Skip to main content

Penentang Rencana Lelang Jabatan Akan Digugat Ahok

Sistem seleksi dan promosi terbuka ala Gubernur Joko Widodo, mendapat protes keras dari Lurah Warakas, Jakarta Utara, Mulyadi. Tak tangung-tanggung, dia bahkan telah menyiapkan diri untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan berniat untuk menggandeng ahli hukum Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukumnya.
Mulyadi menilai, proses lelang jabatan telah melanggar Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
Menanggapi hal itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) justru mengancam untuk menggugat balik Mulyadi.
“Mau digugat gimana, coba saja, nanti kita juga gugat dia dong,” kata Ahok usai menjadi inspektur upacara HUT Satpol PP ke 51 di Silang Monas Jakarta, Selasa (30/4/2013).
Mantan Bupati Belitung Timur itu tak merasa gentar sedikitpun, meski Mulyadi benar-benar menggandeng Yusril sebagai kuasa hukum. Bahkan, Ahok memanfaatkan kesamaan asal daerah dengan tetap mengandalkan Biro Hukum Pemprov untuk meladeni.
“Bagus Dong, sekampung sama saya. Kita biro hukum siap saja, DKI Setiap hari sudah digugat orang. Biasa-biasa saja digugat,”tegasnya.
Ahok menegaskan, saat menjabat sebagai anggota Komisi II DPR, dirinya ikut merancang Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang salah satu pasalnya mengatur tentang lelang jabatan. Dari itu, Ahok berpendapat sistem pemilihan camat lurah yang diterapkan saat ini sah dan memiliki dasar hukum yang kuat.
“Saya kira kita yang merancang UU ASN itu termasuk lelang jabatan salah satunya saya di Komisi II DPR RI, itu bagian dari UU ASN,” tandasnya.

Tags: Digugat, Jabatan, Lelang, Penentang, Rencana

This entry was posted on Wednesday, May 1st, 2013 at 2:35 am and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

Comments

Popular posts from this blog

Tiga pegawai negeri sipil (PNS) Kabupaten Aceh Singkil dipecat

Tiga pegawai negeri sipil (PNS) dipecat karena dianggap tidak disiplin dan melanggar aturan perundang-undangan sebagai abdi negara, hari ini.Dua diantara yang dipecat tersebut yaitu tenaga kesehatan dan lainnya merupakan tenaga pendidik. Menurut keterangan Bupati Aceh Singkil, Sapriadi, kegiatan ini dilakukan untuk membenahi tenaga PNS di jajaran Pemerintahan Aceh Singkil yang tidak disiplin. Mereka, kata dia, juga diberikan sanksi tidak mendapat tunjangan pensiunan. Merujuk kepada SK Bupati Aceh Singkil No : 862/47/2013 tanggal 5 Februari 2012 menyebutkan, pemberhentian salah satu tenaga pendidik bernama Taswir,terpaksa dilakukan karena terbukti telah terlibat pelecehan seksual kepada siswanya. Taswir merupakan salah satu tenaga pengajar di SD Negeri SKPE II Panjaitan Desa Srikayu Kecamatan Singkohor. Sementara dua PNS lainya, yaitu Presetya Karsa selaku staf di Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Singkil dan Fauzi Ruska selaku staf Puskesmas Singkohor, diberhentikan dengan tidak hormat k...

PNS Siap-siap Kena Pecat jika 4 Tahun Berkinerja Buruk

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengaku tengah menggodok kebijakan pemecatan atau pensiun bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang mencatatkan kinerja buruk selama empat tahun. Langkah drastis yang dilakukan ini merupakan upaya pemerintah menghilangkan persepsi yang selama ini beredar di masyarakat bahwa PNS tidak bisa dipensiunkan meski memiliki kinerja buruk. “Persepsi dari dulu sampai saat ini adalah kalau PNS sekali diangkat hingga pensiun tidak bisa diberhentikan, meski kinerjanya tidak bagus. Ini yang mau dihilangkan,” jelas Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamen PANRB), Eko Prasojo di Jakarta. Eko menjelaskan, setiap PNS selama ini telah dinilai melalui Satuan Kinerja Individu (SKI) dan penentuan kinerja dalam Satuan Kinerja Pegawai (SKP). “Jadi kalau 3 tahun berturut-turut tidak berkinerja bagus akan diberikan surat peringatan pertama. Dan satu tahun lagi, kinerja masih buruk, maka akan diusulkan untuk ...

Hasil Tes CPNS di Badung Ternyata Palsu

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Badung, Bali mengumumkan hasil tes Calon Pegawai Negeri sipil (CPNS) 2012. Namun, belakangan hasil yang diumumkan pada 12 November 2012 itu diduga palsu.  Terkait hal itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Bali memastikan jika hasil dari tersebut palsu. “Yang pasti berkasnya palsu, non-identik. Tetapi berita acaranya dari Labfor (Laboratoroum Forensik) secara resmi belum kami terima. Mungkin Rabu (6/2) kami ambil,” kata Direktur Reskrimsus Polda Bali Komisaris Besar Polisi Eldi Azwar di Denpasar. Jika penyidik sudah menerima hasil dari Laboratorium Forensik Polda Bali, ia mengatakan, maka penyidik akan menindaklanjuti kasus tersebut. Bukti hasil tes CPNS yang diumumkan BKD Kabupaten Badung, Bali itu adalah dari tanda tangan dan tulisan tangan. Eldi mengaku, pihaknya belum dapat memastikan siapa yang diduga membuat dokumen pengumuman kelulusan tes kemampuan dasar tersebut. Saat ini penyidik Ditreskrimsus...