Skip to main content

PNS cemaskan RUU Aparatur Negara

Para Pegawai Negeri Sipili (PNS) mencemaskan keberadaan Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang saat ini masih digodok oleh pemerintah karena RUU ini akan mengubah status PNS menjadi ANS itu akan mengharuskan para abdi negara untuk memiliki kompetensi.Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Jawa Barat Pery Soeparma, di Gedung Sate Bandung, Rabu mengatakan RUU ASN dalam proses pematangan itu sempat dikhawatirkan kalangan PNS karena status PNS dan ASN sangat berbeda.

“Dan ini yang dikhawatirkan itu karena jabatan bukan lagi ditentukan kepala daerah tapi akan ditentukan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),” kata Pery.

Ia menjelaskan dalam PNS hanya dikenal dua jabatan yakni struktural dan fungsional sesuai UU 8 Tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian.

“Jadi jabatan tersebut ditentukan oleh Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat),” kata dia.

RUU ASN, menurut Pery, dikenal tiga jabatan yakni administrasi, fungsional, eksekutif senior yang seluruhnya akan ditentukan KASN.

Ia menuturkan, komisi itu terdiri dari lima unsur yakni perwakilan dari pemerintah pusat, perguruan tinggi, tokoh masyarakat, organisasi kepegawaian, dan perwakilan dari daerah masing-masing.

“Untuk penentuan ini mulai dari tingkat yang paling rendah hingga yang tinggi-tinggi seperti eselon I, II sampai deputi, sekjen,” katanya.

Dikatakan dia, penentuan jabatan khususnya pada jenjang eksekutif senior oleh KASN terbilang riskan karena unsur yang berada di komisi tersebut dinilai kurang paham dengan kebutuhan daerah.

Diutarakannya, RUU ASN sempat terhambat di Kementrian Dalam Negeri karena sejumlah wewenang bakal diambil alih tapi aturan baru itu dipastikan bakal segera begulir karena keinginan dan desakan DPR RI.

Walaupun demikian pihaknya mendukung aturan baru itu demi upaya peningkatan kompetensi PNS yang saat ini masih dinilai rendah. 

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pernah menyebutkan dari total PNS di Indonesia yang mencapai 4,7 jutaan hanya 10 persen yang memiliki kompetensi dan khusus di Provinsi Jabar, jumlah abdi negaranya sekitar 320 ribuan.

Menyikapi hasil tersebut Pengamat Ilmu Pemerintahan dari IPDN, Sadu Wasitiono mengatakan RUU ASN akan bernilai positif untuk membuat aparatur negara menjadi lebih profesional. 

Menurut dia, aturan baru itu membuat PNS keluar dari zona nyaman ke zona kompetisi karena jabatan ASN bisa diisi dari PNS maupun luar PNS.

Dikatakan Sadu, sistem ini dinilai mampu mencegah aksi KKN dalam sistem rekrut abdi negara sehingga pemerintah perlu mengawasi pembentukan KASN agar bersifat independent. (*)

Tags: Aparatur, cemaskan, Negara

This entry was posted on Sunday, April 21st, 2013 at 2:24 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

Comments

Popular posts from this blog

PNS dan Kepala Desa Ikut Kampanye Pemilu Kepala Daerah Jawa Barat

Sejumlah pegawai negeri sipil dan kepala desa diketahui turut berkampanye untuk calon gubernur tertentu dalam Pemilu Kepala Daerah Jawa Barat. Tindakan itu tergolong pelanggaran yang nantinya dikenai sanksi. ”Saya mendapat laporan empat kasus, yakni seorang PNS di Kuningan yang mengikuti kegiatan kampanye calon gubernur Dede Yusuf. Lalu, dua kepala desa ada yang turut berkampanye untuk calon gubernur Ahmad Heryawan serta seorang PNS lainnya kedapatan berkampanye menggunakan sepeda motor dinas,” kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu Jawa Barat Ihat Subihat di Bandung. Menurut Ihat, Rabu ini pihaknya akan memantau sebab dimungkinkan kasus serupa banyak terjadi di daerah lain. PNS yang terlibat berkampanye dapat dipidana. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. ”Netralitas PNS sebuah keniscayaan. Dia tidak boleh be...

Penerimaan CPNS 2013 Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang Terancam Batal

Keinginan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melakukan penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2013 terancam batal. Pasalnya, alokasi belanja tidak langsung dalam APBD Pemkot Palembang lebih besar dari belanja langsung (BL).  Berdasarkan informasi, APBD Pemkot Palembang tahun ini sekitar Rp2, 5 triliun. Dimana belanja tidak langsungnya sekitar Rp1,5 triliun dengan alokasi belanja pegawai mencapai Rp1,4 triliun, sedangkan belanja langsung Rp1,05 triliun. Padahal, berdasarkan aturan moratorium atau penangguhan penerimaan PNS, untuk pengajuan formasi penerimaan CPNS  hanya diberikan kepada daerah yang belanja pegawainya di bawah 50 persen. “Iya, untuk melakukan penerimaan PNS umum tahun ini masih belum dapat dipastikan. Kami (pemkot, red) masih  harus menunggu informasi lebih lanjut dari pemerintah pusat,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Palembang, Agus Kelana. Pada tahun lalu, pemkot telah melakukan moratorium penerimaan PNS terhitung 1 September 2011 hingga  31 Desember...

Tiga pegawai negeri sipil (PNS) Kabupaten Aceh Singkil dipecat

Tiga pegawai negeri sipil (PNS) dipecat karena dianggap tidak disiplin dan melanggar aturan perundang-undangan sebagai abdi negara, hari ini.Dua diantara yang dipecat tersebut yaitu tenaga kesehatan dan lainnya merupakan tenaga pendidik. Menurut keterangan Bupati Aceh Singkil, Sapriadi, kegiatan ini dilakukan untuk membenahi tenaga PNS di jajaran Pemerintahan Aceh Singkil yang tidak disiplin. Mereka, kata dia, juga diberikan sanksi tidak mendapat tunjangan pensiunan. Merujuk kepada SK Bupati Aceh Singkil No : 862/47/2013 tanggal 5 Februari 2012 menyebutkan, pemberhentian salah satu tenaga pendidik bernama Taswir,terpaksa dilakukan karena terbukti telah terlibat pelecehan seksual kepada siswanya. Taswir merupakan salah satu tenaga pengajar di SD Negeri SKPE II Panjaitan Desa Srikayu Kecamatan Singkohor. Sementara dua PNS lainya, yaitu Presetya Karsa selaku staf di Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Singkil dan Fauzi Ruska selaku staf Puskesmas Singkohor, diberhentikan dengan tidak hormat k...