorer tidak akan lagi mengenakan seragam Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk atribut PNS lainnya.
Larangan mengenakan atribut PNS itu dikeluarkan Pemkab Kutim untuk penataan dan memperjelas status kepegawaian. Dalam surat edaran Nomor 060/144/ORG.1 tanggal 10 April 2013 yang ditujukan ke semua Kepala SKPD, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kutim, Ismunandar menyebutkan, penegakan pelarangan merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Bupati Kutim Nomor 060/26/ORG.III tentang penataan pakaian dinas di lingkungan Pemkab Kutim.
“Dengan surat edaran bupati, diminta semua kepala SKPD melakukan penataan dan pembinaan dalam pemakaian pakaian dinas di lingkungan Pemkab,” jelas Ismunandar dalam suratnya.
Dalam surat edaran itu, ditegaskan bahwa mulai 1 Juni, semua TK2D dan pegawai honorer sudah tidak lagi mengenakan batik Korpri serta seragam PNS. Sebagai pengganti, mereka wajib menggunakan kemeja putih dan celana hitam pada Senin, kemudian kemeja kuning gading dan celana atau rok hitam pada Selasa serta Rabu. Sedangkan Kamis menggunakan batik, dan pada Jumat mengenakan pakaian olahraga berupa training pack.
“Meski Jumat hari olahraga, tidak dipernankan memakai celana pendek, terlebih saat masuk kerja setelah berolahraga. Karenanya wajib memakai (celana, Red) training,” jelas Ismunandar.
Ismunandar menambahkan, kebijakan ini semata-mata untuk mempertegas tugas masing-masing pegawai. Selain itu memudahkan bagi masyarakat jika ingin berurusan, karena sulit membedakan antara PNS dan pegawai honorer.
“Yang berhak memakai seragam dan atribut PNS hanya yang mereka sudah secara resmi diangkat menjadi PNS yang diperkuat dengan SK Pengangkatan oleh pejabat berwenang,” tegas Ismunandar.

Tags: Hitam, Pakai, Putih, Seragam

This entry was posted on Sunday, April 21st, 2013 at 2:21 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

Comments

Popular posts from this blog

PNS dan Kepala Desa Ikut Kampanye Pemilu Kepala Daerah Jawa Barat

Sejumlah pegawai negeri sipil dan kepala desa diketahui turut berkampanye untuk calon gubernur tertentu dalam Pemilu Kepala Daerah Jawa Barat. Tindakan itu tergolong pelanggaran yang nantinya dikenai sanksi. ”Saya mendapat laporan empat kasus, yakni seorang PNS di Kuningan yang mengikuti kegiatan kampanye calon gubernur Dede Yusuf. Lalu, dua kepala desa ada yang turut berkampanye untuk calon gubernur Ahmad Heryawan serta seorang PNS lainnya kedapatan berkampanye menggunakan sepeda motor dinas,” kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu Jawa Barat Ihat Subihat di Bandung. Menurut Ihat, Rabu ini pihaknya akan memantau sebab dimungkinkan kasus serupa banyak terjadi di daerah lain. PNS yang terlibat berkampanye dapat dipidana. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. ”Netralitas PNS sebuah keniscayaan. Dia tidak boleh be...

Penerimaan CPNS 2013 Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang Terancam Batal

Keinginan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melakukan penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2013 terancam batal. Pasalnya, alokasi belanja tidak langsung dalam APBD Pemkot Palembang lebih besar dari belanja langsung (BL).  Berdasarkan informasi, APBD Pemkot Palembang tahun ini sekitar Rp2, 5 triliun. Dimana belanja tidak langsungnya sekitar Rp1,5 triliun dengan alokasi belanja pegawai mencapai Rp1,4 triliun, sedangkan belanja langsung Rp1,05 triliun. Padahal, berdasarkan aturan moratorium atau penangguhan penerimaan PNS, untuk pengajuan formasi penerimaan CPNS  hanya diberikan kepada daerah yang belanja pegawainya di bawah 50 persen. “Iya, untuk melakukan penerimaan PNS umum tahun ini masih belum dapat dipastikan. Kami (pemkot, red) masih  harus menunggu informasi lebih lanjut dari pemerintah pusat,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Palembang, Agus Kelana. Pada tahun lalu, pemkot telah melakukan moratorium penerimaan PNS terhitung 1 September 2011 hingga  31 Desember...

Tiga pegawai negeri sipil (PNS) Kabupaten Aceh Singkil dipecat

Tiga pegawai negeri sipil (PNS) dipecat karena dianggap tidak disiplin dan melanggar aturan perundang-undangan sebagai abdi negara, hari ini.Dua diantara yang dipecat tersebut yaitu tenaga kesehatan dan lainnya merupakan tenaga pendidik. Menurut keterangan Bupati Aceh Singkil, Sapriadi, kegiatan ini dilakukan untuk membenahi tenaga PNS di jajaran Pemerintahan Aceh Singkil yang tidak disiplin. Mereka, kata dia, juga diberikan sanksi tidak mendapat tunjangan pensiunan. Merujuk kepada SK Bupati Aceh Singkil No : 862/47/2013 tanggal 5 Februari 2012 menyebutkan, pemberhentian salah satu tenaga pendidik bernama Taswir,terpaksa dilakukan karena terbukti telah terlibat pelecehan seksual kepada siswanya. Taswir merupakan salah satu tenaga pengajar di SD Negeri SKPE II Panjaitan Desa Srikayu Kecamatan Singkohor. Sementara dua PNS lainya, yaitu Presetya Karsa selaku staf di Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Singkil dan Fauzi Ruska selaku staf Puskesmas Singkohor, diberhentikan dengan tidak hormat k...