Skip to main content

Pengisian Jabatan Eselon IV Lewat Promosi Terbuka

Promosi terbuka di lingkungan instansi pemerintah dapat dilakukan terhadap jabatan struktural eselon I sampai eselon V. Ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Struktural Yang Lowong Secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Menurut Kepala Biro Hukum dan Humas KemenPAN&RB Muhamad Imanudin, SE Menpan itu mengatur beberapa hal, mulai dari pengumuman yang harus dilakukan secara terbuka, hingga penetapan tiga nama calon pejabat untuk posisi lowong yang diusulkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Tim Penilai Akhir (TPA).

“Untuk pengumuman, minimal harus dilakukan 15 hari sebelum tanggal penerimaan lamaran,” ujar Imanudin dalam keterangan persnya.

Dijelaskannya, untuk pengisian jabatan eselon I di kementerian/lembaga (K/L), harus diumumkan terbuka kepada instansi lain secara nasional. Sedangkan untuk eselon II, diumumkan internal K/L.

Namun  jika tidak terpenuhi, maka harus  diumumkan kepada K/L secara nasional. “Untuk eselon III, IV dan V diumumkan terbuka kepada internal K/L, atau yang serumpun, satu koordinasi, dan kalau tidak memenuihi baru ke instansi lain,” terangnya.

Sedangkan untuk pengisian jabatan eselon I dan II di pemerintah  provinsi, diumumkan terbuka kepada instansi lain secara nasional. Sementara untuk eselon III, IV dan V, diumumkan terbuka kepada internal pemprov, atau kabupaten/kota di wilayah provinsi setempat. Demikian pula untuk pemkab/pemkot, promosi jabatan eselon II diumumkan terbuka kepada seluruh instansi pemkab/pemkot dan pemprov setempat.

“Dalam surat edaran itu juga menetapkan, panitia seleksi terdiri dari pejabat terkait dari lingkungan instansi bersangkutan, pejabat dari instansi lain yang jenis dan kompetensi jabatannya sesuai  dengan jabatan yang akan diisi. Bisa akademisi, pakar, profesional sesuai bidang jabatan yang akan diisi, dengan jumlah paling banyak lima orang,” bebernya.

Untuk pengisian jabatan struktural, minimal tiga calon yang memenuhi persyaratan pada tahap seleksi administrasi bisa mengikuti seleksi lanjutan. Pada jabatan eselon I dan II, seleksi menggunakan metode assessment center. Sedangkan pada pengisian jabatan eselon III, digunakan psikometri, wawancara kompetensi dan analisa kasus atau presentasi.

Sedangkan pada lowongan jabatan Eselon IV dan V, minimal harus lewat tes psikometri dan kuesioner. Setiap tahapan seleksi harus diumumkan secara terbuka.

Setelah selesainya proses seleksi, Panitia Seleksi (Pansel) menyampaikan peringkat nilai kepada PPK untuk eselon I, dan kepada Ketua Baperjakat (untuk eselon II, III, IV dan V). Hasil  penilaian jabatan struktural eselon I dipilih oleh PPK sebanyak tiga calon sesuai urutan nilai tertinggi, untuk selanjutnya disampaikan kepada Presiden melalui Tim Penilai Akhir (TPA).

Sedangkan eselon II, III, IV dan V masing-masing dipilih tiga orang berdasarkan urutan nilai tertinggi untuk disampaikan kepada PPK.

Comments

Popular posts from this blog

PNS dan Kepala Desa Ikut Kampanye Pemilu Kepala Daerah Jawa Barat

Sejumlah pegawai negeri sipil dan kepala desa diketahui turut berkampanye untuk calon gubernur tertentu dalam Pemilu Kepala Daerah Jawa Barat. Tindakan itu tergolong pelanggaran yang nantinya dikenai sanksi. ”Saya mendapat laporan empat kasus, yakni seorang PNS di Kuningan yang mengikuti kegiatan kampanye calon gubernur Dede Yusuf. Lalu, dua kepala desa ada yang turut berkampanye untuk calon gubernur Ahmad Heryawan serta seorang PNS lainnya kedapatan berkampanye menggunakan sepeda motor dinas,” kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu Jawa Barat Ihat Subihat di Bandung. Menurut Ihat, Rabu ini pihaknya akan memantau sebab dimungkinkan kasus serupa banyak terjadi di daerah lain. PNS yang terlibat berkampanye dapat dipidana. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. ”Netralitas PNS sebuah keniscayaan. Dia tidak boleh be...

Penerimaan CPNS 2013 Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang Terancam Batal

Keinginan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melakukan penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2013 terancam batal. Pasalnya, alokasi belanja tidak langsung dalam APBD Pemkot Palembang lebih besar dari belanja langsung (BL).  Berdasarkan informasi, APBD Pemkot Palembang tahun ini sekitar Rp2, 5 triliun. Dimana belanja tidak langsungnya sekitar Rp1,5 triliun dengan alokasi belanja pegawai mencapai Rp1,4 triliun, sedangkan belanja langsung Rp1,05 triliun. Padahal, berdasarkan aturan moratorium atau penangguhan penerimaan PNS, untuk pengajuan formasi penerimaan CPNS  hanya diberikan kepada daerah yang belanja pegawainya di bawah 50 persen. “Iya, untuk melakukan penerimaan PNS umum tahun ini masih belum dapat dipastikan. Kami (pemkot, red) masih  harus menunggu informasi lebih lanjut dari pemerintah pusat,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Palembang, Agus Kelana. Pada tahun lalu, pemkot telah melakukan moratorium penerimaan PNS terhitung 1 September 2011 hingga  31 Desember...

Tiga pegawai negeri sipil (PNS) Kabupaten Aceh Singkil dipecat

Tiga pegawai negeri sipil (PNS) dipecat karena dianggap tidak disiplin dan melanggar aturan perundang-undangan sebagai abdi negara, hari ini.Dua diantara yang dipecat tersebut yaitu tenaga kesehatan dan lainnya merupakan tenaga pendidik. Menurut keterangan Bupati Aceh Singkil, Sapriadi, kegiatan ini dilakukan untuk membenahi tenaga PNS di jajaran Pemerintahan Aceh Singkil yang tidak disiplin. Mereka, kata dia, juga diberikan sanksi tidak mendapat tunjangan pensiunan. Merujuk kepada SK Bupati Aceh Singkil No : 862/47/2013 tanggal 5 Februari 2012 menyebutkan, pemberhentian salah satu tenaga pendidik bernama Taswir,terpaksa dilakukan karena terbukti telah terlibat pelecehan seksual kepada siswanya. Taswir merupakan salah satu tenaga pengajar di SD Negeri SKPE II Panjaitan Desa Srikayu Kecamatan Singkohor. Sementara dua PNS lainya, yaitu Presetya Karsa selaku staf di Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Singkil dan Fauzi Ruska selaku staf Puskesmas Singkohor, diberhentikan dengan tidak hormat k...