Skip to main content

BKN: Tingkat Pelayanan PNS Rendah

Jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia saat ini memang banyak. Meski demikian, dengan jajaran PNS yang banyak itu, nampaknya masih belum cukup. Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, berdasarkan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS) 2003, index kemampuan PNS berkisar pada 0,25 dari 10 orang PNS. “Ini berarti tingkat pelayanan publik rendah,” jelas Bima seperti dilansir dari situs BKN.

Oleh karena itu, dia menilai kompetensi PNS harus ditingkatkan. Menurutnya, peningkatan kompetensi tersebut, akan sejalan dengan falsafah Undang-undang (UU) ASN jika sudah ditetapkan.

Bima menambahkan jika falsafah UU 43 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian berkonsentrasi pada manajemen personal, yakni administrasi pengadaan, kenaikan pangkat dan pensiun, maka UU ASN berkonsentrasi pada manajemen peningkatan kompetensi SDM PNS. “Perbedaan tersebut akan berdampak pada perubahan signifikan,” tambahnya.

Menurut Bima, efisiensi organisasi, para pengelola kepegawaian harus menghilangkan miss-match, miss-distribution, miss-competency, dan miss-performance. Sesuai tuntutan zaman, SDM PNS yang dibutuhkan masyarakat adalah yang memiliki competency, menguasai Information Technology (IT), dan dapat menyelesaikan multi -tasking.

“Manajemen SDM PNS menunggu seberapa jauh, seberapa ikhlas, dan seberapa berani kita berubah,” tegas Bima.

Selanjutnya, Bima mengharapakan agar jajaran pengelola kepegawaian memberi masukan, saran, ataupun solusi untuk penyempurnaan kualitas layanan kepegawaian BKN.

Tags: Pelayanan, Rendah, Tingkat

This entry was posted on Wednesday, May 1st, 2013 at 3:10 am and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

Comments

Popular posts from this blog

PNS dan Kepala Desa Ikut Kampanye Pemilu Kepala Daerah Jawa Barat

Sejumlah pegawai negeri sipil dan kepala desa diketahui turut berkampanye untuk calon gubernur tertentu dalam Pemilu Kepala Daerah Jawa Barat. Tindakan itu tergolong pelanggaran yang nantinya dikenai sanksi. ”Saya mendapat laporan empat kasus, yakni seorang PNS di Kuningan yang mengikuti kegiatan kampanye calon gubernur Dede Yusuf. Lalu, dua kepala desa ada yang turut berkampanye untuk calon gubernur Ahmad Heryawan serta seorang PNS lainnya kedapatan berkampanye menggunakan sepeda motor dinas,” kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu Jawa Barat Ihat Subihat di Bandung. Menurut Ihat, Rabu ini pihaknya akan memantau sebab dimungkinkan kasus serupa banyak terjadi di daerah lain. PNS yang terlibat berkampanye dapat dipidana. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. ”Netralitas PNS sebuah keniscayaan. Dia tidak boleh be...

Penerimaan CPNS 2013 Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang Terancam Batal

Keinginan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melakukan penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2013 terancam batal. Pasalnya, alokasi belanja tidak langsung dalam APBD Pemkot Palembang lebih besar dari belanja langsung (BL).  Berdasarkan informasi, APBD Pemkot Palembang tahun ini sekitar Rp2, 5 triliun. Dimana belanja tidak langsungnya sekitar Rp1,5 triliun dengan alokasi belanja pegawai mencapai Rp1,4 triliun, sedangkan belanja langsung Rp1,05 triliun. Padahal, berdasarkan aturan moratorium atau penangguhan penerimaan PNS, untuk pengajuan formasi penerimaan CPNS  hanya diberikan kepada daerah yang belanja pegawainya di bawah 50 persen. “Iya, untuk melakukan penerimaan PNS umum tahun ini masih belum dapat dipastikan. Kami (pemkot, red) masih  harus menunggu informasi lebih lanjut dari pemerintah pusat,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Palembang, Agus Kelana. Pada tahun lalu, pemkot telah melakukan moratorium penerimaan PNS terhitung 1 September 2011 hingga  31 Desember...

Tiga pegawai negeri sipil (PNS) Kabupaten Aceh Singkil dipecat

Tiga pegawai negeri sipil (PNS) dipecat karena dianggap tidak disiplin dan melanggar aturan perundang-undangan sebagai abdi negara, hari ini.Dua diantara yang dipecat tersebut yaitu tenaga kesehatan dan lainnya merupakan tenaga pendidik. Menurut keterangan Bupati Aceh Singkil, Sapriadi, kegiatan ini dilakukan untuk membenahi tenaga PNS di jajaran Pemerintahan Aceh Singkil yang tidak disiplin. Mereka, kata dia, juga diberikan sanksi tidak mendapat tunjangan pensiunan. Merujuk kepada SK Bupati Aceh Singkil No : 862/47/2013 tanggal 5 Februari 2012 menyebutkan, pemberhentian salah satu tenaga pendidik bernama Taswir,terpaksa dilakukan karena terbukti telah terlibat pelecehan seksual kepada siswanya. Taswir merupakan salah satu tenaga pengajar di SD Negeri SKPE II Panjaitan Desa Srikayu Kecamatan Singkohor. Sementara dua PNS lainya, yaitu Presetya Karsa selaku staf di Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Singkil dan Fauzi Ruska selaku staf Puskesmas Singkohor, diberhentikan dengan tidak hormat k...