Skip to main content

Pemkot Makassar Stop Terima Tenaga Honorer

Penghentian menyusul adanya larangan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pemkot saat ini mempekerjakan sekitar 3.000 tenaga honorer, pada seluruh unit kerja dan satuan kerja perangkat daerah. Penghentian penerimaan diatur dalam surat Mendagri Nomor 814.1/169/SJ, perihal larangan pengangkatan tenaga honorer, tertanggal 10 Januari 2013, dan ditandatangani Mendagri Gamawan Fauzi.

Surat dikirimkan kepada seluruh kepala daerah di Indonesia, termasuk Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin. Pemkot menerima surat ini pada medio Januari.

“Mulai Januari 2013, dilarang mengangkat pegawai honorer, kecuali perpanjangan (masa tugas), boleh,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Makassar Muh Kasim Wahab, seraya memperlihatkan surat dari kementerian.

Terakhir, pemkot menerima tenaga honorer pada Desember 2012. Di pemkot, jumlah tenaga honorer saat ini memang terkesan menumpuk. Kian banyak lulusan baru (fresh graduate) melamar, kendati gajinya minim.

“Berdasarkan pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 dinyatakan bahwa: “Sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, semua Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain di lingkungan instansi, dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis, kecuali ditetapkan dengan Peratutan Pemerintah,” demikian kutipan pada poin satu surat tersebut.

Larangan penerimaan honorer telah disampaikan pada seluruh pimpinan unit kerja dan satuan kerja perangkat daerah. Tenaga honorer yang telah terdaftar saat ini diminta agar tidak was-was dan tetap tenang.

Penghentian penerimaan disambut baik tenaga honorer. Chandra Wahyu, honorer pada Sekretariat Daerah Kota Makassar, mengharapkan pemerintah segera menuntaskan pengangkatan seluruh honorer menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Jika seluruhnya telah diangkat, penerimaan boleh dibuka lagi.

“Kalau demikian keputusan pemerintah, berarti kami honorer berpeluang besar diangkat jadi CPNS dalam waktu dekat,” ujar Chandra.

Sementara, sebanyak 115 tenaga honorer kategori satu atau K1 di lingkup Pemkot Makassar kembali berpeluang diangkat menjadi CPNS. Rencana pengangkatan sebelumya sempat dianulir. (*)

Comments

Popular posts from this blog

Tiga pegawai negeri sipil (PNS) Kabupaten Aceh Singkil dipecat

Tiga pegawai negeri sipil (PNS) dipecat karena dianggap tidak disiplin dan melanggar aturan perundang-undangan sebagai abdi negara, hari ini.Dua diantara yang dipecat tersebut yaitu tenaga kesehatan dan lainnya merupakan tenaga pendidik. Menurut keterangan Bupati Aceh Singkil, Sapriadi, kegiatan ini dilakukan untuk membenahi tenaga PNS di jajaran Pemerintahan Aceh Singkil yang tidak disiplin. Mereka, kata dia, juga diberikan sanksi tidak mendapat tunjangan pensiunan. Merujuk kepada SK Bupati Aceh Singkil No : 862/47/2013 tanggal 5 Februari 2012 menyebutkan, pemberhentian salah satu tenaga pendidik bernama Taswir,terpaksa dilakukan karena terbukti telah terlibat pelecehan seksual kepada siswanya. Taswir merupakan salah satu tenaga pengajar di SD Negeri SKPE II Panjaitan Desa Srikayu Kecamatan Singkohor. Sementara dua PNS lainya, yaitu Presetya Karsa selaku staf di Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Singkil dan Fauzi Ruska selaku staf Puskesmas Singkohor, diberhentikan dengan tidak hormat k...

PNS Siap-siap Kena Pecat jika 4 Tahun Berkinerja Buruk

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengaku tengah menggodok kebijakan pemecatan atau pensiun bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang mencatatkan kinerja buruk selama empat tahun. Langkah drastis yang dilakukan ini merupakan upaya pemerintah menghilangkan persepsi yang selama ini beredar di masyarakat bahwa PNS tidak bisa dipensiunkan meski memiliki kinerja buruk. “Persepsi dari dulu sampai saat ini adalah kalau PNS sekali diangkat hingga pensiun tidak bisa diberhentikan, meski kinerjanya tidak bagus. Ini yang mau dihilangkan,” jelas Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamen PANRB), Eko Prasojo di Jakarta. Eko menjelaskan, setiap PNS selama ini telah dinilai melalui Satuan Kinerja Individu (SKI) dan penentuan kinerja dalam Satuan Kinerja Pegawai (SKP). “Jadi kalau 3 tahun berturut-turut tidak berkinerja bagus akan diberikan surat peringatan pertama. Dan satu tahun lagi, kinerja masih buruk, maka akan diusulkan untuk ...

Hasil Tes CPNS di Badung Ternyata Palsu

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Badung, Bali mengumumkan hasil tes Calon Pegawai Negeri sipil (CPNS) 2012. Namun, belakangan hasil yang diumumkan pada 12 November 2012 itu diduga palsu.  Terkait hal itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Bali memastikan jika hasil dari tersebut palsu. “Yang pasti berkasnya palsu, non-identik. Tetapi berita acaranya dari Labfor (Laboratoroum Forensik) secara resmi belum kami terima. Mungkin Rabu (6/2) kami ambil,” kata Direktur Reskrimsus Polda Bali Komisaris Besar Polisi Eldi Azwar di Denpasar. Jika penyidik sudah menerima hasil dari Laboratorium Forensik Polda Bali, ia mengatakan, maka penyidik akan menindaklanjuti kasus tersebut. Bukti hasil tes CPNS yang diumumkan BKD Kabupaten Badung, Bali itu adalah dari tanda tangan dan tulisan tangan. Eldi mengaku, pihaknya belum dapat memastikan siapa yang diduga membuat dokumen pengumuman kelulusan tes kemampuan dasar tersebut. Saat ini penyidik Ditreskrimsus...