Skip to main content

Sistem Informasi Kepegawaian Diakui Lemah

Promosi seorang pegawai negeri yang telah meninggal setahun lalu, diakui pemerintah sebagai ketidakcermatan dan buruknya administrasi kepegawaian. Gubernur Aceh sebagai pejabat pembina kepegawaian daerah, harus menelusuri dan menindak kecerobohan ini. Hal ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Negara, Eko Sutrisno, dan Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Imanuddin, secara terpisah  di Jakarta.

Sebelumnya, Pemerintah Aceh mempromosikan Rahmad Hidayat, pegawai negeri yang meninggal setahun lalu sebagai Kepala Sub-Bagian Evaluasi Produk Hukum Kabupaten dan Kota, pada Bagian Pembinaan Hukum Kabupaten dan Kota pada Biro Hukum Sekretariat Daerah Aceh.

Ini diketahui ketika pelantikan 422 pejabat eselon II, III, dan IV oleh Gubernur Aceh Zaini Abdullah, Selasa (5/2/2013).  Pengangkatan PNS yang sudah meninggal ini, kata Eko, menunjukkan tidak ada pembaruan Sistem Informasi Kepegawaian di Aceh. “Mekanisme updating data tidak dijalankan. Ketika daerah tidak melapor, BKN pun tidak memiliki data kondisi terakhir pegawai itu,” tuturnya.

Selain itu, Eko dan Imanuddin sepakat bahwa ada mekanisme promosi yang tidak dijalankan. Untuk pengangkatan dalam jabatan, semestinya diusulkan atasan. Proses penilaian harus dilakukan. Data juga diverifikasi terlebih dahulu oleh Badan Kepegawaian Daerah. Terakhir, rekam jejak calon pejabat itu dibahas dalam rapat Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).

“Ketidakcermatan pengelolaan kepegawaian ini mengindikasikan prosedur tidak dijalankan. Sekretaris Daerah dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah harus dimintai pertanggungjawaban, karena lalai sebagai pejabat pengelola kepegawaian daerah,” tutur Imanuddin.

Di sisi lain, BKN juga meminta Kepala Kanwil Regional Medan untuk mengklarifikasi kejadian ini. “Ini untuk perbaikan sistem dan kontrol. Tindakan akan diambil setelah kami mengecek apa yang terjadi,” kata Eko.

Selain itu, kata Imanuddin, gubernur sebagai pejabat pembina kepegawaian daerah harus bertanggung jawab. Karenanya, gubernur harus menelusuri kinerja bawahannya yang mengelola kepegawaian.

Hal serupa juga, Imanuddin mengakui, kerap terjadi di daerah-daerah lain. BKD adalah satuan kerja perangkat daerah yang terkadang dipimpin seseorang yang bukan berlatar belakang pengelolaan kepegawaian. Kejadian ini, lanjutnya, juga harus menjadi momentum perbaikan kinerja pengelola kepegawaian.

Comments

Popular posts from this blog

Tiga pegawai negeri sipil (PNS) Kabupaten Aceh Singkil dipecat

Tiga pegawai negeri sipil (PNS) dipecat karena dianggap tidak disiplin dan melanggar aturan perundang-undangan sebagai abdi negara, hari ini.Dua diantara yang dipecat tersebut yaitu tenaga kesehatan dan lainnya merupakan tenaga pendidik. Menurut keterangan Bupati Aceh Singkil, Sapriadi, kegiatan ini dilakukan untuk membenahi tenaga PNS di jajaran Pemerintahan Aceh Singkil yang tidak disiplin. Mereka, kata dia, juga diberikan sanksi tidak mendapat tunjangan pensiunan. Merujuk kepada SK Bupati Aceh Singkil No : 862/47/2013 tanggal 5 Februari 2012 menyebutkan, pemberhentian salah satu tenaga pendidik bernama Taswir,terpaksa dilakukan karena terbukti telah terlibat pelecehan seksual kepada siswanya. Taswir merupakan salah satu tenaga pengajar di SD Negeri SKPE II Panjaitan Desa Srikayu Kecamatan Singkohor. Sementara dua PNS lainya, yaitu Presetya Karsa selaku staf di Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Singkil dan Fauzi Ruska selaku staf Puskesmas Singkohor, diberhentikan dengan tidak hormat k...

PNS Siap-siap Kena Pecat jika 4 Tahun Berkinerja Buruk

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengaku tengah menggodok kebijakan pemecatan atau pensiun bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang mencatatkan kinerja buruk selama empat tahun. Langkah drastis yang dilakukan ini merupakan upaya pemerintah menghilangkan persepsi yang selama ini beredar di masyarakat bahwa PNS tidak bisa dipensiunkan meski memiliki kinerja buruk. “Persepsi dari dulu sampai saat ini adalah kalau PNS sekali diangkat hingga pensiun tidak bisa diberhentikan, meski kinerjanya tidak bagus. Ini yang mau dihilangkan,” jelas Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamen PANRB), Eko Prasojo di Jakarta. Eko menjelaskan, setiap PNS selama ini telah dinilai melalui Satuan Kinerja Individu (SKI) dan penentuan kinerja dalam Satuan Kinerja Pegawai (SKP). “Jadi kalau 3 tahun berturut-turut tidak berkinerja bagus akan diberikan surat peringatan pertama. Dan satu tahun lagi, kinerja masih buruk, maka akan diusulkan untuk ...

Hasil Tes CPNS di Badung Ternyata Palsu

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Badung, Bali mengumumkan hasil tes Calon Pegawai Negeri sipil (CPNS) 2012. Namun, belakangan hasil yang diumumkan pada 12 November 2012 itu diduga palsu.  Terkait hal itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Bali memastikan jika hasil dari tersebut palsu. “Yang pasti berkasnya palsu, non-identik. Tetapi berita acaranya dari Labfor (Laboratoroum Forensik) secara resmi belum kami terima. Mungkin Rabu (6/2) kami ambil,” kata Direktur Reskrimsus Polda Bali Komisaris Besar Polisi Eldi Azwar di Denpasar. Jika penyidik sudah menerima hasil dari Laboratorium Forensik Polda Bali, ia mengatakan, maka penyidik akan menindaklanjuti kasus tersebut. Bukti hasil tes CPNS yang diumumkan BKD Kabupaten Badung, Bali itu adalah dari tanda tangan dan tulisan tangan. Eldi mengaku, pihaknya belum dapat memastikan siapa yang diduga membuat dokumen pengumuman kelulusan tes kemampuan dasar tersebut. Saat ini penyidik Ditreskrimsus...