Skip to main content

Korupsi anggaran, KPK panggil PNS dan mantan pejabat

Di tengah karut marut pelaksanaan Ujian Nasional (UN) tahun ini, Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini melanjutkan mengusut kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran di Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional (sekarang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan). Tim penyidik lembaga antikorupsi itu bakal memeriksa beberapa pegawai negeri sipil mantan pejabat lembaga pimpinan Menteri Pendidikan Muhammad Nuh itu.

Para pegawai negeri sipil Kemendikbud yang diperiksa adalah Umar Sahid, Sunarto, Sogol, dan Setyo Bimandoko. Sementara dua mantan pejabat Kemendikbud yang diperiksa adalah mantan Inspektur Inspektorat Jen Kemendiknas, Marhusa Panjaitan, serta mantan BPP Inspektur V Itjen Kemendiknas, Zainal Abidin. Mereka semua diperiksa sebagai saksi.

“Enam saksi itu diperiksa buat tersangka MS (Muhammad Sofyan),” kata Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha lewat pesan singkat, Selasa (16/4).

Pekan lalu, Zainal Abidin mengaku sudah mengembalikan uang honor yang dia terima sebesar Rp 23 juta. Dia mengaku tidak tahu jika duit pemberian itu merupakan hasil korupsi.

KPK sudah menetapkan mantan Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas), Muhammad Sofyan (MS), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan anggaran di Inspektorat Jenderal Kemendiknas tahun anggaran 2009.

Sofyan diduga menyalahgunakan jabatannya sebagai Irjen Kemendiknas untuk melawan hukum, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 13 miliar. Modusnya dengan melakukan pengeluaran atas beban anggaran belanja untuk tujuan lain dari yang ditetapkan dalam anggaran belanja negara. Salah satunya adalah anggaran perjalanan dinas.

Atas perbuatannya, Sofyan dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tags: anggaran, Korupsi, mantan, panggil, pejabat

This entry was posted on Sunday, April 21st, 2013 at 1:59 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

Comments

Popular posts from this blog

Tiga pegawai negeri sipil (PNS) Kabupaten Aceh Singkil dipecat

Tiga pegawai negeri sipil (PNS) dipecat karena dianggap tidak disiplin dan melanggar aturan perundang-undangan sebagai abdi negara, hari ini.Dua diantara yang dipecat tersebut yaitu tenaga kesehatan dan lainnya merupakan tenaga pendidik. Menurut keterangan Bupati Aceh Singkil, Sapriadi, kegiatan ini dilakukan untuk membenahi tenaga PNS di jajaran Pemerintahan Aceh Singkil yang tidak disiplin. Mereka, kata dia, juga diberikan sanksi tidak mendapat tunjangan pensiunan. Merujuk kepada SK Bupati Aceh Singkil No : 862/47/2013 tanggal 5 Februari 2012 menyebutkan, pemberhentian salah satu tenaga pendidik bernama Taswir,terpaksa dilakukan karena terbukti telah terlibat pelecehan seksual kepada siswanya. Taswir merupakan salah satu tenaga pengajar di SD Negeri SKPE II Panjaitan Desa Srikayu Kecamatan Singkohor. Sementara dua PNS lainya, yaitu Presetya Karsa selaku staf di Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Singkil dan Fauzi Ruska selaku staf Puskesmas Singkohor, diberhentikan dengan tidak hormat k...

PNS Siap-siap Kena Pecat jika 4 Tahun Berkinerja Buruk

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengaku tengah menggodok kebijakan pemecatan atau pensiun bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang mencatatkan kinerja buruk selama empat tahun. Langkah drastis yang dilakukan ini merupakan upaya pemerintah menghilangkan persepsi yang selama ini beredar di masyarakat bahwa PNS tidak bisa dipensiunkan meski memiliki kinerja buruk. “Persepsi dari dulu sampai saat ini adalah kalau PNS sekali diangkat hingga pensiun tidak bisa diberhentikan, meski kinerjanya tidak bagus. Ini yang mau dihilangkan,” jelas Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamen PANRB), Eko Prasojo di Jakarta. Eko menjelaskan, setiap PNS selama ini telah dinilai melalui Satuan Kinerja Individu (SKI) dan penentuan kinerja dalam Satuan Kinerja Pegawai (SKP). “Jadi kalau 3 tahun berturut-turut tidak berkinerja bagus akan diberikan surat peringatan pertama. Dan satu tahun lagi, kinerja masih buruk, maka akan diusulkan untuk ...

Hasil Tes CPNS di Badung Ternyata Palsu

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Badung, Bali mengumumkan hasil tes Calon Pegawai Negeri sipil (CPNS) 2012. Namun, belakangan hasil yang diumumkan pada 12 November 2012 itu diduga palsu.  Terkait hal itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Bali memastikan jika hasil dari tersebut palsu. “Yang pasti berkasnya palsu, non-identik. Tetapi berita acaranya dari Labfor (Laboratoroum Forensik) secara resmi belum kami terima. Mungkin Rabu (6/2) kami ambil,” kata Direktur Reskrimsus Polda Bali Komisaris Besar Polisi Eldi Azwar di Denpasar. Jika penyidik sudah menerima hasil dari Laboratorium Forensik Polda Bali, ia mengatakan, maka penyidik akan menindaklanjuti kasus tersebut. Bukti hasil tes CPNS yang diumumkan BKD Kabupaten Badung, Bali itu adalah dari tanda tangan dan tulisan tangan. Eldi mengaku, pihaknya belum dapat memastikan siapa yang diduga membuat dokumen pengumuman kelulusan tes kemampuan dasar tersebut. Saat ini penyidik Ditreskrimsus...