Skip to main content

Semua PNS Demo, Pelayanan Publik di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Lumpuh Total

Menyusul aksi unjuk rasa ratusan pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), TTU, Senin (4/2/2013) pagi, sejumlah pelayanan publik menjadi lumpuh total.

Apalagi aksi tersebut dipimpin langsung Bupati TTU Raymundus Sau Fernandes, Wakil Bupati TTU Aloysius Kobes, Sekretaris Daerah Jakobus Taek Amfotis, sejumlah pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) baik itu dari Dinas, Badan dan kantor.

Ketua Fraksi Demokrat DPRD TTU Johny Salem, kepada Kompas.com, sangat menyayangkan aksi PNS untuk berdemo ke DPRD, sebab tugas pokok dan fungsi antara PNS dan DPRD itu jelas diatur dalam regulasi.

“Ini imbasnya pelayanan publik menjadi macet karena semua kantor tutup. PNS itu melaksanakan tugas sebagai pelayan masyarakat dan menindaklanjuti setiap keputusan politik yang dihasilkan oleh DPRD, maka sangat tidak elok dari sisi etika pemerintahan, apabila PNS juga mengintervensi proses politik anggaran di DPRD,” kata Salem.

Salem melanjutkan, DPRD mempunyai fungsi anggaran yang diwujudkan dalam bentuk pembahasan RAPBD bersama pemerintah daerah sehingga terkadang ada dinamika dalam pembahasan yang berpotensi pada penambahan waktu, karena ini lembaga politik yang punya tanggung jawab politik dan sosial kepada masyarakat TTU.

Seperti diberitakan, Bupati TTU Raymundus Sau Fernandes memimpin aksi unjuk rasa ratusan PNS terhadap DPRD untuk memprotes molornya molornya sidang penetapan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur.

Comments

Popular posts from this blog

Tiga pegawai negeri sipil (PNS) Kabupaten Aceh Singkil dipecat

Tiga pegawai negeri sipil (PNS) dipecat karena dianggap tidak disiplin dan melanggar aturan perundang-undangan sebagai abdi negara, hari ini.Dua diantara yang dipecat tersebut yaitu tenaga kesehatan dan lainnya merupakan tenaga pendidik. Menurut keterangan Bupati Aceh Singkil, Sapriadi, kegiatan ini dilakukan untuk membenahi tenaga PNS di jajaran Pemerintahan Aceh Singkil yang tidak disiplin. Mereka, kata dia, juga diberikan sanksi tidak mendapat tunjangan pensiunan. Merujuk kepada SK Bupati Aceh Singkil No : 862/47/2013 tanggal 5 Februari 2012 menyebutkan, pemberhentian salah satu tenaga pendidik bernama Taswir,terpaksa dilakukan karena terbukti telah terlibat pelecehan seksual kepada siswanya. Taswir merupakan salah satu tenaga pengajar di SD Negeri SKPE II Panjaitan Desa Srikayu Kecamatan Singkohor. Sementara dua PNS lainya, yaitu Presetya Karsa selaku staf di Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Singkil dan Fauzi Ruska selaku staf Puskesmas Singkohor, diberhentikan dengan tidak hormat k...

Hasil Tes CPNS di Badung Ternyata Palsu

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Badung, Bali mengumumkan hasil tes Calon Pegawai Negeri sipil (CPNS) 2012. Namun, belakangan hasil yang diumumkan pada 12 November 2012 itu diduga palsu.  Terkait hal itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Bali memastikan jika hasil dari tersebut palsu. “Yang pasti berkasnya palsu, non-identik. Tetapi berita acaranya dari Labfor (Laboratoroum Forensik) secara resmi belum kami terima. Mungkin Rabu (6/2) kami ambil,” kata Direktur Reskrimsus Polda Bali Komisaris Besar Polisi Eldi Azwar di Denpasar. Jika penyidik sudah menerima hasil dari Laboratorium Forensik Polda Bali, ia mengatakan, maka penyidik akan menindaklanjuti kasus tersebut. Bukti hasil tes CPNS yang diumumkan BKD Kabupaten Badung, Bali itu adalah dari tanda tangan dan tulisan tangan. Eldi mengaku, pihaknya belum dapat memastikan siapa yang diduga membuat dokumen pengumuman kelulusan tes kemampuan dasar tersebut. Saat ini penyidik Ditreskrimsus...

PNS dan Kepala Desa Ikut Kampanye Pemilu Kepala Daerah Jawa Barat

Sejumlah pegawai negeri sipil dan kepala desa diketahui turut berkampanye untuk calon gubernur tertentu dalam Pemilu Kepala Daerah Jawa Barat. Tindakan itu tergolong pelanggaran yang nantinya dikenai sanksi. ”Saya mendapat laporan empat kasus, yakni seorang PNS di Kuningan yang mengikuti kegiatan kampanye calon gubernur Dede Yusuf. Lalu, dua kepala desa ada yang turut berkampanye untuk calon gubernur Ahmad Heryawan serta seorang PNS lainnya kedapatan berkampanye menggunakan sepeda motor dinas,” kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu Jawa Barat Ihat Subihat di Bandung. Menurut Ihat, Rabu ini pihaknya akan memantau sebab dimungkinkan kasus serupa banyak terjadi di daerah lain. PNS yang terlibat berkampanye dapat dipidana. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. ”Netralitas PNS sebuah keniscayaan. Dia tidak boleh be...