Skip to main content

Pemkot Batam Bantah Selewengkan Asuransi PNS

Wakil Wali Kota Batam, Rudi, membantah tudingan beberapa pihak bahwa pemerintah kota sengaja menahan dan menyelewengkan dana asuransi untuk pegawai negeri sipil (PNS) yang sudah diputus kontraknya, Juli 2012 dengan nilai puluhan miliar rupiah.

“Tidak ada penyelewengan. Nilai pencairan dari asurasi setelah pemutusan kontrak belum disepakati. Kalau sudah, pasti segera diberikan ke seluruh PNS yang berhak menerima,” kata Rudi, di Batam.

Ia mengatakan, saat ini pembicaraan dengan pihak asuransi untuk menentukan jumlah yang harus dibayar ke Pemerinatah Kota Batam dan diberikan ke seluruh PNS masih terus dilakukan.

“Hingga saat ini nilainya belum disepakati. Jika tidak juga ada kesepakatan, kami akan menempuh jalur hukum untuk menentukan besaran yang harus dibayar pihak asuransi,” katanya.

Dengan menempuh jalur hukum, ungkap Rudi, ada dasar hukum bagi Pemerintah Kota Batam untuk menyerahkan dana tersebut jika sudah dicairkan dari asuransi. “Kami tidak ingin suatu saat nanti ada konsekuensi hukum yang diterima pemerintah kota. Makanya kami ingin memproses ini melalui hukum. Kami akan menaati jika sudah ada putusan dari pengadilan,” kata Rudi.

Rudi meminta, PNS Batam untuk tidak terpengaruh hasutan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab, yang menyebarkan isu bahwa dana dari pihak asuransi sudah diterima Pemkot Batam.

“Saya juga sudah dengar banyak guru melakukan pertemuan dengan sejumlah LSM di Batam, untuk melakukan unjuk rasa. Itu sah-sah saja, namun sebaiknya dilihat faktanya dulu, jangan sampai unjuk rasa, namun tidak mengetahui akar permasalahannya,” ujar Rudi.

Sekretaris Daerah Kota Batam, Agussahiman, pada kesempatan berbeda juga menyampaikan pihaknya belum bisa mencairkan dana asuransi 6.000 PNS Pemkot Batam, karena perhitungannya belum final.

“Ini sudah mengerucut, tinggal finalisasi. Kami akan ke Jakarta lagi membicarakan hal tersebut,” katanya.

Sebelumnya, sejumlah orang juga sempat melakukan unjuk rasa dan menuduh Sekda Kota Batam sengaja menahan dana asuransi bagi PNS setempat. Mereka menuntut, agar dana tersebut segera diberikan kepada seluruh PNS yang berhak.

Tags: Asuransi, Bantah, Batam, Pemkot, Selewengkan

This entry was posted on Thursday, May 30th, 2013 at 7:14 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

Comments

Popular posts from this blog

Hasil Tes CPNS di Badung Ternyata Palsu

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Badung, Bali mengumumkan hasil tes Calon Pegawai Negeri sipil (CPNS) 2012. Namun, belakangan hasil yang diumumkan pada 12 November 2012 itu diduga palsu.  Terkait hal itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Bali memastikan jika hasil dari tersebut palsu. “Yang pasti berkasnya palsu, non-identik. Tetapi berita acaranya dari Labfor (Laboratoroum Forensik) secara resmi belum kami terima. Mungkin Rabu (6/2) kami ambil,” kata Direktur Reskrimsus Polda Bali Komisaris Besar Polisi Eldi Azwar di Denpasar. Jika penyidik sudah menerima hasil dari Laboratorium Forensik Polda Bali, ia mengatakan, maka penyidik akan menindaklanjuti kasus tersebut. Bukti hasil tes CPNS yang diumumkan BKD Kabupaten Badung, Bali itu adalah dari tanda tangan dan tulisan tangan. Eldi mengaku, pihaknya belum dapat memastikan siapa yang diduga membuat dokumen pengumuman kelulusan tes kemampuan dasar tersebut. Saat ini penyidik Ditreskrimsus...

Tiga pegawai negeri sipil (PNS) Kabupaten Aceh Singkil dipecat

Tiga pegawai negeri sipil (PNS) dipecat karena dianggap tidak disiplin dan melanggar aturan perundang-undangan sebagai abdi negara, hari ini.Dua diantara yang dipecat tersebut yaitu tenaga kesehatan dan lainnya merupakan tenaga pendidik. Menurut keterangan Bupati Aceh Singkil, Sapriadi, kegiatan ini dilakukan untuk membenahi tenaga PNS di jajaran Pemerintahan Aceh Singkil yang tidak disiplin. Mereka, kata dia, juga diberikan sanksi tidak mendapat tunjangan pensiunan. Merujuk kepada SK Bupati Aceh Singkil No : 862/47/2013 tanggal 5 Februari 2012 menyebutkan, pemberhentian salah satu tenaga pendidik bernama Taswir,terpaksa dilakukan karena terbukti telah terlibat pelecehan seksual kepada siswanya. Taswir merupakan salah satu tenaga pengajar di SD Negeri SKPE II Panjaitan Desa Srikayu Kecamatan Singkohor. Sementara dua PNS lainya, yaitu Presetya Karsa selaku staf di Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Singkil dan Fauzi Ruska selaku staf Puskesmas Singkohor, diberhentikan dengan tidak hormat k...

PNS dan Kepala Desa Ikut Kampanye Pemilu Kepala Daerah Jawa Barat

Sejumlah pegawai negeri sipil dan kepala desa diketahui turut berkampanye untuk calon gubernur tertentu dalam Pemilu Kepala Daerah Jawa Barat. Tindakan itu tergolong pelanggaran yang nantinya dikenai sanksi. ”Saya mendapat laporan empat kasus, yakni seorang PNS di Kuningan yang mengikuti kegiatan kampanye calon gubernur Dede Yusuf. Lalu, dua kepala desa ada yang turut berkampanye untuk calon gubernur Ahmad Heryawan serta seorang PNS lainnya kedapatan berkampanye menggunakan sepeda motor dinas,” kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu Jawa Barat Ihat Subihat di Bandung. Menurut Ihat, Rabu ini pihaknya akan memantau sebab dimungkinkan kasus serupa banyak terjadi di daerah lain. PNS yang terlibat berkampanye dapat dipidana. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. ”Netralitas PNS sebuah keniscayaan. Dia tidak boleh be...