Skip to main content

PT Bank Pembangunan Daerah Jabar Banten Tbk (Bank BJB) Turunkan Bunga Pinjaman Bagi PNS

PT Bank Pembangunan Daerah Jabar Banten Tbk (Bank BJB) menurunkan bunga Kredit Guna Bakti atau kredit bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dua hingga tiga persen. “Bunga Kredit Guna Bakti saat ini di kisaran 18 persen, sejak triwulan empat 2012. Diharapkan bisa meningkatkan kinerja dan layanan KGB ke depan,” kata Direktur Bank BJB Bien Subiantoro di Bandung.

Dengan demikian, maka bunga bagi kredit PNS yang pembayaran gaji bulanannya melalui Bank BJB turun dalam kisaran 15 persen hingga 16 persen. Selain itu, Bank BJB juga meluncurkan layanan baru yakni Kredit Purba Bakti (KPB) bagi pensiunan PNS yang efektif digulirkan sejak akhir Desember 2012.

Kredit itu dalam rangka menangkap pasar para pensiunan PNS dalam rangka membantu permodalan usaha bagi mereka yang merintis usaha setelah pensiun. “Kredit ini maksimal bisa memfasiltasi kredit hingga Rp100 juta yang disesuaikan dengan gaji yang diterimanya. Persyaratan khusus KPB hanya untuk pensiunan dengan usia hingga 70 tahun,” kata Bien.

Sementara itu total kredit KGB per Desember 2012 senilai Rp23,9 triliun dengan jumlah nasabah mencapai 352 ribu orang. Angka itu belum termasuk nasabah Kredit Purna Bakti yang baru bergulir dua bulan.

Ia menyebutkan, pasar kredit PNS masih cukup terbuka, selain di Jabar-Banten juga di DKI Jakarta dimana Bank BJB membuka empat cabang baru. Selain itu, bank pembangunan daerah satu-satunya yang telah melantai di pasar modal tersebut juga memberikan insentif untuk kredit mikro berupa penurunan bunga kredit satu persen per tahun.

Sementara itu penghimpunan dana pihak ketiga (DPK) Bank BJB meningkat dari Rp6 triliun pada 2011 menjadi Rp8 triliun pada 2012 dengan total nasabah 1,5 juta rekening tabungan.
“Kami targetkan DPK pada 2010 mencapai Rp10 triliun, salah satu alasannya selain ekspansi bisnis juga perluasan jaringan kantor cabang,” kata Bien.

Comments

Popular posts from this blog

Tiga pegawai negeri sipil (PNS) Kabupaten Aceh Singkil dipecat

Tiga pegawai negeri sipil (PNS) dipecat karena dianggap tidak disiplin dan melanggar aturan perundang-undangan sebagai abdi negara, hari ini.Dua diantara yang dipecat tersebut yaitu tenaga kesehatan dan lainnya merupakan tenaga pendidik. Menurut keterangan Bupati Aceh Singkil, Sapriadi, kegiatan ini dilakukan untuk membenahi tenaga PNS di jajaran Pemerintahan Aceh Singkil yang tidak disiplin. Mereka, kata dia, juga diberikan sanksi tidak mendapat tunjangan pensiunan. Merujuk kepada SK Bupati Aceh Singkil No : 862/47/2013 tanggal 5 Februari 2012 menyebutkan, pemberhentian salah satu tenaga pendidik bernama Taswir,terpaksa dilakukan karena terbukti telah terlibat pelecehan seksual kepada siswanya. Taswir merupakan salah satu tenaga pengajar di SD Negeri SKPE II Panjaitan Desa Srikayu Kecamatan Singkohor. Sementara dua PNS lainya, yaitu Presetya Karsa selaku staf di Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Singkil dan Fauzi Ruska selaku staf Puskesmas Singkohor, diberhentikan dengan tidak hormat k...

Hasil Tes CPNS di Badung Ternyata Palsu

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Badung, Bali mengumumkan hasil tes Calon Pegawai Negeri sipil (CPNS) 2012. Namun, belakangan hasil yang diumumkan pada 12 November 2012 itu diduga palsu.  Terkait hal itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Bali memastikan jika hasil dari tersebut palsu. “Yang pasti berkasnya palsu, non-identik. Tetapi berita acaranya dari Labfor (Laboratoroum Forensik) secara resmi belum kami terima. Mungkin Rabu (6/2) kami ambil,” kata Direktur Reskrimsus Polda Bali Komisaris Besar Polisi Eldi Azwar di Denpasar. Jika penyidik sudah menerima hasil dari Laboratorium Forensik Polda Bali, ia mengatakan, maka penyidik akan menindaklanjuti kasus tersebut. Bukti hasil tes CPNS yang diumumkan BKD Kabupaten Badung, Bali itu adalah dari tanda tangan dan tulisan tangan. Eldi mengaku, pihaknya belum dapat memastikan siapa yang diduga membuat dokumen pengumuman kelulusan tes kemampuan dasar tersebut. Saat ini penyidik Ditreskrimsus...

PNS dan Kepala Desa Ikut Kampanye Pemilu Kepala Daerah Jawa Barat

Sejumlah pegawai negeri sipil dan kepala desa diketahui turut berkampanye untuk calon gubernur tertentu dalam Pemilu Kepala Daerah Jawa Barat. Tindakan itu tergolong pelanggaran yang nantinya dikenai sanksi. ”Saya mendapat laporan empat kasus, yakni seorang PNS di Kuningan yang mengikuti kegiatan kampanye calon gubernur Dede Yusuf. Lalu, dua kepala desa ada yang turut berkampanye untuk calon gubernur Ahmad Heryawan serta seorang PNS lainnya kedapatan berkampanye menggunakan sepeda motor dinas,” kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu Jawa Barat Ihat Subihat di Bandung. Menurut Ihat, Rabu ini pihaknya akan memantau sebab dimungkinkan kasus serupa banyak terjadi di daerah lain. PNS yang terlibat berkampanye dapat dipidana. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. ”Netralitas PNS sebuah keniscayaan. Dia tidak boleh be...