Skip to main content

14 Honorer K1 Akhirnya Terima Surat Keputusan (SK) CPNS

Pemkot Solo memberikan surat keputusan (SK) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kepada 14 tenaga honorer kategori 1 (K1).Pemberian SK diserahkan secara simbolis oleh Walikota Solo, FX Hadi Rudyatmo, di halaman Balaikota.“Penerima SK CPNS kali ini merupakan formasi 2012 dan baru diangkat menjadi CPNS tahun ini,” ujar Rudy.

Diketahui, penerima SK tersebut bersumber dari Dinas Pengelolaan Pasar sebanyak tiga orang, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata satu orang, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika lima orang serta Dinas Kebersihan dan Pertamanan lima orang.

Walikota menegaskan pemberian SK tersebut tidak dipungut biaya sepeserpun. Lebih jauh, Rudy menerangkan pemberian SK itu adalah kali pertama di eks Karesidenan Surakarta di 2013. Adapun terdapat PNS yang urung menerima SK pensiun lantaran terjerat kasus hukum. Rudy berharap kasus-kasus yang ada bisa menjadi pelajaran bagi PNS dan CPNS untuk mematuhi aturan.

“Semua abdi negara harus mengutamakan pelayanan kepada rakyat,” tegasnya.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Etty Retnowati, mengatakan honorer K1 di lingkungan Pemkot sudah habis. Saat ini, pihaknya tinggal menunggu payung hukum untuk memproses honorer kategori 2 (K2).

Etty menyebut pertengahan tahun dimungkinkan adanya tes untuk itu. Ihwal gaji honorer yang diangkat CPNS, dirinya menerangkan dari APBN dan APBD. “Itu diatur di PP 48 tentang pengangkatan tenaga honorer,” tandasnya.

Comments

Popular posts from this blog

PNS dan Kepala Desa Ikut Kampanye Pemilu Kepala Daerah Jawa Barat

Sejumlah pegawai negeri sipil dan kepala desa diketahui turut berkampanye untuk calon gubernur tertentu dalam Pemilu Kepala Daerah Jawa Barat. Tindakan itu tergolong pelanggaran yang nantinya dikenai sanksi. ”Saya mendapat laporan empat kasus, yakni seorang PNS di Kuningan yang mengikuti kegiatan kampanye calon gubernur Dede Yusuf. Lalu, dua kepala desa ada yang turut berkampanye untuk calon gubernur Ahmad Heryawan serta seorang PNS lainnya kedapatan berkampanye menggunakan sepeda motor dinas,” kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu Jawa Barat Ihat Subihat di Bandung. Menurut Ihat, Rabu ini pihaknya akan memantau sebab dimungkinkan kasus serupa banyak terjadi di daerah lain. PNS yang terlibat berkampanye dapat dipidana. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. ”Netralitas PNS sebuah keniscayaan. Dia tidak boleh be...

Penerimaan CPNS 2013 Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang Terancam Batal

Keinginan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melakukan penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2013 terancam batal. Pasalnya, alokasi belanja tidak langsung dalam APBD Pemkot Palembang lebih besar dari belanja langsung (BL).  Berdasarkan informasi, APBD Pemkot Palembang tahun ini sekitar Rp2, 5 triliun. Dimana belanja tidak langsungnya sekitar Rp1,5 triliun dengan alokasi belanja pegawai mencapai Rp1,4 triliun, sedangkan belanja langsung Rp1,05 triliun. Padahal, berdasarkan aturan moratorium atau penangguhan penerimaan PNS, untuk pengajuan formasi penerimaan CPNS  hanya diberikan kepada daerah yang belanja pegawainya di bawah 50 persen. “Iya, untuk melakukan penerimaan PNS umum tahun ini masih belum dapat dipastikan. Kami (pemkot, red) masih  harus menunggu informasi lebih lanjut dari pemerintah pusat,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Palembang, Agus Kelana. Pada tahun lalu, pemkot telah melakukan moratorium penerimaan PNS terhitung 1 September 2011 hingga  31 Desember...

Tiga pegawai negeri sipil (PNS) Kabupaten Aceh Singkil dipecat

Tiga pegawai negeri sipil (PNS) dipecat karena dianggap tidak disiplin dan melanggar aturan perundang-undangan sebagai abdi negara, hari ini.Dua diantara yang dipecat tersebut yaitu tenaga kesehatan dan lainnya merupakan tenaga pendidik. Menurut keterangan Bupati Aceh Singkil, Sapriadi, kegiatan ini dilakukan untuk membenahi tenaga PNS di jajaran Pemerintahan Aceh Singkil yang tidak disiplin. Mereka, kata dia, juga diberikan sanksi tidak mendapat tunjangan pensiunan. Merujuk kepada SK Bupati Aceh Singkil No : 862/47/2013 tanggal 5 Februari 2012 menyebutkan, pemberhentian salah satu tenaga pendidik bernama Taswir,terpaksa dilakukan karena terbukti telah terlibat pelecehan seksual kepada siswanya. Taswir merupakan salah satu tenaga pengajar di SD Negeri SKPE II Panjaitan Desa Srikayu Kecamatan Singkohor. Sementara dua PNS lainya, yaitu Presetya Karsa selaku staf di Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Singkil dan Fauzi Ruska selaku staf Puskesmas Singkohor, diberhentikan dengan tidak hormat k...