Skip to main content

Perubahan Kelima UUD 1945 belum Mendesak

Perubahan kelima terhadap UUD 1945 belum merupakan kebutuhan mendesak untuk dilakukan saat sekarang ini.Perubahan atau amandemen UUD 1945 memerlukan pelibatan seluruh anggota DPR dan seluruh komponen masyarakat, tidak semata-mata hanya usulan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Hal itu mengemuka dalam Dikusi Urgensi Perubahan Kelima UUD 1945 yang diselenggarakan oleh Magister Hukum Universitas Gadjah Mada dan Dewan Perwakilan Daerah di ruang multimedia gedung pusat UGM.

Hadir sebagai narasumber, pakar administrasi negara Sofian Effendi, MPIA, pakar hukum tata negara, Mohammad Fajrul Falaakh, pengamat Ilmu Hukum UII, Jawahir Tantowi dan pengamat politik Purwo Santoso.

Sofian Effendi mengatakan usulan amanden kelima UUD 1945 jangan semata-mata untuk mengatasi sepuluh isu strategis yang telah diidentifikasi oleh DPD.

Sebaliknya usulan tersebut sebaiknya dilakukan oleh komisi konstitusi independen yang bebas dari kepentingan politik.

“Amandemen bukan sekedar didorong oleh kepentingan jangka pendek tetapi untuk mengoreksi kesalahan
dan kekurangan yang menyimpang dari norma konstitusi,” kata Sofian Effendi.

Seperti dalam draft naskah akademik yang diusulkan DPD tentang amandemen kelima UUD 1945 berisi sepuluh isu strategis diantaranya memperkuat sistem presidensial, memperkuat check and balance lembaga perwakilan, penguatan otonomi daerah, calon presiden perorangan, pemilahan pemilu nasional dan pemilu lokal, optimalisasi peran Mahkamah Konstitusi, penambahan pasal hak bagi perempuan, pekerja dan pers, lalu pengaturan komisi Negara seperti KPK, KY, Komisi Kebebasan Pers, Komnas HAM serta adanya penajaman bab tentang pendidikan dan perekonomian

Dari sepuluh usulan tersebut, Sofian menyoroti usulan DPD yang memasukkan KPK, Komnas HAM, Komisi Perlindungan Hak Pekerja, sebagai komisi negara dalam UUD.

Menurut Sofian usulan tersebut perlu dipikirkan kembali secara teliti. Soalnya, di Malaysia, Filipina, India dan Thailand sudah ada Komisi Aparatur Sipil Negara yang bertugas untuk mengawasi rekruitmen dan
perilaku PNS dalam melayani rakyat.

“Ini penting saat ini diterapkan di Indonesia karena nilai jual beli PNS capai Rp30 triliun. Sering dimanfaatkan oleh kepala daerah,” katanya.

Sedangkan optimalisasi peran MK diakui Sofian tidak begitu penting karena peran MK saat ini sudah sangat berlebihan. Menurutnya tugas MK dalam menangani sengketa pilpres, pilkada dan pelanggaran pemilu menyebabkan
kinerja MK menjadi kurang baik bahkan menjadikan masalah kewenangan MK jadi kurang jelas.

Ditambah mutu hakim yang kurang bagus akibat sistem rekrutmen yang hanya berdasarkan pilihan politik bukan berlandaskan asas merit.

“Dari sembilan hakim, hanya empat orang yang latar belakangnya hukum ketatanegaraan, sedangkan lima orang lainnya hanya peradilan umum. Jadi norma konstitusi banyak yang tidak dipahami para hakim,” imbuhnya.

Sedangkan Fajrul Falaakh, mengatakan jika usulan perubahan UUD 1945 hanya untuk memperkuat peran DPD dalam legislasi diakuinya sangat tidak relevan. Kendati penguatan tersebut sangat diperlukan oleh DPD.

Fajrul menambahkan, fungsi legislasi yang dijalankan DPR saja tidak optimal, ia khawatir peran yang diambil DPD justru semakin tidak optimal.

“DPR saja tidak bisa selesaikan 50% dari target legislasi,” imbuhnya. Menurutnya penguatan kelembagaan DPD tidak mesti dilakukan lewat amandemen UUD 1945 yang menurutnya pembahasannya membutuhkan proses panjang. Ia pun mengusulkan adanya perubahan dari beberapa pasal yang mengatur peran DPD.

“Mengenai legislasi pemekaran daerah, keuangan daerah, perimbangan keuangan pusat dan daerah menjadi kewenangan DPD. Selebihnya menjadi tugas DPR. Ada pembagian tugas,” ujarnya.

Sementara Jawahir Tantowi, menyebutkan selama hampir sepuluh tahun, 2004-2012, terdapat 313 produk UU yang dihasilkan DPR dan Presiden.

Sekitar 141 UU atau 45,05 persen merupakan kewenangan DPD. Namun diambilalih oleh DPR. “Ini pelanggaran konstitusional karena DPD tidak dilibatkan,” ungkapnya.

Tags: belum, Kelima, Mendesak, Perubahan

This entry was posted on Wednesday, May 1st, 2013 at 3:13 am and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

Comments

Popular posts from this blog

Hasil Tes CPNS di Badung Ternyata Palsu

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Badung, Bali mengumumkan hasil tes Calon Pegawai Negeri sipil (CPNS) 2012. Namun, belakangan hasil yang diumumkan pada 12 November 2012 itu diduga palsu.  Terkait hal itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Bali memastikan jika hasil dari tersebut palsu. “Yang pasti berkasnya palsu, non-identik. Tetapi berita acaranya dari Labfor (Laboratoroum Forensik) secara resmi belum kami terima. Mungkin Rabu (6/2) kami ambil,” kata Direktur Reskrimsus Polda Bali Komisaris Besar Polisi Eldi Azwar di Denpasar. Jika penyidik sudah menerima hasil dari Laboratorium Forensik Polda Bali, ia mengatakan, maka penyidik akan menindaklanjuti kasus tersebut. Bukti hasil tes CPNS yang diumumkan BKD Kabupaten Badung, Bali itu adalah dari tanda tangan dan tulisan tangan. Eldi mengaku, pihaknya belum dapat memastikan siapa yang diduga membuat dokumen pengumuman kelulusan tes kemampuan dasar tersebut. Saat ini penyidik Ditreskrimsus...

Tiga pegawai negeri sipil (PNS) Kabupaten Aceh Singkil dipecat

Tiga pegawai negeri sipil (PNS) dipecat karena dianggap tidak disiplin dan melanggar aturan perundang-undangan sebagai abdi negara, hari ini.Dua diantara yang dipecat tersebut yaitu tenaga kesehatan dan lainnya merupakan tenaga pendidik. Menurut keterangan Bupati Aceh Singkil, Sapriadi, kegiatan ini dilakukan untuk membenahi tenaga PNS di jajaran Pemerintahan Aceh Singkil yang tidak disiplin. Mereka, kata dia, juga diberikan sanksi tidak mendapat tunjangan pensiunan. Merujuk kepada SK Bupati Aceh Singkil No : 862/47/2013 tanggal 5 Februari 2012 menyebutkan, pemberhentian salah satu tenaga pendidik bernama Taswir,terpaksa dilakukan karena terbukti telah terlibat pelecehan seksual kepada siswanya. Taswir merupakan salah satu tenaga pengajar di SD Negeri SKPE II Panjaitan Desa Srikayu Kecamatan Singkohor. Sementara dua PNS lainya, yaitu Presetya Karsa selaku staf di Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Singkil dan Fauzi Ruska selaku staf Puskesmas Singkohor, diberhentikan dengan tidak hormat k...

PNS dan Kepala Desa Ikut Kampanye Pemilu Kepala Daerah Jawa Barat

Sejumlah pegawai negeri sipil dan kepala desa diketahui turut berkampanye untuk calon gubernur tertentu dalam Pemilu Kepala Daerah Jawa Barat. Tindakan itu tergolong pelanggaran yang nantinya dikenai sanksi. ”Saya mendapat laporan empat kasus, yakni seorang PNS di Kuningan yang mengikuti kegiatan kampanye calon gubernur Dede Yusuf. Lalu, dua kepala desa ada yang turut berkampanye untuk calon gubernur Ahmad Heryawan serta seorang PNS lainnya kedapatan berkampanye menggunakan sepeda motor dinas,” kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu Jawa Barat Ihat Subihat di Bandung. Menurut Ihat, Rabu ini pihaknya akan memantau sebab dimungkinkan kasus serupa banyak terjadi di daerah lain. PNS yang terlibat berkampanye dapat dipidana. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. ”Netralitas PNS sebuah keniscayaan. Dia tidak boleh be...