Skip to main content

Tenaga Honorer K2 Selundupan Membeludak

Menjelang seleksi pengangkatan tenaga honorer kategori 2 (K2) menjadi CPNS melalui ujian tulis, jumlah mereka terus bertambah banyak. Pemerintah menduga ada gerakan menyelundupkan orang-orang non tenaga honorer K2. Tujuan mereka untung-untungan siapa tahu lolos menjadi CPNS.

 Fenomena tenaga honorer selundupan ini mencuat dalam rapat dengar pendapat antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) dengan Panitia Kerja (panja) tenaga honorer Komisi II DPR kemarin. Sekretaris Kemen PAN-RB Tasdik Kinanto mengatakan jika jumlah tenaga honorer K2 per 13 Mei adalah 559.891 orang. Rinciannya adalah 59.723 orang di intansi pusat dan 500.168 orang di instansi daerah.

 ”Jumlah ini belum final. Karena kami terus menerima masukan-masukan dokumen tenaga honorer K2 yang baru,”  ujar Tasdik. Dia mengatakan jika pemerintah tinggal diam, maka jumlah tenaga honorer K2 yang diselendupkan akan terus menggunung. Untuk itu dia mengatakan sedang menyusun angka batas atas jumlah tenaga honorer K2.

 Dia menuturkan skema dan besaran maksimal tenaga honorer K2 saat ini belum ditetapkan. “Intinya kami tidak akan terus menerima nama-nama baru lagi,” katanya. Sampai saat ini Kemen PAN-RB belum bisa melangkah lebih jauh terkait persiapan pengangkatan ratusan ribu tenaga honorer K2 tadi. Dia berharap ketika pintu masuk dokumen susul honorer K2 ditutup, mereka bisa melangkah ke tahap selanjutnya.

 Diantara yang sedang disiapkan Kemen PAN-RB adalah urusan uji publik nama-nama tenaga honorer K2. Mereka tidak ingin ada tenaga honorer K2 selundupan atau siluman bisa lolos sampai mengikuti ujian tulis. Kalaupun nanti mereka bisa ikut tes tulis, dipastikan bakal gugur.

 ”Selain menghambat kinerja, jumlah pasti tenaga honorer K2 juga ditunggu panitia seleksi,” papar Tasdik. Diantaranya untuk menetapkan anggaran pengadaan naskah ujian, persiapan ruang ujian tulis, hingga penentuan formasi.

 Menurut Tasdik, hampir bisa dipastikan tes tulis pengangkatan tenaga honorer K2 menjadi CPNS hanya dijalankan sekali, yakni tahun ini saja. Tetapi untuk pengangkatan menjadi CPNS, dijalankan bertahap hingga 2014 nanti. Alasannya adalah, pengangkatan menyesuaikan formasi kebutuhan pegawai baru dan kondisi keuangan negara.

 Tasdik menuturkan skenario awal ujian tulis untuk K2 ini dijalankan pada Juni atau Juli 2013. Tetapi jadwal itu dikoreksi menjadi sekitar September nanti. Alasan utama pergeseran ini adalah anggaran tes yang sampai saat ini belum dicairkan secara utuh oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Awalnya Kemen PAN-RB mengajukan anggaran Rp 148 miliar. Tetapi jumlah itu akhirnya dikoreksi menjadi Rp 93 miliar. Posisi saat ini, Kemenkeu baru mencairkan Rp 28 miliar.

Tags: Honorer, Membeludak, Selundupan, Tenaga

This entry was posted on Thursday, May 30th, 2013 at 7:10 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

Comments

Popular posts from this blog

Hasil Tes CPNS di Badung Ternyata Palsu

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Badung, Bali mengumumkan hasil tes Calon Pegawai Negeri sipil (CPNS) 2012. Namun, belakangan hasil yang diumumkan pada 12 November 2012 itu diduga palsu.  Terkait hal itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Bali memastikan jika hasil dari tersebut palsu. “Yang pasti berkasnya palsu, non-identik. Tetapi berita acaranya dari Labfor (Laboratoroum Forensik) secara resmi belum kami terima. Mungkin Rabu (6/2) kami ambil,” kata Direktur Reskrimsus Polda Bali Komisaris Besar Polisi Eldi Azwar di Denpasar. Jika penyidik sudah menerima hasil dari Laboratorium Forensik Polda Bali, ia mengatakan, maka penyidik akan menindaklanjuti kasus tersebut. Bukti hasil tes CPNS yang diumumkan BKD Kabupaten Badung, Bali itu adalah dari tanda tangan dan tulisan tangan. Eldi mengaku, pihaknya belum dapat memastikan siapa yang diduga membuat dokumen pengumuman kelulusan tes kemampuan dasar tersebut. Saat ini penyidik Ditreskrimsus...

Tiga pegawai negeri sipil (PNS) Kabupaten Aceh Singkil dipecat

Tiga pegawai negeri sipil (PNS) dipecat karena dianggap tidak disiplin dan melanggar aturan perundang-undangan sebagai abdi negara, hari ini.Dua diantara yang dipecat tersebut yaitu tenaga kesehatan dan lainnya merupakan tenaga pendidik. Menurut keterangan Bupati Aceh Singkil, Sapriadi, kegiatan ini dilakukan untuk membenahi tenaga PNS di jajaran Pemerintahan Aceh Singkil yang tidak disiplin. Mereka, kata dia, juga diberikan sanksi tidak mendapat tunjangan pensiunan. Merujuk kepada SK Bupati Aceh Singkil No : 862/47/2013 tanggal 5 Februari 2012 menyebutkan, pemberhentian salah satu tenaga pendidik bernama Taswir,terpaksa dilakukan karena terbukti telah terlibat pelecehan seksual kepada siswanya. Taswir merupakan salah satu tenaga pengajar di SD Negeri SKPE II Panjaitan Desa Srikayu Kecamatan Singkohor. Sementara dua PNS lainya, yaitu Presetya Karsa selaku staf di Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Singkil dan Fauzi Ruska selaku staf Puskesmas Singkohor, diberhentikan dengan tidak hormat k...

PNS dan Kepala Desa Ikut Kampanye Pemilu Kepala Daerah Jawa Barat

Sejumlah pegawai negeri sipil dan kepala desa diketahui turut berkampanye untuk calon gubernur tertentu dalam Pemilu Kepala Daerah Jawa Barat. Tindakan itu tergolong pelanggaran yang nantinya dikenai sanksi. ”Saya mendapat laporan empat kasus, yakni seorang PNS di Kuningan yang mengikuti kegiatan kampanye calon gubernur Dede Yusuf. Lalu, dua kepala desa ada yang turut berkampanye untuk calon gubernur Ahmad Heryawan serta seorang PNS lainnya kedapatan berkampanye menggunakan sepeda motor dinas,” kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu Jawa Barat Ihat Subihat di Bandung. Menurut Ihat, Rabu ini pihaknya akan memantau sebab dimungkinkan kasus serupa banyak terjadi di daerah lain. PNS yang terlibat berkampanye dapat dipidana. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. ”Netralitas PNS sebuah keniscayaan. Dia tidak boleh be...