Skip to main content

Tes Urine Syarat Pengangkatan PNS di Majene

Sebanyak 93 honorer kategori satu di lingkungan Pemkab Majene yang telah dinyatakan lulus menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kategori K1, diwajibkan mengikuti tes urine di ruang pola kantor Bupati Majene.

Salah satu persyaratan ini harus dilengkapi setiap CPNS agar bisa diangkat sebagai PNS. CPNS yang tidak mengantongi surat keterangan bebas narkoba terancam didiskualifikasi..

Kepala BNK Majene Fahmi Massiara yang menyaksikan jalannya tes urine CPNS menyatakan, kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap CPNS bebas dari pengaruh obat terlarang seperti narkoba. Penagwasan ketat bagi CPNS ini juga sesuai perintah Bupati Majene yang bertekad membersihkan aparat dari pengaruh narkotika.

Fahmi menegaskan, tes urine bagi setiap CPNS ini dilakukan sedini mungkin agar bahaya narkotika di kalangan pejabat, PNS dan CPNS yang kelak menjadi teladan dan pelayan publik dapat diminimalisasi dari pengaruh bahaya narkotika.

Menurut dia, banyak warga, termasuk pegawai di Majene yang jadi korban penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya. Menurut Fahmi, diperlukan langkah preventif yang serius dalam mencegah pengaruh narkotika di kalangan pegawai.

“Berbagai upaya sudah kita lakukan untuk melakukan pencegahan. Di antaranya melakukan tes urine di jajaran PNS dan kegiatan sosialisasi (bahaya narkoba, red). Hasil tes urine bagi setiap CPNS di lingkup Pemda Majene baru akan diketahui hasilnya bebarapa hari mendatang,” kata Fahmi.

Tags: Majene, Pengangkatan, Syarat, Urine

This entry was posted on Thursday, May 30th, 2013 at 7:13 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

Comments

Popular posts from this blog

PNS dan Kepala Desa Ikut Kampanye Pemilu Kepala Daerah Jawa Barat

Sejumlah pegawai negeri sipil dan kepala desa diketahui turut berkampanye untuk calon gubernur tertentu dalam Pemilu Kepala Daerah Jawa Barat. Tindakan itu tergolong pelanggaran yang nantinya dikenai sanksi. ”Saya mendapat laporan empat kasus, yakni seorang PNS di Kuningan yang mengikuti kegiatan kampanye calon gubernur Dede Yusuf. Lalu, dua kepala desa ada yang turut berkampanye untuk calon gubernur Ahmad Heryawan serta seorang PNS lainnya kedapatan berkampanye menggunakan sepeda motor dinas,” kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu Jawa Barat Ihat Subihat di Bandung. Menurut Ihat, Rabu ini pihaknya akan memantau sebab dimungkinkan kasus serupa banyak terjadi di daerah lain. PNS yang terlibat berkampanye dapat dipidana. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. ”Netralitas PNS sebuah keniscayaan. Dia tidak boleh be...

Penerimaan CPNS 2013 Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang Terancam Batal

Keinginan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melakukan penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2013 terancam batal. Pasalnya, alokasi belanja tidak langsung dalam APBD Pemkot Palembang lebih besar dari belanja langsung (BL).  Berdasarkan informasi, APBD Pemkot Palembang tahun ini sekitar Rp2, 5 triliun. Dimana belanja tidak langsungnya sekitar Rp1,5 triliun dengan alokasi belanja pegawai mencapai Rp1,4 triliun, sedangkan belanja langsung Rp1,05 triliun. Padahal, berdasarkan aturan moratorium atau penangguhan penerimaan PNS, untuk pengajuan formasi penerimaan CPNS  hanya diberikan kepada daerah yang belanja pegawainya di bawah 50 persen. “Iya, untuk melakukan penerimaan PNS umum tahun ini masih belum dapat dipastikan. Kami (pemkot, red) masih  harus menunggu informasi lebih lanjut dari pemerintah pusat,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Palembang, Agus Kelana. Pada tahun lalu, pemkot telah melakukan moratorium penerimaan PNS terhitung 1 September 2011 hingga  31 Desember...

Tiga pegawai negeri sipil (PNS) Kabupaten Aceh Singkil dipecat

Tiga pegawai negeri sipil (PNS) dipecat karena dianggap tidak disiplin dan melanggar aturan perundang-undangan sebagai abdi negara, hari ini.Dua diantara yang dipecat tersebut yaitu tenaga kesehatan dan lainnya merupakan tenaga pendidik. Menurut keterangan Bupati Aceh Singkil, Sapriadi, kegiatan ini dilakukan untuk membenahi tenaga PNS di jajaran Pemerintahan Aceh Singkil yang tidak disiplin. Mereka, kata dia, juga diberikan sanksi tidak mendapat tunjangan pensiunan. Merujuk kepada SK Bupati Aceh Singkil No : 862/47/2013 tanggal 5 Februari 2012 menyebutkan, pemberhentian salah satu tenaga pendidik bernama Taswir,terpaksa dilakukan karena terbukti telah terlibat pelecehan seksual kepada siswanya. Taswir merupakan salah satu tenaga pengajar di SD Negeri SKPE II Panjaitan Desa Srikayu Kecamatan Singkohor. Sementara dua PNS lainya, yaitu Presetya Karsa selaku staf di Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Singkil dan Fauzi Ruska selaku staf Puskesmas Singkohor, diberhentikan dengan tidak hormat k...