Skip to main content

Pemerintah Kota Batu, Jawa Timur Membutuhkan 3.000 PNS

Pemerintah Kota Batu, Jawa Timur, saat ini masih membutuhkan sekitar 3.000 pegawai negeri sipil (PNS) lagi untuk mengisi satuan kerja perangkat daerah atau SKPD yang kekurangan pegawai. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Batu Abu Sufyan, mengatakan, peluang untuk menjadi pegawai negeri sipil di Kota Batu masih terbuka lebar jika dibandingkan dengan daerah lain, seperti Pemkot Pasuruan maupun Blitar.

“Kedua daerah tersebut mampu menyerap tenaga PNS hingga tujuh ribu orang, sedangkan di Kota Batu baru sekitar empat ribu PNS. Padahal, luas wilayahnya hampir sama, sehingga kami masih kekurangan sekitar tiga ribu PNS lagi,” kata Sufyan. 

Disampaikannya, kebutuhan atau perekrutan PNS di daerah itu juga tergantung dari usulan masing-masing SKPD. Setelah ada pengajuan baru diusulkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan).

Hanya saja, ujar Sufyan, Kemenpan yang nantinya akan menilai layak tidaknya instansi untuk merekrut PNS. “Pemkot hanya mengajukan saja, keputusan layak tidaknya tergantung Kemenpan,” katanya.

Namun, untuk tahun ini Sufyan mengatakan pihaknya masih belum tahu berapa kuota CPNS dari jalur umum. Sebab, saat ini masih memprioritaskan tenaga honorer yang masuk kategori 2 untuk diangkat menjadi PNS karena honorer K1 sudah selesai.

Tenaga honorer K2 di lingkungan Pemkot Batu saat ini mencapai 122 orang dan sebagian besar adalah tenaga pendidik (guru). Belum lama ini para honorer K2 itu juga mendesak pemkot agar segera mengangkat mereka menjadi CPNS.

“Tahun ini kami memang masih prioritaskan tenaga honorer K2. Kalaupun nanti ada dari jalur umum, mungkin kuotanya juga tidak banyak, tapi sekarang kami masih menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis)-nya,” tegas Sufyan.

Comments

Popular posts from this blog

Hasil Tes CPNS di Badung Ternyata Palsu

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Badung, Bali mengumumkan hasil tes Calon Pegawai Negeri sipil (CPNS) 2012. Namun, belakangan hasil yang diumumkan pada 12 November 2012 itu diduga palsu.  Terkait hal itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Bali memastikan jika hasil dari tersebut palsu. “Yang pasti berkasnya palsu, non-identik. Tetapi berita acaranya dari Labfor (Laboratoroum Forensik) secara resmi belum kami terima. Mungkin Rabu (6/2) kami ambil,” kata Direktur Reskrimsus Polda Bali Komisaris Besar Polisi Eldi Azwar di Denpasar. Jika penyidik sudah menerima hasil dari Laboratorium Forensik Polda Bali, ia mengatakan, maka penyidik akan menindaklanjuti kasus tersebut. Bukti hasil tes CPNS yang diumumkan BKD Kabupaten Badung, Bali itu adalah dari tanda tangan dan tulisan tangan. Eldi mengaku, pihaknya belum dapat memastikan siapa yang diduga membuat dokumen pengumuman kelulusan tes kemampuan dasar tersebut. Saat ini penyidik Ditreskrimsus...

Tiga pegawai negeri sipil (PNS) Kabupaten Aceh Singkil dipecat

Tiga pegawai negeri sipil (PNS) dipecat karena dianggap tidak disiplin dan melanggar aturan perundang-undangan sebagai abdi negara, hari ini.Dua diantara yang dipecat tersebut yaitu tenaga kesehatan dan lainnya merupakan tenaga pendidik. Menurut keterangan Bupati Aceh Singkil, Sapriadi, kegiatan ini dilakukan untuk membenahi tenaga PNS di jajaran Pemerintahan Aceh Singkil yang tidak disiplin. Mereka, kata dia, juga diberikan sanksi tidak mendapat tunjangan pensiunan. Merujuk kepada SK Bupati Aceh Singkil No : 862/47/2013 tanggal 5 Februari 2012 menyebutkan, pemberhentian salah satu tenaga pendidik bernama Taswir,terpaksa dilakukan karena terbukti telah terlibat pelecehan seksual kepada siswanya. Taswir merupakan salah satu tenaga pengajar di SD Negeri SKPE II Panjaitan Desa Srikayu Kecamatan Singkohor. Sementara dua PNS lainya, yaitu Presetya Karsa selaku staf di Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Singkil dan Fauzi Ruska selaku staf Puskesmas Singkohor, diberhentikan dengan tidak hormat k...

PNS dan Kepala Desa Ikut Kampanye Pemilu Kepala Daerah Jawa Barat

Sejumlah pegawai negeri sipil dan kepala desa diketahui turut berkampanye untuk calon gubernur tertentu dalam Pemilu Kepala Daerah Jawa Barat. Tindakan itu tergolong pelanggaran yang nantinya dikenai sanksi. ”Saya mendapat laporan empat kasus, yakni seorang PNS di Kuningan yang mengikuti kegiatan kampanye calon gubernur Dede Yusuf. Lalu, dua kepala desa ada yang turut berkampanye untuk calon gubernur Ahmad Heryawan serta seorang PNS lainnya kedapatan berkampanye menggunakan sepeda motor dinas,” kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu Jawa Barat Ihat Subihat di Bandung. Menurut Ihat, Rabu ini pihaknya akan memantau sebab dimungkinkan kasus serupa banyak terjadi di daerah lain. PNS yang terlibat berkampanye dapat dipidana. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. ”Netralitas PNS sebuah keniscayaan. Dia tidak boleh be...