Skip to main content

Ditjen Pajak Cari 60 Ribu Pegawai Sampai 2017

 Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak membutuhkan lebih dari 60 ribu pegawai negeri sipil (PNS) pajak hingga lima tahun mendatang. Sementara tahun ini, instansi pemerintah tersebut telah meminta tambahan 5 ribu karyawan kepada Badan Kepegawaian Nasional (BKN).  Sekretaris Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Dedi Rudaedi mengatakan, perbandingan antara jumlah penduduk sebesar 240 juta jiwa dengan basis pegawai pajak yang saat ini hanya 32 ribu orang terbilang kurang ideal.

“Di negara lain, satu pegawai pajak bisa melayani dan mengawasi 2.500 wajib pajak. Sedangkan rasio di Indonesia belum sampai ke level itu karena harus melayani 7 ribu wajib pajak per satu pegawai,” tutur dia di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kamis (25/4/2013).

Untuk mencapai rasio tersebut, Ditjen Pajak menargetkan penambahan pegawai pajak hingga dua kali lipat dalam lima tahun ke depan menjadi lebih dari 60 ribu pegawai dari total saat ini sebanyak 32 ribu orang.

“Setiap tahun, kami butuh penambahan pegawai sebanyak 6 ribu. Tapi tahun ini minimal kami butuh 5 ribu pegawai,” ucapnya.

Kendati sudah diusulkan kepada pemangku kepentingan, Dedi menilai proses pemenuhan pegawai terutama Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidaklah mudah mengingat butuh formasi kepegawaian dari KemenPANRB dan BKN.

“Persiapan PNS perlu dibahas bersama para pemangku kepentingan dan lembaga pendidikan tinggi untuk merumuskan terobosan dalam rangka percepatan kebutuhan pegawai berdasarkan kualitas dan kuantitas PNS,” pungkas dia.

Tags: Ditjen, Pajak, pegawai, Sampai

This entry was posted on Wednesday, May 1st, 2013 at 2:46 am and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

Comments

Popular posts from this blog

Hasil Tes CPNS di Badung Ternyata Palsu

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Badung, Bali mengumumkan hasil tes Calon Pegawai Negeri sipil (CPNS) 2012. Namun, belakangan hasil yang diumumkan pada 12 November 2012 itu diduga palsu.  Terkait hal itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Bali memastikan jika hasil dari tersebut palsu. “Yang pasti berkasnya palsu, non-identik. Tetapi berita acaranya dari Labfor (Laboratoroum Forensik) secara resmi belum kami terima. Mungkin Rabu (6/2) kami ambil,” kata Direktur Reskrimsus Polda Bali Komisaris Besar Polisi Eldi Azwar di Denpasar. Jika penyidik sudah menerima hasil dari Laboratorium Forensik Polda Bali, ia mengatakan, maka penyidik akan menindaklanjuti kasus tersebut. Bukti hasil tes CPNS yang diumumkan BKD Kabupaten Badung, Bali itu adalah dari tanda tangan dan tulisan tangan. Eldi mengaku, pihaknya belum dapat memastikan siapa yang diduga membuat dokumen pengumuman kelulusan tes kemampuan dasar tersebut. Saat ini penyidik Ditreskrimsus...

Tiga pegawai negeri sipil (PNS) Kabupaten Aceh Singkil dipecat

Tiga pegawai negeri sipil (PNS) dipecat karena dianggap tidak disiplin dan melanggar aturan perundang-undangan sebagai abdi negara, hari ini.Dua diantara yang dipecat tersebut yaitu tenaga kesehatan dan lainnya merupakan tenaga pendidik. Menurut keterangan Bupati Aceh Singkil, Sapriadi, kegiatan ini dilakukan untuk membenahi tenaga PNS di jajaran Pemerintahan Aceh Singkil yang tidak disiplin. Mereka, kata dia, juga diberikan sanksi tidak mendapat tunjangan pensiunan. Merujuk kepada SK Bupati Aceh Singkil No : 862/47/2013 tanggal 5 Februari 2012 menyebutkan, pemberhentian salah satu tenaga pendidik bernama Taswir,terpaksa dilakukan karena terbukti telah terlibat pelecehan seksual kepada siswanya. Taswir merupakan salah satu tenaga pengajar di SD Negeri SKPE II Panjaitan Desa Srikayu Kecamatan Singkohor. Sementara dua PNS lainya, yaitu Presetya Karsa selaku staf di Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Singkil dan Fauzi Ruska selaku staf Puskesmas Singkohor, diberhentikan dengan tidak hormat k...

PNS dan Kepala Desa Ikut Kampanye Pemilu Kepala Daerah Jawa Barat

Sejumlah pegawai negeri sipil dan kepala desa diketahui turut berkampanye untuk calon gubernur tertentu dalam Pemilu Kepala Daerah Jawa Barat. Tindakan itu tergolong pelanggaran yang nantinya dikenai sanksi. ”Saya mendapat laporan empat kasus, yakni seorang PNS di Kuningan yang mengikuti kegiatan kampanye calon gubernur Dede Yusuf. Lalu, dua kepala desa ada yang turut berkampanye untuk calon gubernur Ahmad Heryawan serta seorang PNS lainnya kedapatan berkampanye menggunakan sepeda motor dinas,” kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu Jawa Barat Ihat Subihat di Bandung. Menurut Ihat, Rabu ini pihaknya akan memantau sebab dimungkinkan kasus serupa banyak terjadi di daerah lain. PNS yang terlibat berkampanye dapat dipidana. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. ”Netralitas PNS sebuah keniscayaan. Dia tidak boleh be...