Skip to main content

Pemkot Batam Bantah Selewengkan Asuransi PNS

Wakil Wali Kota Batam, Rudi, membantah tudingan beberapa pihak bahwa pemerintah kota sengaja menahan dan menyelewengkan dana asuransi untuk pegawai negeri sipil (PNS) yang sudah diputus kontraknya, Juli 2012 dengan nilai puluhan miliar rupiah.

“Tidak ada penyelewengan. Nilai pencairan dari asurasi setelah pemutusan kontrak belum disepakati. Kalau sudah, pasti segera diberikan ke seluruh PNS yang berhak menerima,” kata Rudi, di Batam.

Ia mengatakan, saat ini pembicaraan dengan pihak asuransi untuk menentukan jumlah yang harus dibayar ke Pemerinatah Kota Batam dan diberikan ke seluruh PNS masih terus dilakukan.

“Hingga saat ini nilainya belum disepakati. Jika tidak juga ada kesepakatan, kami akan menempuh jalur hukum untuk menentukan besaran yang harus dibayar pihak asuransi,” katanya.

Dengan menempuh jalur hukum, ungkap Rudi, ada dasar hukum bagi Pemerintah Kota Batam untuk menyerahkan dana tersebut jika sudah dicairkan dari asuransi. “Kami tidak ingin suatu saat nanti ada konsekuensi hukum yang diterima pemerintah kota. Makanya kami ingin memproses ini melalui hukum. Kami akan menaati jika sudah ada putusan dari pengadilan,” kata Rudi.

Rudi meminta, PNS Batam untuk tidak terpengaruh hasutan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab, yang menyebarkan isu bahwa dana dari pihak asuransi sudah diterima Pemkot Batam.

“Saya juga sudah dengar banyak guru melakukan pertemuan dengan sejumlah LSM di Batam, untuk melakukan unjuk rasa. Itu sah-sah saja, namun sebaiknya dilihat faktanya dulu, jangan sampai unjuk rasa, namun tidak mengetahui akar permasalahannya,” ujar Rudi.

Sekretaris Daerah Kota Batam, Agussahiman, pada kesempatan berbeda juga menyampaikan pihaknya belum bisa mencairkan dana asuransi 6.000 PNS Pemkot Batam, karena perhitungannya belum final.

“Ini sudah mengerucut, tinggal finalisasi. Kami akan ke Jakarta lagi membicarakan hal tersebut,” katanya.

Sebelumnya, sejumlah orang juga sempat melakukan unjuk rasa dan menuduh Sekda Kota Batam sengaja menahan dana asuransi bagi PNS setempat. Mereka menuntut, agar dana tersebut segera diberikan kepada seluruh PNS yang berhak.

Tags: Asuransi, Bantah, Batam, Pemkot, Selewengkan

This entry was posted on Thursday, May 30th, 2013 at 7:14 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

Comments

Popular posts from this blog

Tiga pegawai negeri sipil (PNS) Kabupaten Aceh Singkil dipecat

Tiga pegawai negeri sipil (PNS) dipecat karena dianggap tidak disiplin dan melanggar aturan perundang-undangan sebagai abdi negara, hari ini.Dua diantara yang dipecat tersebut yaitu tenaga kesehatan dan lainnya merupakan tenaga pendidik. Menurut keterangan Bupati Aceh Singkil, Sapriadi, kegiatan ini dilakukan untuk membenahi tenaga PNS di jajaran Pemerintahan Aceh Singkil yang tidak disiplin. Mereka, kata dia, juga diberikan sanksi tidak mendapat tunjangan pensiunan. Merujuk kepada SK Bupati Aceh Singkil No : 862/47/2013 tanggal 5 Februari 2012 menyebutkan, pemberhentian salah satu tenaga pendidik bernama Taswir,terpaksa dilakukan karena terbukti telah terlibat pelecehan seksual kepada siswanya. Taswir merupakan salah satu tenaga pengajar di SD Negeri SKPE II Panjaitan Desa Srikayu Kecamatan Singkohor. Sementara dua PNS lainya, yaitu Presetya Karsa selaku staf di Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Singkil dan Fauzi Ruska selaku staf Puskesmas Singkohor, diberhentikan dengan tidak hormat k...

PNS Siap-siap Kena Pecat jika 4 Tahun Berkinerja Buruk

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengaku tengah menggodok kebijakan pemecatan atau pensiun bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang mencatatkan kinerja buruk selama empat tahun. Langkah drastis yang dilakukan ini merupakan upaya pemerintah menghilangkan persepsi yang selama ini beredar di masyarakat bahwa PNS tidak bisa dipensiunkan meski memiliki kinerja buruk. “Persepsi dari dulu sampai saat ini adalah kalau PNS sekali diangkat hingga pensiun tidak bisa diberhentikan, meski kinerjanya tidak bagus. Ini yang mau dihilangkan,” jelas Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamen PANRB), Eko Prasojo di Jakarta. Eko menjelaskan, setiap PNS selama ini telah dinilai melalui Satuan Kinerja Individu (SKI) dan penentuan kinerja dalam Satuan Kinerja Pegawai (SKP). “Jadi kalau 3 tahun berturut-turut tidak berkinerja bagus akan diberikan surat peringatan pertama. Dan satu tahun lagi, kinerja masih buruk, maka akan diusulkan untuk ...

Hasil Tes CPNS di Badung Ternyata Palsu

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Badung, Bali mengumumkan hasil tes Calon Pegawai Negeri sipil (CPNS) 2012. Namun, belakangan hasil yang diumumkan pada 12 November 2012 itu diduga palsu.  Terkait hal itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Bali memastikan jika hasil dari tersebut palsu. “Yang pasti berkasnya palsu, non-identik. Tetapi berita acaranya dari Labfor (Laboratoroum Forensik) secara resmi belum kami terima. Mungkin Rabu (6/2) kami ambil,” kata Direktur Reskrimsus Polda Bali Komisaris Besar Polisi Eldi Azwar di Denpasar. Jika penyidik sudah menerima hasil dari Laboratorium Forensik Polda Bali, ia mengatakan, maka penyidik akan menindaklanjuti kasus tersebut. Bukti hasil tes CPNS yang diumumkan BKD Kabupaten Badung, Bali itu adalah dari tanda tangan dan tulisan tangan. Eldi mengaku, pihaknya belum dapat memastikan siapa yang diduga membuat dokumen pengumuman kelulusan tes kemampuan dasar tersebut. Saat ini penyidik Ditreskrimsus...