Skip to main content

Rancangan Undang Undang (RUU) mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN) Akan Segera Dibawa Ke Presiden

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan bahwa Rancangan Undang Undang (RUU) mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN) akan diserahkan kepada Presiden dalam waktu dekat ini. Dia mengatakan setelah mendapatkan tanggapan dari Presiden baru RUU ini dibahas bersama komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“ Wakil Presiden Boediono telah menerima RUU ini, beliau menanggapinya dengan positif, sekarang tinggal menunggu Presiden, kalau sudah ada aba-aba baru kami jalan membahas bersama sama dengan komisi II DPR,” ujar dia saat ditemui dalam acara “ Rapat Kerja Komisi II DPR Tentang Pembentukan Kabupaten Tambrauw di Provinsi Papua Barat,” di Gedung DPR, Jakarta.

Menurut dia ketika komisi II DPR sudah memanggil Kemendagri terkait pembahasan RUU ini, maka pemerintah akan menyampaikan poin-poin yang dinilai merugikan sehingga bisa segera direvisi sebelum RUU ini disahkan menjadi Undang Undang.

“ Poin-poin yang dibahas dalam RUU ini, tergantung perkembangan di floor diskusi seperti apa, nanti pastinya pemerintah akan mengkritisi mana yang bagus dan jelek, saya tidak boleh mendahului presiden,” ungkap dia.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi II DPR Taufiq Effendi mengatakan RUU ini memang masih menunggu keputusan Presiden. Dia mengatakan jika Presiden sudah merespon baru DPR memanggil pihak pihak terkait termasuk Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

“ Hampir selesai, semua pihak sudah ada kesepakatan tinggal menunggu masalah penjadwalan saja karena Undang Undang ini menarik perhatian banyak pihak,” ujar dia.

Dia mengatakan jika RUU ini sudah disahkan menjadi UU, maka Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dilindungi oleh Undang Undang. Menurut dia sejak Indonesia Merdeka belum ada Undang Undang yang melindungi PNS secara absolut, berbeda dengan kepolisian dan TNI yang sudah dilindungi oleh Undang Undang.

Dia mengatakan RUU ASN ini juga menjadi satu kesatuan dengan Undang Undang Reformasi Birokrasi seperti UU Pelayanan Publik dan UU Ombusman. Dia mengatakan RUU ini juga berbeda dengan UU lain karena di dalamnya diatur tentang masa pensiun dan orang yang bukan berasal dari kalangan PNS bisa menduduki jabatan tertentu atas persetujuan Presiden.

“ Pada dasarnya RUU ini nantinya akan menjadi UU profesi dan UU ini sangat kompetitif dan keluar dari comfort zone,” ujar dia

Comments

Popular posts from this blog

Tiga pegawai negeri sipil (PNS) Kabupaten Aceh Singkil dipecat

Tiga pegawai negeri sipil (PNS) dipecat karena dianggap tidak disiplin dan melanggar aturan perundang-undangan sebagai abdi negara, hari ini.Dua diantara yang dipecat tersebut yaitu tenaga kesehatan dan lainnya merupakan tenaga pendidik. Menurut keterangan Bupati Aceh Singkil, Sapriadi, kegiatan ini dilakukan untuk membenahi tenaga PNS di jajaran Pemerintahan Aceh Singkil yang tidak disiplin. Mereka, kata dia, juga diberikan sanksi tidak mendapat tunjangan pensiunan. Merujuk kepada SK Bupati Aceh Singkil No : 862/47/2013 tanggal 5 Februari 2012 menyebutkan, pemberhentian salah satu tenaga pendidik bernama Taswir,terpaksa dilakukan karena terbukti telah terlibat pelecehan seksual kepada siswanya. Taswir merupakan salah satu tenaga pengajar di SD Negeri SKPE II Panjaitan Desa Srikayu Kecamatan Singkohor. Sementara dua PNS lainya, yaitu Presetya Karsa selaku staf di Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Singkil dan Fauzi Ruska selaku staf Puskesmas Singkohor, diberhentikan dengan tidak hormat k...

PNS Siap-siap Kena Pecat jika 4 Tahun Berkinerja Buruk

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengaku tengah menggodok kebijakan pemecatan atau pensiun bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang mencatatkan kinerja buruk selama empat tahun. Langkah drastis yang dilakukan ini merupakan upaya pemerintah menghilangkan persepsi yang selama ini beredar di masyarakat bahwa PNS tidak bisa dipensiunkan meski memiliki kinerja buruk. “Persepsi dari dulu sampai saat ini adalah kalau PNS sekali diangkat hingga pensiun tidak bisa diberhentikan, meski kinerjanya tidak bagus. Ini yang mau dihilangkan,” jelas Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamen PANRB), Eko Prasojo di Jakarta. Eko menjelaskan, setiap PNS selama ini telah dinilai melalui Satuan Kinerja Individu (SKI) dan penentuan kinerja dalam Satuan Kinerja Pegawai (SKP). “Jadi kalau 3 tahun berturut-turut tidak berkinerja bagus akan diberikan surat peringatan pertama. Dan satu tahun lagi, kinerja masih buruk, maka akan diusulkan untuk ...

Hasil Tes CPNS di Badung Ternyata Palsu

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Badung, Bali mengumumkan hasil tes Calon Pegawai Negeri sipil (CPNS) 2012. Namun, belakangan hasil yang diumumkan pada 12 November 2012 itu diduga palsu.  Terkait hal itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Bali memastikan jika hasil dari tersebut palsu. “Yang pasti berkasnya palsu, non-identik. Tetapi berita acaranya dari Labfor (Laboratoroum Forensik) secara resmi belum kami terima. Mungkin Rabu (6/2) kami ambil,” kata Direktur Reskrimsus Polda Bali Komisaris Besar Polisi Eldi Azwar di Denpasar. Jika penyidik sudah menerima hasil dari Laboratorium Forensik Polda Bali, ia mengatakan, maka penyidik akan menindaklanjuti kasus tersebut. Bukti hasil tes CPNS yang diumumkan BKD Kabupaten Badung, Bali itu adalah dari tanda tangan dan tulisan tangan. Eldi mengaku, pihaknya belum dapat memastikan siapa yang diduga membuat dokumen pengumuman kelulusan tes kemampuan dasar tersebut. Saat ini penyidik Ditreskrimsus...