Skip to main content

Sistem Informasi Kepegawaian Online Direncanakan

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi merencanakan untuk membangun sistem informasi kepegawaian dalam jaringan. “Dengan sistem online (dalam jaringan), kami bisa mengetahui pergerakan pegawai negeri sipil (PNS) secara langsung,” kata Kepala Biro Hukum Imanuddin di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Saat ini, sistem informasi kepegawaian yang dimiliki pemerintah dan sejumlah pemerintah daerah masih dilakukan secara manual. Petugas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) memberikan data kepegawaian ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kemudian diserahkan kepada Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dalam bentuk dokumen fisik.

Menurut dia, dengan sistem kepegawaian dalam jaringan (daring) perubahan data setiap PNS akan terpantau langsung oleh pemerintah.

Sejumlah permasalahan yang terjadi terkait kepegawaian di Tanah Air, umumnya mengenai penempatan tanggal bertugas atau terhitung mulai tanggal (TMT), penempatan pangkat dalam jabatan dan mutasi pegawai.

Tingginya aktivitas kepegawaian di daerah menjadi kendala bagi BKD untuk mengkinikan data pegawai negeri sipil (PNS). Jika terjadi kekeliruan data, pejabat pemerintah juga ikut bertanggung jawab. Dia mengakui kendala-kendala tersebut akibat dari sistem informasi kepegawaian yang tidak terintegrasi.

“Jadi ada dua persoalan, sistem kepegawaian yang lemah dan ketidakcermatan ketertiban pengelola kepegawaian di BKD dan BKN,” jelasnya.

Kasus kesalahan data kepegawaian terbaru terjadi di Aceh, yaitu dipromosikannya jabatan salah PNS yang sudah meninggal dunia sejak setahun lalu.

Pada Selasa (5/2), nama Rahmad Hidayat SH MH termasuk dalam daftar 419 pejabat eselon III dan IV yang dilantik di jajaran Pemerintah Daerah Aceh.

Ironisnya, ternyata Rahmad Hidayat telah meninggal dunia pada Januari 2012. Pelantikan tersebut dilakukan Gubernur Aceh Zaini Abdullah. (Ant/Was)

Comments

Popular posts from this blog

Hasil Tes CPNS di Badung Ternyata Palsu

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Badung, Bali mengumumkan hasil tes Calon Pegawai Negeri sipil (CPNS) 2012. Namun, belakangan hasil yang diumumkan pada 12 November 2012 itu diduga palsu.  Terkait hal itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Bali memastikan jika hasil dari tersebut palsu. “Yang pasti berkasnya palsu, non-identik. Tetapi berita acaranya dari Labfor (Laboratoroum Forensik) secara resmi belum kami terima. Mungkin Rabu (6/2) kami ambil,” kata Direktur Reskrimsus Polda Bali Komisaris Besar Polisi Eldi Azwar di Denpasar. Jika penyidik sudah menerima hasil dari Laboratorium Forensik Polda Bali, ia mengatakan, maka penyidik akan menindaklanjuti kasus tersebut. Bukti hasil tes CPNS yang diumumkan BKD Kabupaten Badung, Bali itu adalah dari tanda tangan dan tulisan tangan. Eldi mengaku, pihaknya belum dapat memastikan siapa yang diduga membuat dokumen pengumuman kelulusan tes kemampuan dasar tersebut. Saat ini penyidik Ditreskrimsus...

Tiga pegawai negeri sipil (PNS) Kabupaten Aceh Singkil dipecat

Tiga pegawai negeri sipil (PNS) dipecat karena dianggap tidak disiplin dan melanggar aturan perundang-undangan sebagai abdi negara, hari ini.Dua diantara yang dipecat tersebut yaitu tenaga kesehatan dan lainnya merupakan tenaga pendidik. Menurut keterangan Bupati Aceh Singkil, Sapriadi, kegiatan ini dilakukan untuk membenahi tenaga PNS di jajaran Pemerintahan Aceh Singkil yang tidak disiplin. Mereka, kata dia, juga diberikan sanksi tidak mendapat tunjangan pensiunan. Merujuk kepada SK Bupati Aceh Singkil No : 862/47/2013 tanggal 5 Februari 2012 menyebutkan, pemberhentian salah satu tenaga pendidik bernama Taswir,terpaksa dilakukan karena terbukti telah terlibat pelecehan seksual kepada siswanya. Taswir merupakan salah satu tenaga pengajar di SD Negeri SKPE II Panjaitan Desa Srikayu Kecamatan Singkohor. Sementara dua PNS lainya, yaitu Presetya Karsa selaku staf di Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Singkil dan Fauzi Ruska selaku staf Puskesmas Singkohor, diberhentikan dengan tidak hormat k...

PNS dan Kepala Desa Ikut Kampanye Pemilu Kepala Daerah Jawa Barat

Sejumlah pegawai negeri sipil dan kepala desa diketahui turut berkampanye untuk calon gubernur tertentu dalam Pemilu Kepala Daerah Jawa Barat. Tindakan itu tergolong pelanggaran yang nantinya dikenai sanksi. ”Saya mendapat laporan empat kasus, yakni seorang PNS di Kuningan yang mengikuti kegiatan kampanye calon gubernur Dede Yusuf. Lalu, dua kepala desa ada yang turut berkampanye untuk calon gubernur Ahmad Heryawan serta seorang PNS lainnya kedapatan berkampanye menggunakan sepeda motor dinas,” kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu Jawa Barat Ihat Subihat di Bandung. Menurut Ihat, Rabu ini pihaknya akan memantau sebab dimungkinkan kasus serupa banyak terjadi di daerah lain. PNS yang terlibat berkampanye dapat dipidana. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. ”Netralitas PNS sebuah keniscayaan. Dia tidak boleh be...