Skip to main content

Nasib Sebagian Honorer K1 Masih Menggantung

Belum beresnya pengangkatan honorer kategori satu (K1) memicu keresahan di sejumlah daerah. Di Bengkulu misalnya, sebanyak 82 honorer K1yang telah dinyatakan lolos pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dil ingkungan pemprov setempat, hingga kini belum jelas nasibnya. Merespon keresahan, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Bengkulu mengirim utusan untuk menanyakan masalah in ke Kantor BKN Regional (Kanreg) VIII Palembang, Sumatera Selatan untuk menanyakan kepastian nasib 82 honorer tersebut.

Kepala BKD Pemprov Tarmizi kepada Radar Bengkulu (Grup JPNN) mengatakan sejak dikirimnya berkas pengangkatan honorer K1 Desember lalu, BKD Provinsi belum menerima kepastian turunnya Nomor Induk Pegawai (NIP) dan Surat Keputusan (SK) dari BKN Kanreg VII Pelembang.

“Baru mau kita tanyakan, sudah kita utus pegawai kita (BKD) untuk menanayakan langsung pada Kanreg VIII apakah ada masalah atau tidak. Dan memastikan  kapan SK 82 honorer K1 akan keluar,” papar Tarmizi.

Menurut Tarmizi, pihaknya dulu dijanjikan paling lama 1 bulan SK pengangkatan honorer K1 menjadi CPNS sejak masuknya berkas di BKN Kanreg Vii Palembang akhir Desember 2012 lalu. Namun hampir 2 bulan SK tersebut belum juga keluar. 

Kabar beredar, hal ini dikarenakan masih menunggu berkas pengangkatan dari seluruh provinsi yang bergabung di wilayah kanreg VII, seperti Jambi, Sumsel dan Bangka Belitung.

Tarmizi menambahkan, meskipun ada keterlambat SK pengangkatan, namun tidak akan merugikan 82 honorer pemprov. Karena para honorer ini untuk masa kerjanya Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Desember.

Comments

Popular posts from this blog

Hasil Tes CPNS di Badung Ternyata Palsu

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Badung, Bali mengumumkan hasil tes Calon Pegawai Negeri sipil (CPNS) 2012. Namun, belakangan hasil yang diumumkan pada 12 November 2012 itu diduga palsu.  Terkait hal itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Bali memastikan jika hasil dari tersebut palsu. “Yang pasti berkasnya palsu, non-identik. Tetapi berita acaranya dari Labfor (Laboratoroum Forensik) secara resmi belum kami terima. Mungkin Rabu (6/2) kami ambil,” kata Direktur Reskrimsus Polda Bali Komisaris Besar Polisi Eldi Azwar di Denpasar. Jika penyidik sudah menerima hasil dari Laboratorium Forensik Polda Bali, ia mengatakan, maka penyidik akan menindaklanjuti kasus tersebut. Bukti hasil tes CPNS yang diumumkan BKD Kabupaten Badung, Bali itu adalah dari tanda tangan dan tulisan tangan. Eldi mengaku, pihaknya belum dapat memastikan siapa yang diduga membuat dokumen pengumuman kelulusan tes kemampuan dasar tersebut. Saat ini penyidik Ditreskrimsus...

Tiga pegawai negeri sipil (PNS) Kabupaten Aceh Singkil dipecat

Tiga pegawai negeri sipil (PNS) dipecat karena dianggap tidak disiplin dan melanggar aturan perundang-undangan sebagai abdi negara, hari ini.Dua diantara yang dipecat tersebut yaitu tenaga kesehatan dan lainnya merupakan tenaga pendidik. Menurut keterangan Bupati Aceh Singkil, Sapriadi, kegiatan ini dilakukan untuk membenahi tenaga PNS di jajaran Pemerintahan Aceh Singkil yang tidak disiplin. Mereka, kata dia, juga diberikan sanksi tidak mendapat tunjangan pensiunan. Merujuk kepada SK Bupati Aceh Singkil No : 862/47/2013 tanggal 5 Februari 2012 menyebutkan, pemberhentian salah satu tenaga pendidik bernama Taswir,terpaksa dilakukan karena terbukti telah terlibat pelecehan seksual kepada siswanya. Taswir merupakan salah satu tenaga pengajar di SD Negeri SKPE II Panjaitan Desa Srikayu Kecamatan Singkohor. Sementara dua PNS lainya, yaitu Presetya Karsa selaku staf di Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Singkil dan Fauzi Ruska selaku staf Puskesmas Singkohor, diberhentikan dengan tidak hormat k...

PNS dan Kepala Desa Ikut Kampanye Pemilu Kepala Daerah Jawa Barat

Sejumlah pegawai negeri sipil dan kepala desa diketahui turut berkampanye untuk calon gubernur tertentu dalam Pemilu Kepala Daerah Jawa Barat. Tindakan itu tergolong pelanggaran yang nantinya dikenai sanksi. ”Saya mendapat laporan empat kasus, yakni seorang PNS di Kuningan yang mengikuti kegiatan kampanye calon gubernur Dede Yusuf. Lalu, dua kepala desa ada yang turut berkampanye untuk calon gubernur Ahmad Heryawan serta seorang PNS lainnya kedapatan berkampanye menggunakan sepeda motor dinas,” kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu Jawa Barat Ihat Subihat di Bandung. Menurut Ihat, Rabu ini pihaknya akan memantau sebab dimungkinkan kasus serupa banyak terjadi di daerah lain. PNS yang terlibat berkampanye dapat dipidana. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. ”Netralitas PNS sebuah keniscayaan. Dia tidak boleh be...